27.5 C
Jakarta

Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Merayakan tahun baru bagi sebagian orang adalah hal yang istimewa. Hal ini karena ketika memasuki tahun baru ada harapan baru, ada semangat baru. Namun bagi sebagian yang lain malam tahun baru adalah malam yang biasa saja, seperti malam-malam pada umumnya. Oleh karenanya orang tipe kedua tidak merayakan tahun baru. Terlepas dari persepsi manusia dalam memandang tahun baru, sebenarnya bagaimana sih hukum merayakan tahun baru dalam Islam..?.

Selama ini perayaan tahun baru sangat identik dengan tiupan terompet dan pesta kembang api. Di samping itu perayaan tahun baru biasanya di penuhi dengan aksi keliling kota, atau nongkrong di jalanan perkotaan seraya menunggu pergantian tahun. Namun demikian, banyak juga orang yang merayakan tahun baru dengan kumpul bareng teman-teman ataupun keluarga seraya mengadakan pesta bakar-bakaran ayam dan ikan. Tentu beragam cara merayakan tahun baru. Lantas bagaimana hukum merayakan tahun baru dalam Islam..?

Hukum Merayakan Tahun Baru

Memang para ulama berbeda pendapat mengenai hukum merayakan tahun baru. Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Lembaga fatwa Mesir (Darul Ifta Al-Misriyah) menyatakan bahwa merayakan tahun baru yang diisi dengan ucapan selamat dan berbagai perayaan adalah hal yang dibolehkan.

Lembaga Fatwa Mesir, membolehkan perayaan tahun baru dan tidak melarang hal tersebut dengan suatu alasan bahwa karena perayaan tahun baru bisa menjadi kesempatan orang-orang untuk mengingat betapa besarnya nikmat Allah yaitu pergantian waktu dan pergantian tahun yang menjadi tanda-tanda kebesaran Tuhan.

BACA JUGA  Maraknya Kawin Kontrak, Begini Hukumnya dalam Islam 

Syauqi Allam, selaku kepala Lembaga Mufti Mesir tersebut menyatakan bahwa Syariat Islam itu mengakui keberadaan berbagai perayaan hari raya umat manusia. Hal ini lantaran kebutuhan manusia akan kesenangan, hiburan dan rekreasi.

Menurutnya, para ulama juga mengakui kebolehan memanfaatkan perayaan tahun baru sebagai ajang untuk berbuat kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar. Seperti menyambung tali silaturahim dan persaudaraan serta melakukan kebaikan yang bermanfaat untuk masyarakat luas.

Berdasarkan pendapat Lembaga Fatwa mesir tersebut bahwa hukum merayakan tahun baru itu diperbolehkan. Dengan catatan dalam perayaan tahun baru diisi dengan hal-hal yang bermanfaat. Dan apabila perayaan tahun baru diisi dengan hal-hal yang sudah jelas keharamannya dalam Islam seperti mabuk-mabukkan. Maka jelas perayaan tahun baru adalah hal yang dilarang.

Sebenarnya, secara hakikat yang dilarang tersebut bukan perayaan tahun baru melainkan mabuk-mabukannya itu. Mabuk-mabukan dimana saja dan kapan saja adalah hal yang dilarang dan diharamkan bukan hanya saat perayaan tahun baru saja.

Oleh karenanya sebagai orang muslim yang baik, maka rayakanlah tahun baru ini dengan hal-hal yang bermanfaat, seperti silaturahmi, berdoa bersama dll. Wallahu A’lam Bishowab.

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru