26.8 C
Jakarta

Hukum Menggunakan Vaksin Corona yang Belum Jelas Kehalalannya?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menggunakan Vaksin Corona yang Belum Jelas Kehalalannya?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pandemi Covid-19 ini telah berlangsung selama setahun lebih. Tentunya banyak elemen yang merasakan dampak adanya covid-19 ini, mulai dari masyarakat, lembaga dan pemerintahan. Selama ini langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah merebaknya Covid-19 adalah dengan 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Dan setelah menunggu setahun lamanya, akhirnya ditemukanlah vaksin corona, yang diharapkan dengan adanya vaksin tersebut hilanglah pandemi corona ini. Namun demikian, masalah baru muncul yaitu kebimbangan masyarakat terkait kehalalan vaksin corona. Lantas bagaimana hukum menggunakan vaksin corona, Haramkah?

Sampai saat ini (8/1) memang vaksin corona yang beredar di Indonesia masih menunggu ijin beredar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun masih menunggu komposisi-komposi yang digunakan dalam pembuatan vaksin Corona sehingga belum bisa memutuskan kehalalan vaksin corona.

Hukum menggunakan vaksin corona memang belum diputuskan oleh MUI. Namun demikian KH Ma’ruf Amin, yang juga merupakan wakil presiden Indonesia menyatakan bahwa vaksin corona yang akan digunakan itu telah melalui tahapan uji klinis. Beliau juga menyatakan bahwa penggunaan vaksin corona sesuai dengan salah satu tujuan diberlakukannya agama Islam (Maqosid Asyariah) yaitu menjaga jiwa manusia.

Namun demikian jika ditinjau dari teori usul fikih (teori hukum Islam) vaksin corona apabila bahan dan cara proses pembuatan berasal dari barang yang halal maka penggunaan vaksin corona sudah jelas dinyatakan kehalalannya. Namun demikian apabila menggunakan barang yang haram maka hukumnya bisa diperinci sesuai dengan teori hukum Islam.

Haramkah Menggunakan Vaksin Corona..?

Dalam teori hukum Islam dikenal istihalah, yaitu berubahnya suatu benda haram menjadi halal karena telah melalui proses. Dalam kaitannya istihalah ini ada dua pendapat yaitu pertama boleh menggunakan teori istihalah secara mutlak. Dan kedua menggunakan teori istihalah bersyarat.

BACA JUGA  Kontroversi, Begini Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim

Pendukung pendapat pertama adalah dari Madhab Hanafi. Dalam pandangan Madhab Hanafi teori istihalah boleh digunakan secara mutlak. Artinya perubahan benda haram menjadi benda halal ada atau tidaknya bantuan manusia tetap menjadi halal. Misalnya daging babi yang haram karena teruai dilaut dan menjadi garam maka garam tersebut menjadi halal. Jadi dengan menggunakan teori ini bisa dikatakan bahwa penggunaan vaksin corona adalah halal.

Namun bagi pendukung pendapat kedua yaitu Madhab Madhab Syafii penggunaan teori istihalah ini adalah bersyarat. Yaitu apabila benda haram yang berubah menjadi menjadi benda lain karena proses alamiah maka benda tersebut menjadi halal. Misalnya arak (khomer) yang berubah menjadi cuka karena didiamkan saja, maka cuka tersebut menjadi halal. Namun apabila perubahan benda haram tersebut melalui bantuan manusia maka benda tersebut menjadi haram. Misal arak tersebut berubah menjadi cuka karena bantuan dari alat yang digunakan manusia, maka cuka tersebut tetap haram digunakan.

Dengan demikian, penggunaan vaksin corona ini bisa halal dan juga bisa haram. Tentunya Pendapat pertama yaitu tentang kehalalan vaksin Corona pasti lebih kuat karena untuk kemaslahatan manusia. Dan yang lebih baik adalah menunggu keputusan dari MUI atau ulama yang mempunyai otoritas tentang hukum menggunakan vaksin corona yang insya Allah akan segara datang karena masih proses pembahasan. Sehingga jika telah dinyatakan halal, maka masyarakat tidak perlu ragu dan takut lagi menggunakan vaksin corona karena telah melalui uji klinis dan kehalalan. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru