33.2 C
Jakarta

Hukum Mengganti Bacaan Tasbih dan Doa dengan Bacaan Al-Qur’an ketika Sujud dan Rukuk

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Mengganti Bacaan Tasbih dan Doa dengan Bacaan Al-Qur’an ketika Sujud dan...
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Rukun di dalam shalat merupakan sesuatu yang harus dipenuhi ketika kita melaksanakan shalat. Termasuk salah satu rukun dalam shalat adalah rukuk dan sujud keduanya merupakan dua ritual yang yang harus dipenuhi dalam shalat. Oleh karena itu, meninggalkan kedua ritual ini dapat mengantarkan kepada hilangnya keabsahan shalat. Lazimnya, Hal yang dibaca ketika rukuk dan sujud adalah tasbih dan doa. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum mengganti bacaan tasbih dan doa dengan membaca Al-Qur’an ketika sujud dan rukuk?

Rasulullah telah memberikan tamsil kepada ummatnya untuk berlama-lama dalam rukuk dan sujud dan membaca tasbih saat melakukan keduanya. Hal ini sebagaimana hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i dari Hudzaifah, sebagaimana berikut,

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ الْمُسْتَوْرِدِ بْنِ الْأَحْنَفِ عَنْ صِلَةَ بْنِ زُفَرَعَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ… ثُمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ يَقُولُ فِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى لَا يَمُرُّ بِآيَةِ تَخْوِيفٍ أَوْ تَعْظِيمٍ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا ذَكَرَهُ

Memberi kabar kepada kami Ishaq bin Ibrahim ia berkata, telah memberitakan kepada kami Jarir dari Al-A’masy dari Sa’ad bin Ubaidah dari Al-Mustaurid bin Ahnaf dari Shilah bin Zufar dari Hudzaifah ia berkata;… “kemudian sujud, dan beliau memperlama sujudnya sambil mengucapkan, ‘Subhana rabbiyal a’laa, subhana rabbiyal a’laa, subhana rabbiyal a’laa (Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi).” Beliau Shallallahu’alaihiwasallam tidak melalui ayat ancaman atau pengagungan Allah Azza wa Jalla kecuali beliau Shallallahu’alaihiwasallam berdzikir kepada-Nya.” (HR. An-Nasa’i)

Dari hadis di atas kita dapat memahami bahwa Rasulullah memang mensyariatkan memperlama rukuk dan sujud (terlebih pada jamaah yang biasa dalam melakukannya). Namun yang perlu kita perhatikan adalah beliau sama sekali tidak membaca sesuatu saat sujudnya kecuali sederet kalimat tasbih. Begitu pula ketika beliau rukuk.

Dari hadis di atas juga tidak dikabarkan bahwa Rasul membaca Al-Qur’an saat sujud dan rukuknya. Kiranya hadis di atas dianggap cukup sebagai dalil tidak disyariatkannya membaca sesuatu kecuali bacaan tasbih.

BACA JUGA  Hukum Menggunakan Fitur Gender Swap Dalam Islam

Kendati demikian Rasulullah memperkuatnya dengan hadis beliau yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Abbas, sebagaimana berikut,

عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْبَدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ… وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا الرَّبَّ فِيهِ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

dari Ibrahim bin Abdullah bin Ma’bad dari ayahnya dari Ibnu Abbas… “Ketahuilah aku di larang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud, maka dari itu, ketika rukuk, hendaklah kalian mengagungkan Rabb (Allah), sedangkan ketika sujud, hendaklah kalian bersungguh-sungguh dalam berdoa, karena besar kemungkinan doa kalian akan di kabulkan oleh Allah.” (HR. Abu Daud)

Hal ini lantas diperkuat oleh Imam Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib juz 1 halaman 157, yaitu sebagai berikut:

(ﻭﺗﻜﺮﻩ اﻟﻘﺮاءﺓ ﻓﻴﻪ) ﺃﻱ ﻓﻲ اﻟﺮﻛﻮﻉ (ﻭﻓﻲ اﻟﺴﺠﻮﺩ) ﺑﻞ ﻭﻓﻲ ﺳﺎﺋﺮ ﺃﻓﻌﺎﻝ اﻟﺼﻼﺓ ﻏﻴﺮ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﺤﻞ اﻟﻘﺮاءﺓ

Membaca ayat Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud bahkan di setiap rukun fi’li selain berdiri hukumnya adalah makruh sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’. Karena rukuk, sujud dan rukun fi’li selain berdiri bukanlah tempat membaca Al-Qur’an. (Asnal Mathalib, juz 1 hal. 157)

Sedangkan apabila tetap membaca Al-Qur’an saat rukuk dan sujud, maka hukumnya tidak membatalkan shalat. Sebagaimana yang diungkapkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab,

ﻓﺈﻥ ﻗﺮﺃ ﻏﻴﺮ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻓﻲ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻭاﻟﺴﺠﻮﺩ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﻭﺇﻥ ﻗﺮﺃ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﺃﻳﻀﺎ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻌﺮاﻗﻴﻴﻦ

Jika saat rukuk dan sujud membaca Alquran selain Fatihah atau bahkan membaca Fatihah sekalipun maka tidaklah batal shalatnya menurut pendapat yang paling shahih. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama Irak. (Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, juz 3 hal. 414)

Widadz Ziadatul

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru