27.1 C
Jakarta

Hukum Mengemis Secara Online Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamAkhlakHukum Mengemis Secara Online Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Seringkali kita melihat orang-orang yang badanya masih sehat namun duduk – duduk dipinggir jalan untuk mengemis. Bahkan sekarang ini banyak orang yang mengemis secara Online, yaitu dengan mandi lumpur dimalam hari atau mandi malam-malam secara live di Tiktok dengan kedok membuka open donasi. Lantas bagaimana si sebenarnya hukum mengemis dalam Islam baik secara langsung maupun secara Online.

Nabi Muhammad sendiri melarang umatnya yang masih memiliki kekuatan untuk mengemis. Orang yang mengemis padahal badanya masih kuat maka kelak akan datang di hari kiamat dengan wajahnya yang tanpa daging

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Artinya: “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya”.

Ibnu Hajar saat menjelaskan hadis ini, menerangkan bahwa mengemis diperbolehkan memang jika keadaan sangat terpaksa. Ibnu Hajar menambahkan bahwa jika mengemis dalam keadaan terpaksa maka tidak akan mendapatkan siksa

BACA JUGA  Ini Tiga Orang yang Susah Masuk Surga

وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ سَأَلَ تَكَثُّرًا وَهُوَ غَنِيٌّ لَا تَحِلُّ لَهُ الصَّدَقَةُ وَأَمَّا مَنْ سَأَلَ وَهُوَ مُضْطَرٌّ فَذَلِكَ مُبَاحٌ لَهُ فَلَا يُعَاقَبُ عَلَيْهِ انْتَهَى

Artinya: “Yang dimaksud dengan hadis ini adalah bahwa siapa pun yang meminta-minta dengan bertujuan kelimpahan sementara dia sendiri sudah kaya, maka tidak diperbolehkan baginya untuk menerima sedekah. Namun siapa pun yang meminta dalam keadaan  terpaksa, ini diperbolehkan baginya dan dia tidak akan disiksa atasnya”.

Walhasil, mengemis dalam Islam tidak diperkenankan kecuali dalam keadaan terpaksa. Rasulullah sendiri menerangkan bekerja walaupun sedikit itu lebih baik dari pada meminta-minta

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا

Artinya: “Berangkatnya salah seorang diantara kalian pagi-pagi kemudian pulang dengan memikul kayu bakar dipunggungmu, lalu kamu bersedekah dengan itu tanpa meminta-minta kepada orang banyak, itu lebih baik bagimu daripada meminta-minta kepada orang banyak, baik ia diberi atau tidak.”

Demikian hukum mengemis dalam Islam. Wallahu A’lam

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru