30 C
Jakarta

Hukum Menimbun Barang Saat Darurat Virus Corona

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menimbun Barang Saat Darurat Virus Corona
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Virus corona saat init telah menyebar keseluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Berdasarkan catatan Badan Kesehatan Dunia (WHO), virus corona telah menyebar ke hampir seratus dua puluh negara di dunia. Kejadian luar biasa inipun ditetapkan oleh Badan kesehatan Dunia (WHO) dengan kejadian pandemi. Ditengah usaha keras dari pemerintah dan berbagai pihak untuk menangani penyebaran virus corona, ada sedikit oknum yang mencari keuntungan dengan menimbun barang-barang yang dibutuhkan masyarakat seperti masker.

Akibat ulah dari segelintir orang ini. Akhirnya barang-barang yang dibutuhkan untuk mencegah penyebaran virus corona seperti masker dan hand sanitizer menjadi langka. Karena kelangkaan ini, akhirnya harga barang tersebut melonjok hingga sepuluh kali lipat. Melihat hal demikian, lantas bagaimanakah hukum menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat dalam pandangan Islam…?

Larangan Menimbun Barang Saat Keadaan Krisis

Nabi Muhammad SAW, dalam hadisnya dengan tegas menerangkan bahwa menimbun barang yang dibutuhkan termasuk perbuatan berdosa. Nabi Muhammad bersabda

قوله صلى الله عليه وسلم : من احتكر فهو خاطئ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, orang yang menimbun barang maka ia berdosa.”

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim menerangkan bahwa kata menimbun barang dalam hadis ini bukanlah menimbun secara umum. Akan tetapi dengan membeli barang tertentu dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya agar harga barang tersebut menjadi tinggi karena kelangkaan.

BACA JUGA  Tidak Puasa Saat Ramadhan, Dahulukan Mana Qodho Puasa Ramadhan Atau Puasa Syawal?

Dalam hadis yang lain Nabi Muhammad juga bersabda

 من احتكر طعاما أربعين ليلة فقد برئ من الله وبرئ منه

Artinya: “Orang yang melakukan penimbunan barang selama empat puluh malam, maka Allah dan Rasulnya angkat tangan (tidak bertanggung jawab atas perilakunya).” (H.R al-Hakim)

Dan orang yang bersedekah dengan hasil barang timbunan tetap tidak akan mendapat pahala dan tetap tidak akan menghapus kesalahannya. Hal ini seperti yang disabdakan Nabi

من احتكر طعاما أربعين يوما ، ثم تصدق به لم يكن له كفارة

Artinya: “Orang yang menimbun makanan selama empat puluh hari kemudian ia sedekahkan semua, maka tidak bisa menebus kesalahan atau dosanya.”

Dengan demikian, segala upaya untuk mencari keuntungan dengan cara menimbun barang seperti masker dan hand sanitizer saat musibah virus corona adalah sebuah perbuatan dosa. Islam sebagai agama yang kaffah selalu menganjurkan kepada pemeluknya untuk mencari keuntungan dengan cara yang baik.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru