31.8 C
Jakarta

Hukum Mengirim Al-Fatihah Untuk Non Muslim Yang Telah Meninggal?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Mengirim Al-Fatihah Untuk Non Muslim Yang Telah Meninggal?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah hal yang biasa dilakukan oleh umat Islam adalah mendoakan orang yang telah meninggal supaya diampuni dosanya. Berdoa untuk ampunan orang yang telah meninggal biasanya dengan mengirim bacaan Al-Fatihah. Mengirim bacaan Al-Fatihah untuk orang muslim yang telah meninggal adalah diperbolehkan. Lantas bolehkan mengirim fatihah untuk non muslim yang telah meninggal?

Syehk Ahmad As-Shawi dalam titabnya Hasyiyah As-Shawi Juz 3 hal 75 menyatakan bahwa mengirimkan bacaan Al-Fatihah untuk non muslim yang telah meninggal tidak diperbolehkan. Syekh Ahmad As-Shawi menuliskan

(ماكان للنّبيّ والذين امنوا ان يستغفروا للمشركين ولو كانوا اولى قربى) ذوى قرابة (من بعد ما تبين لهم انهم اصحاب الجحيم) النار بأن ماتوا على الكفر . (قوله ماكان للنّبيّ) اى لاينبغى ولا يصح (قوله بأن ماتوا على الكفر) اى فلا يجوز لهم الاستغفار حينئذ . واما الاستغفار للكافر الحيّ ففيه تفصيل ان كان قصده بذلك الاستغفار هدايته للاسلام جاز، وان كان قصده ان تغفر ذنوبه مع بقائه على الكفر فلا يجوز

BACA JUGA  Hati-hati, Buang Air Besar Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

Artinya: “Nabi dan orang-orang yang beriman tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik walaupun mereka masih kerabat. Setelah nyata-nyata bahwa mereka adalah penghuni jahim (neraka),” karena mereka mati dalam keadaan kafir. Maka tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang kafir yang telah mati. Sedangkan memintakan ampunan bagi orang kafir yang masih hidup maka hukumnya diperinci.   Jika tujuan memintakan ampunan agar orang kafir memperoleh hidayah dengan masuk Islam maka hukumnya boleh. Jika tujuannya agar orang kafir diampuni dosa-dosanya maka hukumnya tidak boleh.”

Dengan demikian maka sangatlah jelas dalam Islam  bahwa mendoakan dengan bacaan Al-fatihah untuk orang non muslim yang telah meninggal tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk non muslim yang masih hidup diperinci. Apabila agar mendapatkan hidayah maka diperbolehkan mengirimkan al Fatihah. Dan apabila agar diberikan ampunan maka hal ini jelas dilarang.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru