25.6 C
Jakarta

Hukum Memperingati Hari Ibu Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Memperingati Hari Ibu Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Hari Ibu menjadi pembahasan yang menarik di media sosial kita. Ada sebagian netizen dengan panutan ulamanya mengharamkan perayaan hari ibu. Dan ada juga sebagian netizen dengan berdasarkan panutan ulamanya membolehkan peringatan hari ibu. Dan ada pula netizen yang tanpa dasar apapun ikut meramaikan media sosial dengan pergolakan pro kontra peringatan hari ibu.

Terlepas dari pro kontra pergolakan hari ibu yang ramai di media sosial itu. Alangkah baiknya kita ketahui historisitas munculnya perayaan tersebut dalam konteks Indonesia. Dan juga perlu disampaikan ragam pendapat ulama tentang hukum peringatan tersebut.

Hari ibu di Indonesia ini jatuh pada tanggal 22 Desember. Hal ini diputuskan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden No. 316 Tahun 1953, untuk merayakan ulang tahun yang ke-25 konggres Perempuan Indonesia yang pertama kali diadakan tahun pada tanggal 22-25 Desember 1928. Alasan pemilihan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu itu untuk merayakan semangat perempuan Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dalam membangun Indonesia.

Bahkan Presiden Soekarno membuat satu buku yang berjudul Sarinah, yang isinya menjelaskan bagaimana kiprah perempuan dalam era pergerakan dalam membangun bangsa Indonesia. Akhirnya nama Sarinah juga dipakai sebagai nama Mall pertama Di Indonesia.

Hari ibu di Indonesia sendiri biasanya diperingati dengan membebastugaskan ibu dari pekerjaan sehari-hari seperti memasak, mencuci dan memberikan hadiah. Atau hanya sekeder memberikan ucapan selamat atas pengabdian yang telah di lakukan selama ini.

Pandangan Ulama Tentang Peringatan Hari Ibu

Pertama, sebagian ulama meliputi Syekh Syauqi Allam (mufti Mesir), Syekh Ali Jum’ah (mantan mufti Mesir), Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Muhammad Ismail Bakar, dan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah) mengatakan bahwa peringatan hari ibu diperbolehkan. Mereka beralasan bahwa peringatan tersebut merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang tua. Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada orang tua:

 وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS Al-Isra’: 23).

Peringatan ini juga merupakan salah satu bentuk bersyukur kepada orang tua, terutama kepada ibu. Allah juga memerintahkan kita untuk bersyukur kepada Allah dan kepada kedua orang tua:

BACA JUGA  Kontroversi, Begini Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim

Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS Luqman: 14).

Pendapat Ulama Yang Melarang Peringatan Hari Ibu

Kedua, sebagian ulama yang lain, seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Shalih al-Fauzan, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dan Lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Fatwa) menyatakan bahwa peringatan hari ibu diharamkan. Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah bersabda:

 مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

Artinya: “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR Bukhari dan Muslim).

Peringatan hari ibu tidak pernah dilakukan oleh Nabi, Sahabat dan kaum muslimin terdahulu (salaful ummat), maka termasuk bid’ah yang dilarang dalam agama Islam. Peringatan tersebut juga merupakan tradisi orang kafir. Memperingati hari ibu berarti menyerupai orang kafir, dan termasuk bagian dari mereka. Karenanya, memperingati hari ibu haram hukumnya dalam Islam.

Keutaman Ibu dalam Hadis-Hadis Nabawi

Dari kedua pendapat tersebut, yang lebih kuat adalah pendapat yang membolehkan peringatan hari ibu. Dalam konteks Indonesia alasan peringatan hari ibu adalah untuk mengenang peran perempuan dalam pergerakan nasional melawan penjajah dan bukan untuk meniru tradisi orang kafir.

Selain itu, banyak hadis-hadis Nabawi juga memerintahkan kita untuk berbaik kepada ibu. Sebagaimana hadis yang amat terkenal yang berbunyi “Surga di bawah telapak kaki ibu”

Rasulullah juga mengatakan bahwa umat Islam harus tiga kali lebih menghormati ibu daripada bapak. Rasulullah bersabda

Artinya: Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi menjawab, ‘Kemudian ayahmu.

Sebagai penutup rayakanlah peringatan hari ibu dan muliakanlah ibu sebagai orang yang amat berjasa dalam hidup kita. Tanggal 22 Desember hanyalah simbol, Namun sejatinya berbakti kepada ibu tidak terbatas pada tanggal tersebut melainkan sepanjang hayat.

 

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru