Di zaman serba canggih ini, kebutuhan akan akses internet sangat meningkat. Akses internet telah menjadi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi layaknya kebutuhan sandang, papan dan pangan. Salah satu alat untuk mengakses internet dengan murah adalah dengan menggunakan wifi.
Sekarang penggunaan wifi hampir merata di semua tempat dari mulai, tempat kerja, kantor, warung kopi, hingga perumahan penduduk. Namun demikian untuk bisa mengakses wifi di suatu tempat dibutuhkan pasword atau kode agar bisa terhubung dengan wifi tersebut. Dan pastinya orang yang mempunyai wifi akan merahasiakan kode atau pasword tersebut. Lantas bagaimanakah hukum mengakses wifi orang tanpa izin..?
Memang untuk bisa terhubung dengan wifi, kita membutuhkan pasword. Namun demikian terkadang kita mencari-cari pasword atau menjebol pasword untuk bisa akses. Jika kita meminta izin secara langsung kepada pemilik wifi maka mengakses wifi tersebut jelas diperbolehkan. Lantas jika bagaimana jika mengakses tanpa meminta izin, karena sudah tahu pasword dari teman atau menjebol paswordnya..?
Akses Wifi Tanpa Izin
Mengenai hukum mengakses wifi tanpa izin ini terperinci menjadi dua yaitu boleh dan haram. Mengakses wifi tanpa izin diperkenankan apabila adanya keyakinan bahwa apabila orang yang mempunyai wifi mengetahui tentang hal ini dia akan mengizinkan dan memperbolehkan serta tidak marah.
Dan diharamkan apabila adanya keyakinan atau persangkaan apabila pemilik wifi mengetahui hal tersebut tidak akan mengizinkan hal ini.
Adapun dasar dari hal ini adalah pendapat ulama terkemuka, Ibnu Hajar Al-Haetami dalam kitabnya Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra jilid IV, halaman116. Beliau menuliskan
(وَسُئِلَ) بِمَا لَفْظُهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ
Artinya: “Imam Ibnu Hajar ditanya: Apakah kebolehan mengambil sesuatu dengan keyakinan adanya kerelaan pemilik itu tertentu dalam hal hidangan atau yang lainya? Maka beliau menjawab: Masalah tersebut tidak terkhusus dalam hal hidangan saja. Para Ulama menjelaskan bahwa prasangka kuat itu kapasitasnya sama dengan keyakinan. Untuk itu, apabila seseorang memiliki prasangka kuat bahwa pemilik barang memberikan keluasan untuk mengambil barang miliknya, maka ia boleh mengambilnya. Namun jika sebaliknya, maka ia wajib mengganti rugi.”.
Dengan demikian, hukum mengakses wifi atau jaringan internet hotspot tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya tergantung pada adanya dugaan kuat apakah pemiliknya rela ataukah tidak. Apabila ada kerelaan maka mengakses internetnya diperbolehkan dan apabila tidak maka diharamkan.