25.4 C
Jakarta

Hukum Menerima Hadiah Dari Non Muslim

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Menerima Hadiah Dari Non Muslim
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Sudah diketahui bersama bahwa hidup di Indonesia dengan beragam agama dan sukunya harus selalu mengedepankan toleransi. Salah satu toleransi yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah saling bertukar dan memberi hadiah. Jika sesama muslim saling memberikan hadiah sudahlah menjadi kebiasaan. Namun demikian bagaimana hukumnya kalau seorang muslim menerima hadiah dari non muslim, apakah diperbolehkan.

Nabi Muhammad sendiri selalu menganjurkan umatnya untuk selalu bertukar hadiah. Karena dengan bertukar hadiah akan menumbuhkan perasaan saling cinta dan akan menghilangkan kebencian. Nabi Muhammad bersabda

تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ

Artinya: “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” [HR. Malik]

Nabi Muhammad sendiri sebagai uswah hasanah umat Islam di seluruh dunia biasa menerima hadiah dan membalasnya.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.” [HR. Bukhari]

BACA JUGA  Anjuran Redistribusi Tanah dalam Ajaran Islam

 

Oleh karena yang demikian maka saling bertukar hadiah adalah perbuatan yang Nabi Muhammad teladankan dan apabila melakukannya tentu akan mendapat pahala dan termasuk mengikuti sunah Rasul. Namun Demikian pernahkah Rasulullah menerima hadiah dari Non Muslim.?

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Muhgni menyatakan bahwa Nabi Muhammad pernah menerima hadiah dari penguasa Mesir yang non muslim

ويجوز قبول هدية الكفار من أهل الحرب لان النبي صلى الله عليه وسلم قبل هدية المقوقس صاحب مصر

Artinya:  “Boleh menerima hadiah dari kafir harbi, karena Nabi Muhammad pernah menerima hadiah dari Muqouqis, sang penguasa Mesir”.

Dengan keterangan dan penjelasan ini semua, maka hukum menerima hadiah dari non muslim adalah diperbolehkan. Dalam konten kehidupan di Indonesia maupun di Internasional, tentu non muslim juga merupakan saudara kita semua. Oleh karenanya sesama saudara boleh saling memberikan hadiah. Dan dengan itu juga akan menumbuhkan sikap saling cinta dan menghilangkan kebencian.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru