33.8 C
Jakarta

Hukum Menyebarkan Berita Yang Belum Jelas Kebenarannya

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menyebarkan Berita Yang Belum Jelas Kebenarannya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakauna.com. Kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi yang kita nikmati saat ini, membuat kita memperoleh segala informasi dengan cepat dan mudah. Dari beberapa berita yang kita dapatkan,  terkadang muncul keinginan untuk menyebarkan dan membuat viral berita tersebut. Namun, bagaimana jika berita itu masih belum jelas kebenarannya? Bolehkah bagi kita untuk menyebarkannya?

Dalam beberapa kitab fikih terdapat perincian mengenai hukum menyebarkan berita yang masih belum jelas kebenarannya.  Menyebarkan berita tersebut dikuhumi haram apabila memenuhi salah satu dari tiga unsur. Pertama, timbul dugaan kuat  bahwa berita itu mengandung kebohongan, menggunjing, adu domba, membuka aib orang lain, dan semisalnya. Kedua, menyebarkannya dapat menimbulkan keresahan. Ketiga, tidak ada kejelasan apakah berita yang disebarkan adalah benar atau bohong. Hal ini, sebagaimana dalam keterangan kitab Faidhul Qodir Juz 4 hlm. 551,

‏ ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﺇﺛﻤﺎ ﺇﻻ ﺗﺤﺪﺛﻪ ﺑﻜﻞ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻌﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺑﻴﻨﺔ ﺃﻧﻪ ﺻﺪﻕ ﺃﻡ ﻛﺬﺏ ﻳﻜﻔﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻹﺛﻢ ﻷﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﺗﺤﺪﺙ ﺑﻜﻞ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻌﻪ ﻟﻢ ﻳﺨﻠﺺ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﺇﺫ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻊ ﻟﻴﺲ ﺑﺼﺪﻕ ﺑﻞ ﺑﻌﻀﻪ ﻛﺬﺏ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺒﺤﺚ ﻭﻻ ﻳﺘﺤﺪﺙ ﺇﻻ ﺑﻤﺎ ﻇﻦ ﺻﺪﻗﻪ

Artinya : “ Jika seseorang memberitakan tentang semua yang dia dengar tanpa bukti bahwa itu benar atau salah, maka dia dihukumi berdosa. Hal ini, karena jika dia memberitakan tentang semua yang dia dengar, bisa jadi yang dia sampaikan merupakan berita hoax yang penuh dengan unsur kebohongan. Dengan demikian, dia diharuskan mengklarifikasi sebelum menyebarkan dan tidak menyebarkan berita kecuali sudah diyakini kebenarannya.”

BACA JUGA  Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Dari keterangan diatas, dapat diketahui bahwa sebelum menyebarkan berita, seseorang diharuskan untuk mengklarifikasi kebenaran berita itu. Tetapi, mengenai berita yang belum diketahui kebenarannya masih dapat disebarkan apabila mencamtumkan sumber asalnya, sepanjang tidak terdapat konten yang diharamkan. Hal ini sebagaimana lanjutan keterangan dari Faidhul Qodir diatas,

ﻓﺈﻥ ﻇﻦ ﻛﺬﺑﻪ ﺣﺮﻡ ﻭﺇﻥ ﺷﻚ ﻭﻗﺪ ﺃﺳﻨﺪﻩ ﻟﻘﺎﺋﻠﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺣﺎﻟﻪ ﺑﺮﺉ ﻣﻦ ﻋﻬﺪﺗﻪ ﻭﺇﻻ ﺍﻣﺘﻨﻊ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﻣﺤﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﺤﻮﻕ ﺿﺮﺭ ﻭﺇﻻ ﺣﺮﻡ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺻﺪﻗﺎ

Artinya : “Jika dia menduga kuat bahwa berita itu bohong, maka haram untuk disebarkan. Namun,  jika dia ragu-ragu dan dia kaitkan dengan orang yang mengatakannya, dia juga menyebutkan konteks pembicaraan itu maka diperbolehkan. Kebolehan itu apabila tidak menimbulkan kerugian dari kedua belah pihak. Apabila timbul kerugian maka diharamkan sekalipun berita yang disebarkan itu benar.”

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa berita yang belum diketahui kebenarannya masih dapat disebarkan apabila mencamtumkan sumber asalnya, sepanjang tidak terdapat konten yang diharamkan. Demikian. Wallahu a’lam.

Zainal Abidin, Mahasiswa Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Sukerejo Situbondo

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru