26.2 C
Jakarta

Hukum Menunda-nunda Bayar Hutang

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menunda-nunda Bayar Hutang
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Di awal bulan April lalu, berita yang trending dalam dunia entertainment di kumparan.com adalah soal hutang-piutang. Aktris berinisial SA sedang menjadi bahan perbincangan netizen. Ia dituding sering lama melakukan pembayaran ke pihak online shop, alias mengutang.

Seorang netizen, lewat akun Instagram @kmwidjaja, berbagi kisah mengenai artis berinisial SA yang sempat tak kunjung membayar pesanan alias mengutang. Ternyata, selain dirinya, banyak online shop yang juga pernah mengalami hal serupa ketika berurusan dengan SA.

Menurut @kmwidjaja, SA memberi alasan yang sama kepada online shop saat menunda pembayaran. SA juga disebut harus ditagih berkali-kali untuk membayar. “Setelah aku baca DM, ternyata modusnya selalu sama. 1) Alesan PT yang bayar, 2) Harus tagih-tagih terus kayak debt collector kalo ngga si SA diem aja,” tambahnya.

Ia lalu mengunggah screenshot sejumlah chat netizen lain yang mengalami hal serupa. Salah satu dari mereka mengatakan SA awalnya ingin mendapat barang seharga Rp 100 juta tanpa harus membayar, hanya menukar dengan mempromosikannya di Instagram. Setelah memaksa dan menawar, akhirnya SA mau membayar Rp 40 juta dan mempromosikannya di Instagram, namun ketika ditagih tak kunjung melunasi.

Bagaimana fikih muamalah kita memandang soal hutang tersebut. Perlu diketahui bahwa memberikan hutang terhadap orang yang membutuhkan adalah perbuatan yang mulia. Karena di dalamnya terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan. Sehingga memberikan hutang termasuk mentaati perintah Allah berikut

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. [QS. Al-Maidah: 2]

Nabi SAW juga bersabda,

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻧﻔﺲ ﻋﻦ ﻣﺆﻣﻦ كربة من كرب اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻧﻔﺲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ كربة من كرب ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ

“Barangsiapa yang meringankan kesusahan orang Mukmin dalam urusan dunia maka Allah akan meringankan kesusahan akhirat bagi dirinya. [HR. Muslim]

BACA JUGA  Begini Hukum Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar

Dalam fikih muamalah, akad yang dilakukan oleh artis berinisial SA tersebut masuk dalam kategori akad bai’ fidz-dzimmah (jual beli dalam tanggungan ‘hutang’). Jual beli ini boleh alias absah dilakukan sebagaimana yang telah dilakukan oleh SA. Namun, prosedur pembayarannya itu harus sesuai kesepakatan antara dua belah pihak yang melakukan transaksi.

Nah, apabila si pembeli masih enggan untuk membayar hutangnya saat jatuh tempo pembayaran yang sudah disepakati karena ada uzur, seperti tidak punya uang untuk dibayarkannya. Maka hal ini ditoleransi sampai ia memiliki uang untuk melunasi hutangnya. Jika ia menunda-nunda pembayarannya, padahal ia punya uang lebih (dari kewajiban primernya) maka ia termasuk dalam kategori zalim. Sebagaimana sabda nabi SAW,

قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : مَطْلُ الْغنى ظُلْمٌ

“Menunda-nunda untuk membayar hutang, padahal ia kaya, adalah bentuk kezaliman”. [Muttafaq Alaih]

Menunda-nunda ini hukumnya haram bagi orang yang memungkinkan untuk membayarnya secara kontan. Kalaupun ia kaya tetapi tidak sempat untuk membayarnya maka ia diperbolehkan untuk mengakhirkan atau menunda pembayaran hutangnya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh imam Nawawi, yang dinukil oleh Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al Azhim dalam kitab Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud.

Beliau, Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al Azhim juga mengatakan,

وَالْمَعْنَى إِذَا مَطَلَ الْغَنِيّ عَنْ قَضَاء دَيْنه يُحِلّ لِلدَّائِنِ أَنْ يُغَلِّظ الْقَوْل عَلَيْهِ وَيُشَدِّد فِي هَتْك عِرْضه وَحُرْمَته ، وَكَذَا لِلْقَاضِي التَّغْلِيظ عَلَيْهِ وَحَبْسه تَأْدِيبًا لَهُ لِأَنَّهُ ظَالِم وَالظُّلْم حَرَام وَإِنْ قَلَّ وَاَللَّه تَعَالَى أَعْلَمُ

“Orang yang menunda-nunda untuk membayar hutangnya, boleh ditagih oleh si pemberi hutang secara keras melalui ucapan dan juga boleh dirusak kehormatannya. Dalam hal ini hakim dilegalkan untuk bersikap keras dan memenjarakan pihak yang menunda-nunda tersebut, sebagai bentuk edukasi. Karena ia melakukan kezaliman, sementara kezaliman itu haram.”

Demikianlah buruknya menunda-nunda pembayaran hutang. Tulisan ini tidak dimaksudkan kepada pihak tertentu. Mengenai artis SA yang di-isukan demikian itu belum tentu benar.

As’ad Humam, Mahasantri Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru