34.1 C
Jakarta

Hukum Menjawab “Qabiltu” Saja Pada Saat Akad Nikah

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menjawab “Qabiltu” Saja Pada Saat Akad Nikah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. -Salah satu syarat sah nikah adalah adanya ijab qabul dari pihak wali dan mempelai laki-laki. Tetapi, karena kesulitan dalam menghafalkan lafad qabul membuat sebagian mempelai laki-laki hanya mengucapkan lafad “qabiltu” saja. Lantas, bagaimakah hukum menjawab “qabiltu” saja pada saat akad nikah?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa ketarangan yang menyatakan wajibnya sighot (ijab qabul) dalam akad pernikahan. Hal ini karena ijab dan qabul termasuk dari salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi saat melangsungkan akad pernikahan.

Sebagaimana dalam penjelasan kitab Al-Iqna’, halaman 411 berikut,

فصل فِي أَرْكَان النِّكَاح وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان

Artinya : “ Fasal, rukun rukunnya nikah itu ada lima, sighot, istri, suami dan wali yang berstatus sebagai orang yang mengakad, dan dua saksi.”

Namun demikian, masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama mengenai mempelai laki-laki yang hanya mengucapkan lafad “qabiltu” saja saat akad nikah. Menurut pendapat yang unggul pernikahnya tidak sah, karena dia tidak menyebutkan lafad nikah dalam qabulnya dan tidak juga menyebutkan mempelai perempuannya. Sedangkan ulama lainnya berpendapat pernikahannya sah.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Nihayatul Mathlab, halaman 196 berikut,

BACA JUGA  Apakah Boleh Menjual Ginjal untuk Biaya Kampanye?

فإن قال: “قبلت” واقتصر على ذلك، فقد اختلف أصحابنا في المسألة: فمنهم من قال: لا ينعقد النكاح؛ فإن المجيب لم يذكر لفظ النكاح في قبوله، ولم يضف القبول إلى المرأة أيضاً، والنكاح يتطرق إليه الاعتناء باللفظ، كما سبق تقريره.  ومنهم من قال: يصح؛ فإن الجواب يترتب على الخطاب

Artinya : “Apabila mempelai lelaki mengatakan qabiltu dan hanya mencukupkan pada lafad itu saja, maka ulama dalam kalangan kita berselisih pendapat. sebagian diantaranya mengatakan nikahnya tidak sah karena seseorang yang menjawab tidak menyebutkan lafad nikah dalam qabulnya juga tidak menyebutkan mempelai perempuannya. Padahal nikah itu berkaitan dengan lafad, sebagaimana telah lalu penyebutannya. Sementara sebagian ulama lain berpendapat pernikahannya sah karena jawabannya  berkaitan dengan khitab.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama mengenai hukum menjawab “qabiltu” saja pada saat akad nikah. Menurut pendapat yang unggul pernikahnya tidak sah, karena dia tidak menyebutkan lafad nikah dalam qabulnya dan tidak menyebutkan mempelai perempuannya.

Demikian penjelasan mengenai hukum menjawab “qabiltu” saja pada saat akad nikah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

 

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru