32.9 C
Jakarta

Hukum Menulis Ayat Al-Qur’an dalam Kartu Undangan

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menulis Ayat Al-Qur’an dalam Kartu Undangan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Saat kita mendapat kartu undangan, seringkali kita melihat tulisan bismillah atau potongan ayat Al-Qur’an. Hal ini menjadi kehawatiran banyak orang lantaran takut tidak sengaja membuang atau menaruhnya di tempat sembarangan. Lantas, bagaimanakah hukum menulis ayat Al-Qur’an dalam kartu undangan?

Dalam literatur kitab fikih, ulama empat mazhab masih berbeda pendapat mengenai hukum menulis ayat Al-Qur’an dalam kartu undangan. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hukumnya adalah makruh karena khawatir undangan tersebut jatuh dan dinjak oleh orang. Sementara mazhab Maliki mengharamkannya karena mengarah kepada rasa tidak hormat. Tetapi, mazhab Hanafi masih membolehkan perbuatan tersebut.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fikhiyah Al-Quwaitiyah berikut,

ذهب الشافعية وبعض الحنفية إلى كراهة نقش الحيطان بالقرآن مخافة السقوط تحت أقدام الناس ، ويرى المالكية حرمة نقش القرآن واسم الله تعالى على الحيطان لتأديته إلى الامتهان . وذهب بعض الحنفية إلى جواز ذلك .

Artinya : “Mazhab Syafi’i dan sebagian dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengukir dinding dengan Al-Qur’an adalah makruh karena takut jatuh di bawah kaki orang. Sementara mazhab Maliki mengharamkan mengukir Al-Qur’an dan nama Allah pada dinding, karena itu mengarah pada rasa tidak hormat. Akan tetapi,  sebagian pengikut mazhab Hanafi membolehkan hal itu.”

Seseorang juga diharamkan untuk membuang undangan yang bertuliskan lafad basmalah atau Al-Qur’an di tempat sembarangan. Bahkan, dapat tergolong murtad apabila membuangnya dengan maksud meremehkan dan menghina Al-Qur’an.

Sebagaimana dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhaddab berikut,

وأجمعوا على أن من استخف بالقرآن أو بشيء منه أو بالمصحف أو ألقاه في قاذورة أو كذب بشيء مما جاء به من حكم أو خبر ، أو نفى ما أثبته أو أثبت ما نفاه أو شك في شيء من ذلك وهو عالم به كفر

BACA JUGA  Bolehkah Menerima Uang dan Kaos dari Caleg saat Pemilu?

Artinya : “Ulama sepakat bahwa barang siapa yang meremehkan Al-Qur’an atau sebagian dari isinya atau mushaf atau melemparkannya ke tempat yang kotor atau mengingkari sesuatu dari hukum atau berita yang ada didalamnya, atau mengingkari apa yang dibuktikannya atau membuktikan apa yang disangkalnya, atau meragukan sesuatu itu padahal mengetahuinya, maka dia dihukumi kafir.”

Apabila kawatir undangan tersebut diinjak atah jatuh di tempat yang kotor, maka seseorang bisa menghilangkannya dengan cara membakar atau mencucinya dengan air. Tetapi, sebagian ulama mengatakan bahwa cara mencuci dengan air dinilai lebih utama daripada membakar. Hal ini sebagaimana dalam kitab fathul mu’in, halaman 84 berikut,

ويكره حرق ما كتب عليه إلا لغرض نحو صيانة، فغسله أولى منه

Artinya : “Dimakruhkan membakar sesuatu yang terdapat lafad Alqur’an keecuali bila tujuannya untuk menjaga Alqur’an, maka tidak dimakruhkan membakar. Namun membasuh Alqur’an dinilai lebih utama daripada membakar alqur’an.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa ulama empat mazhab masih berbeda pendapat mengenai hukum menulis ayat Al-Qur’an dalam kartu undangan. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hukumnya adalah makruh karena khawatir undangan tersebut jatuh dan dinjak oleh orang.

Demikian penjelasan mengenai hukum menulis basmalah atau ayat Al-Qur’an dalam undangan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Oleh

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru