25.4 C
Jakarta
Array

Hukum Menawar Hewan Qurban

Artikel Trending

Hukum Menawar Hewan Qurban
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Islam ketika memasuki bulan haji atau hari raya Idul Adha. Dalam pandangan ulama fikih hukum berqurban adalah sunah muakad atau sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya.

Perlu juga diketahui bahwa syarat qurban adalah dengan hewan yang termasuk An’am. Yaitu hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Sedangkan apabila menggunakan hewan unggas seperti ayam dan itik maka tidak diperbolehkan dalam Islam.

Syarat hewan untuk qurban adalah hewan yang telah tsaniyah. Yaitu hewan yang telah mengalami copot salah satu giginya. Yang dimaksud gigi adalah salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yaitu dua dibawah dan dua diatas.

Setelah mendapatkan hewan yang memenuhi syarat, maka bolehkan kita menawar hewan taersebut?. Disebagian masyarakat muncul wacana bahwa hewan tersebut tidak boleh ditawar. Jikalau hal ini terjadi maka pedagang hewan akan bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Menawar Hewan Qurban

Lalu bagaimanakah hukum menawar hewan qurban dalam Islam…? pandangan masyarakat mengenai tidak diperbolehkanya menawar hewan qurban adalah berdasarkan hadist nabi yang diriwayatkan oleh sahabat Ali bin Abi Tholib yang berbunyi

امرنا رسول الله في العدين أن نلبس أجود ما نجد وأن نتطيب بأجود ما نجد وأن نضحي بـأسمن ما نجد

Artinya: Rasulullah memerintahkan kami pada dua hari raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya. Dan memakai wangi-wangian terbaik yang kami punya. Serta berqurban dengan hewan yang paling mahal yang kami punya. (HR. Hakim dalam Al-Mustadrok No. 7560).

Dengan hadist ini banyak masyarakat yang mengartikan bahwa berqurban dengan hewan yang paling mahal harganya maka ketika membelinya tidak boleh menawar.

Padahal hewan yang paling mahal harganya dalam hadist diatas mempunyai maksud hewan yang paling berkualitas. Maksudnya yang hewan sehat, tidak cacat dan besar atau gemuk sehingga banyak dagingnya untuk bisa dibagikan kepada masyarakat.

Dan biasanya hewan qurban yang berkualitas tersebut hanya pada hewan yang mahal harganya. Tetapi bukan tidak mungkin hewan  berkualitas tadi didapatkan dengan harga yang murah, dengan catatan pandai dalam menawar harga hewan tersebut.

Dan hadist Nabi diatas juga tidak mengindikasikasin sama sekali tentang larangan menawar hewan qurban. Oleh karenanya tawar menawar dalam jual beli hewan qurban diperbolehkan.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru