30.1 C
Jakarta

Hukum Menimbun Minyak Goreng dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menimbun Minyak Goreng dalam Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Salah satu fenomena yang sempat menyita perhatian publik dan seketika menjadi buah bibir di tengah masyarakat Indonesia, adalah tentang minyak goreng. Pasalnya, di beberapa toko atau market-market minyak goreng mengalami kelangkaan stok belakangan ini. Akibatnya, masyarakat Indonesia banyak yang mengeluh dan resah dikarenakan ia termasuk bagian dari barang yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap harinya (kebutuhan pokok). Seolah-olah, tanpa minyak goreng dia tak akan mampu bertahan hidup.

Saking urgennya barang ini, maka pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pelbagai hal demi menyediakan kebutuhan masyarakat yang satu ini. Salah satunya adalah dengan pengadaan program minyak goreng. Alih-alih pemerintah memudahkan masyarakat, justru program tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi; menimbun minyak goreng yang kemudian dijual dengan harga relatif meroket. Sebagaimana terjadi beberapa hari ini.

Perilaku demikian, tentu saja, berimplikasi terhadap banyak hal. Misalnya, masyarakat banyak yang merasa kesulitan bahkan memberatkan bagi mereka untuk mendapatkan dikarenakan harga barang (minyak goreng) naik secara drastis di pasaran. Karena itulah, perilaku ini dapat dikategorikan kepada tindakan tercela dan kriminal. Bukan hanya dari sisi agama, melainkan juga dari sisi ekonomi maupun sosial.

Di dalam Islam, perilaku menimbun dan memonopoli akan suatu barang diistilahkan dengan ihtikar. Ihtikar sendiri bisa diartikan sebagai tindakan menyimpan harta, manfaat atau jasa dan enggan untuk menjual apalagi memberikan kepada orang lain, sehingga mengakibatkan melonjaknya harga pasar dua kali lipat dari harga lazimnya. Hal ini disebabkan karena persediaan barang terbatas atau tidak ada sama sekali. Sementara masyarakat (konsumen) sangat membutuhkan produk, manfaat atau jasa dari barang tersebut.

Menurut Imam Al-Ghazali (1111 W), ihtikar adalah penyimpanan barang dagangan oleh seorang pedagang untuk menunggu melonjaknya harga dan menjualnya ketika harga barang-barang naik. Sementara Yusuf Al-Qardhawi, seorang mujtahid di era kontemporer mengartikan ihtikar dengan perilaku menahan barang dari perputaran di pasar sehingga mengakibatkan harganya naik.

Dari definisi di atas, maka ulama sepakat bahwa perbuatan menimbun atau memonopoli adalah haram, meskipun masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama ihwal barang yang diharamkan. Keharaman ini didasarkan pada hadis Nabi;

BACA JUGA  Begini Hukum Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar

مَنِ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيْدُ اَنْ يُغلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ فَهُوَ خَاطِئٌ

Barang siapa yang melakukan penimbunan dengan maksud agar harganya melonjak jika dijual kepada orang Islam, maka dia telah berbuat dosa”. (HR. Hakim)

Ancaman Bagi Penimbun

Selain perilaku ini diharamkan, juga para pelaku ihtikar diancam dengan sanksi yang setimpal sesuai perbuatannya. Ihwal ancaman tersebut dinyatakan dalam hadis Nabi yang berbunyi;

مَنِ احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعامَهُمْ ضَرَبَهُ اللهُ بِالْجُذَامِ وَالإِفْلَاسِ

Barang siapa yang suka menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan mengutuknya dengan memberikan penyakit kusta dan kebangkrutan”. (HR. Ibnu Majah)

Sementara dalam hadis lain juga ditegaskan tentang ancaman bagi para penimbun barang, yaitu;

اَلْجَالِبُ مَرْزُوْقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ

Seseorang yang mendatangkan barang akan diberi rezeki dan penimbun barang akan dilaknat”. (HR. Ibnu Majah)

Juga, dipertegas dalam hadis yang riwayatkan oleh Imam Thabrani;

مَنْ دَخَلَ فِى شئٍ مِنْ أَسْعَارِ الْمُسْلِمِيْنَ لِيُغْلِيَهُ عَلَيْهِمْ فَإِنَّ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُقْعِدَهُ بِعُظْمٍ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa yang masuk ke dalam (memonopoli) harga (barang-barang) kaum muslimin untuk menaikkan harganya, maka sudah menjadi ketetapan Allah SWT untuk mendudukkannya pada tulang yang terbuat dari api kelak di hari kiamat.” (HR. Ahmad)

Sementara itu, dalam hukum negara penimbun barang juga dikenakan sanksi berupa ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 miliar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perdagangan pasal 107 bahwa: “Jika ada pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang maka dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar rupiah”.

Dari sini, jelaslah bahwa perilaku menimbun atau memonopoli barang amat sangat dilarang (haram) bahkan pelakunya diancam dengan siksa yang pedih. Bukan hanya dari sisi syariat Islam, melainkan juga oleh negara. Mengingat hal ihwal termasuk salah satu perbuatan tercela dan zalim dikarenakan merugikan masyarakat luas.

Saidun Fiddaraini, Alumnus Pesantren Nurul Jadid, Paiton, kini mengajar di Pesantren Zainul Huda, Arjasa Sumenep

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru