28.4 C
Jakarta

Hukum Menambah Kalimat Adzan “Hayya Ala Al-Jihad“, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Menambah Kalimat Adzan “Hayya Ala Al-Jihad“, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dunia media media sosial kembali dihebohkan dengan penambahan lafal adzan “Hayya ala Al-Jihad” oleh simpatisan ormas Islam di Petamburan, Jakarta. Tentu penambahan adzan ini menghebohkan masyarakat di Indonesia. Apakah boleh menambahkan adzan…? dan apakah boleh menyerukan jihad dalam adzan..?.

Orang yang menambahkan kata “Hayya ala al-jihad” pada adzan tersebut mengganggap bahwa situasi saat ini sangat genting. Sehingga jihad perlu digalakkan. Memang jihad perlu digalakkan namun harus paham ilmu dan konteksnya. Menyerukan jihad tanpa disertai ilmu dan konteks malah akan merusak ajaran Islam itu sendiri.

Redaksi Adzan dan Menambah Adzan

Perlu diketahui bahwa redaksi atau kalimat adzan merupakan sesuatu yang telah pakem diajarkan oleh Rasullah. Yaitu seperti kita dengar setiap hari menjelang sholat lima waktu. Madhab Hanafi mengambil redaksi adzan yang seperti kita dengar dari hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abdullah Bin Zaid. Sedangkan Madzab Syafi’i mengambil dari riwayat Abu Mahdurah. Redaksi adzan dari kedua sahabat ini hampir sama, perbedaannya hanya di pengulangan “tarji” saja.

Syekh Wahbab Zuhaili dalam kitabnya Fikhul Islam Waadillatuhu, halamam 543 mengatakan

فقد اتفق الفقهاء على الصيغة الأصلية للأذان المعروف الوارد بكيفية متواترة من غير زيادة ولا نقصان,وهو مَثْنى مَثْنى،كَمَا اتفقوا على التَّثويب,أي الزيادة في أذان الفجر بعد الفلاح وهي:” الصلاة خير من النوم” مرتين،عملاً بما ثبت في السنة

Artinya: “Ulama telah sepakat tentang redaksi adzan adalah sebagaimana diketahui secara umum tanpa ditambah atau dikurangi. Yaitu dua-dua dan ditambahkan redaksi “sholat lebih baik daripada tidur” untuk sholat Subuh dua kali. Inilah untuk mengamalkan sunnah Nabi SAW”.

Dari sini sangatlah jelas bahwa redaksi adzan tidak boleh ditambah atau dikurangi sesuai kesepaktan para ulama. Menambah redaksi adzan hanya boleh dilakukan dalam adzan subuh saja yaitu dengan seruan “Asholatu Khoirum Minan Naum”.

Menambah Adzan Yang Diperbolehkan Dan Yang Tidak “Makruh”

Syekh Wahbah Zuhaili juga mengatakan makruh untuk menambah redaksi adzan selain di adzan subuh, baik itu saat maupun setelah adzan. Hal ini seperti hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Bilal yang artinya “Rasulullah memerintahkanku untuk menambah redaksi adzan hanya pada Subuh dan melarangku pada Isya’. Penambahan redaksi pada subuh dikarenakan kondisi orang-orang masih tidur. [Fikhul Islam Waadillatuhu 1/551]

BACA JUGA  Pergi Ke Pengajian Dengan Pacar, Bolehkah?

Madhab Syafi’i juga mensunahkan untuk menambah redaksi adzan dengan redaksi “Alla shollu firrihal” pada saat malam yang hujan disertai angin. [Fikhul Islam Waadillatuhu 1/548]. Hal ini disandarkan pada hadis nabi

عَنْ نَافِع ، قَالَ : ” أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ، ثُمَّ قَالَ : صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : ” أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ” فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ، أَوِ المَطِيرَةِ ، فِي السَّفَرِ .

Artinya: Dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan sholat di malam yang sangat dingin dan berangin kencang, maka dalam adzannya ia mengucapkan; ‘Alaa sholluu fir rihaal (Ingatlah sholat-lah kalian di persinggahan?) kemudian katanya; Rasulullah SAW juga pernah memerintahkan mu’adzinnya setelah adzan jika malam sangat dingin dan terjadi hujan lebat untuk mengucapkan; ‘Alaa shalluu fir rihaal (Ingatlah sholat-lah kalian di persinggahan?).

Selain keterangan diatas, penambahan redaksi seperi “Hayya Ala Al-jihad” tidak diperbolehkan dalam adzan.

penambahan Adzan dengan redaksi “Hayya Ala Al-Jihad” bisa dikategorikan makruh. Sebagaimana keterarangan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ halaman 98 Jilid 3

ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻓﻲ اﻷﺫاﻥ ﺣﻲ ﻋﻠﻰ ﺧﻴﺮ اﻟﻌﻤﻞ ﻗﺎﻝ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻟﻢ ﺗﺜﺒﺖ ﻫﺬﻩ اﻟﻠﻔﻈﺔ ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻨﺤﻦ ﻧﻜﺮﻩ اﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻓﻲ اﻻﺫاﻥ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

Artinya: Makruh mengucapkan dalam azan “Mari menuju pada amal terbaik”. Al-Baihaqi berkata: “Tidak ada riwayat Sahih redaksi ini dari Nabi shalallahu alaihi wasallam. Kami tidak suka dengan tambahan dalam azan”.

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru