28.9 C
Jakarta

Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Perdebatan Yang Terus Berulang Setiap Tahun

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Mengucapkan Selamat Natal, Perdebatan Yang Terus Berulang Setiap Tahun
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Setiap tahun masalah hukum mengucapkan selamat natal bagi orang Kristiani selalu muncul dan menjadi perdebatan. Sebenarnya masalah hukum mengucapkan natal ini telah selesai di bahas oleh para ulama. Namun tetap saja setiap tahun, setiap tanggal 25 Desember tema ini selalu menjadi trending di sosmed baik itu Facebook, Twitter maupun Instagram.

Jika kita memperhatikan dan membaca fatwa-fatwa para ulama, kita akan mengetahui bahwa para ulama tersebut telah bersepakat untuk berbeda tentang hukum mengucap selamat natal. Artinya para ulama telah bersepakat bahwa hukum mengucapkan natal ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan.

Namun demikian, para ulama juga telah bersepakat juga untuk menghormati masing-masing pendapat tersebut. Ulama yang membolehkan untuk mengucapkan selamat natal, maka ya silahkan mengucapkan selamat natal tanpa harus mencela pendapat yang mengharamkan. Begitu juga ulama yang mengharamkan, tidak usah mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani yang merayakan natal. Dan dengan mempunyai kesadaran demikian maka kegaduhan tentang fatwa mengucapkan natal ini bisa dikurangi.

Ulama Yang Membolehkan dan Mengharamkan Ucapan Selamat Natal

Diantara ulama yang membolehkan mengucapkan natal kepada umat Kristiani adalah Habib Ali AL-Jufri dan Syeikh Muhammad Said Romadhon AL-Buthi. Dalam bukunya yang berjudul Insaniyah Qobla Tadayun, Habib Ali Al-Jufri menyatakan kebolehan mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiati. Dalam kunjunganya ke Indonesia bulan Desember ini, ketika memberikan ceramah di UIN Walisongo, Habib Ali Al-Jufri juga mengatakan saya membolehkan mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani dan saya akan mengucapkan ini besok pada tanggal 25 Desember.

BACA JUGA  Bolehkah Niat Puasa Rajab di Pagi Hari? Ini Penjelasannya

Syeikh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi (w. 1434 H/2013 M), ulama besar negeri Suriah juga menyatakan secara tegas tentang kebolehan mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim. Dalam kitab Musyawarat wa Fatawa (II/226) beliau menyatakan:

لا مانع من تهنئة أهل الكتاب بأفراحهم وأعيادهم وأي مناسبة من مناسبة الأفراح لديهم وتعزيتهم بأحزانهم. ولكن المحرم هو أن تشترك معهم في شيء من عبادتهم.

Artinya: “Tidak ada alasan syar’i yang mencegah kebolehan memberi ucapan selamat kepada non muslim Ahli Kitab atas berbagai kebahagiaan, hari raya, momentum kebahagiaan apapun bagi mereka, dan bertakziah dalam kedukaan mereka. Namun yang haram adalah anda bersama-sama melakukan salah satu ibadah dari berbagai ibadah mereka bersama mereka.”

Dalam kitabnya yang lain, yaitu Istifta An Nas Syeikh Muhammad Said Romadhon Al-Buti juga secara tegas membolehkan mengucapkan selamat natal kepada umat Kritiani yang merayakan natal.

Sedangkan Ulama yang mengharamkan mengucapkan natal adalah Syeikh Khatib As- Syirbini (w. 977 H). Beliau merupakan pakar Fikih Syafi’iyah di kota Kairo, Mesir.  Dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj (IV/255)  beliau menyatakan:

ومن هنأه بعيده

Artinya: “Dan hendaknya Imam menghukum orang yang memberi ucapan selamat hari raya kepada non muslim dzimmi.”

Dengan demikian maka hukum mengucapkan natal terjadi silang pendapat diantara para ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang. Dan yang bijak adalah bagi yang ingin mengucapkan ya silahkan mengucapkan dan bagi yang mengganggap hal ini haram ya sudah tidak usah mengucapkan.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru