27.6 C
Jakarta
Array

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Artikel Trending

Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Menjelang perayaan hari raya natal selalu muncul diskusi tahunan soal hukum mengucapkan selamat natal kepada kaum kristiani. Meskipun ini bukan topik baru lagi, rasanya membahasnya merupakan sesuatu yang urgen, untuk mengkonter segala kemungkinan buruk yang memecah-belah persatuan.

Secara implisit sebenarnya tidak ada dalil berupa ayat ataupun hadits yang secara langsung menyebut bahwa mengucapkan selamat natal hukumnya haram. Maka dari itu muncul banyak tafsir mengenai hal tersebut. Ijtihad-ijtihad yang menghasilkan pandangan berbeda ini penting untuk diapresiasi.

Pendapat tentang Selamat Natal

Pertama, bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka.

Pendapat ini beralasan bahwa di dalam ucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

Di antara bentuk-bentuk tasyabbuh :

  1. Mengakui keyakinan mereka.
  2. Ikut serta didalam hari raya (ibadah) tersebut.
  3. Ikut serta mensyiarkan perayaan tersebut.

Pendapat tentang keharaman tersebut adalah klompok ahli zahir, tektualis, konservatif dan ulama’ seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimina dan yang lainnya

Kedua, ulama kontemporer justru berpendapat sebaliknya. Mereka membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal. Di antaranya pendapat Syeikh Yusuf al-Qaradhawi dan Syaik Muhammad Rasyid Ridha bahwa perubahan kondisi global menjadikan pendapat dirinya berbeda dengan Ibnu Taimiyah di dalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama selain Islam.

Yusuf al-Qaradhawi membolehkan pengucapan itu dengan syarat mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti: kerabat dekat, tetangga, teman kerja dan lainnya.

Hal ini termasuk perilaku baik yang tidak dilarang Allah SWT bahkan dicintai-Nya sebagaimana Dia mencintai berbuat adil. Firman Allah SWT

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ketiga, ormas Islam di Indonesia belum ada yang secara langsung mengatakan haram atau boleh. Pendapat MUI menyebutkan bahwa menggunakan atribut dan ikut merayakan hukumnya haram, tapi jika sekedar ikut mengucapkan selamat tidak terlihat di dalam pembahasan, menurut Muhammadiyah “dianjurkan untuk tidak mengucapkan”, dan NU mengatakan bahwa itu masalah ijtihadiyah yang masih membuka perbedaan sudut pandang.

 

Ustadz Fauzan Amin, Ketua Ikatan Sarjana al-Qur’an Hadits Indonesia.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru