Sudah maklum bagi kita sebagai Muslim, bahwa saat tahiyat (tasyahhud) mengangkat jari telunjuk tangan kanan. Tapi, ada beragam versi mengenai hal ini. Sebagian orang mengangkat telunjuk tersebut sejak mula tahiyat. Ada pula saat membaca tasyahhud, barulah telunjuk tangan kanan tersebut diangkat. Sebagian orang menggerakkan jari tersebut, sedangkan sebagian lain mendiamkannya.
Di sini, penulis akan mengutip satu pendapat mazhab Syafii sesuai fatwa Imam Syarofuddin an-Nawawi.
Ditanya mengenai hal tersebut, Imam Nawawi berpendapat, bahwa mengangkat telunjuk tangan kanan saat tahiyat itu hukumnya sunnah. Pengangkatan ini dimulai sejak hamzahnya lafal illa Allah dilafalkan, lalu tidak digerakkannya.
Imam Nawawi berpendapat, bahwa menggerakkan jari tersebut hukumnya makruh dan salatnya tidak batal. Bahkan, sebagian ulama mengatakan, bahwa hal tersebut membatalkan salat.
Adapun jika seseorang mengangkat jari telunjuk tangan kiri itu hukumnya makruh, sekalipun orang tersebut tidak memiliki telunjuk tangan kanan atau putus. Artinya, jika tidak memiliki telunjuk kanan, tidak perlu diganti dengan jari lainnya. Meskipun, jika hal tersebut tetap dilakukan, tidak akan membatalkan salat.
Syakirnf