29.1 C
Jakarta

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Rontok Pada Saat Menstruasi

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Memotong Kuku dan Rambut Rontok Pada Saat Menstruasi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Berbicara mengenai menstruasi yang merupakan salah satu pengalaman khas biologis perempuan memang tidak ada habisnya. Mulai dari perjalanan panjang sejarah yang menganggap tabu mestruasi sampai hal-hal yang berkaitan dengan mitos dan faktanya seputar menstruasi, tak terkecuali perihal memotong kuku dan rambut rontok pada saat mentruasi. Tentu diantara kita semua sudah seringkali mendengar perihal tersebut. Lalu,  bagaimana sebenarnya hukum memotong kuku dan rambut rontok pada saat mentruasi?

Haid merupakan kondisi biologis yang dialami perempuan yang telah memasuki masa baligh. Ini merupakan peristiwa keluarnya darah segar dari lubang vagina dalam siklus tertentu. Perempuan yang haid dan nifas hanya darahnya saja yang najis, bukan orangnya. Adapun larangan yang terdapat di dalam kitab Ihya’ itu sebenernya bukan ‘pengharaman memotong kuku’, tetapi lebih ke anjuran untuk tidak memotong kuku.

Di kitab ihya tertulis kata-kata “laa yanbaghii”: لا ينبغي

[: ولا ينبغي أن يزيل شيئا من أجزائه وهو جنب إذ يرد في الأخرة بجنابنته

larangan memotong kuku dan rambut  dalam kitab Ihya’ Ulumiddin. Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa perempuan haid dilarang memotong kuku dan rambutnya. Sebab kelak di akhirat rambut dan kuku tersebut akan dipanggil dalam keadaan janabah (hadats besar) lalu menuntut dan meminta pertanggung jawaban pada pelakunya.Al-Ghazali mendasarkan  pendapatnya dengan mengutip satu hadits yang bunyinya:

 

”Dan tidak sepatutnya seseorang itu mencukur rambutnya, memotong kukunya, bulunya, atau mengeluarkan darahnya, atau memisahkan satu bagian dari dirinya, sedang dia dalam keadaan junub. Sebab semua bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan junub, lalu dikatakan pada orang itu: ’Sesungguhnya setiap rambut ini menuntut padanya mengapa ia dibiarkan dalam keadaan berjanabah (hadats besar)”

Akan tetapi pendapat Imam Al-Ghazli mendapat kritik dari Al-Bujairimi dan mengomentari pendapat tersebut sebagaimana yang ia tulis dalam kitabnya Tuhfah AlHabib :

 

“Ada kritikan terhadap (pendapat al-Ghazali), kerana yang dimaksud dengan ’bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat’ adalah bahwa jasad akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaannya sewaktu ia mati, tidak termasuk kuku atau rambut yang dipotong selama ia hidup. Maka, pendapat ini perlu dirujuk kembali. Al-Qalyubi mengatakan bahwa jika semua rambut dan kukunya yang sempat ia potong selama hidup  akan dipanggil menyatu ke jasadnya, niscaya akan buruklah jasadnya itu, saking panjangnya kuku dan rambutnya itu. Al-Manabighi juga menyampaikan bahwa bagian tubuh terpisah yang akan dipanggil itu adalah seperti tangan yang terpotong, bukan rambut atau kuku”

Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut perempuan haid yang rontok untuk dicuci bersamaan dengan mandi setelah haid.Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan perempuan yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, bisa saja ada rambut rontok yang ikut terjatuh saat perempuan tersebut menyisir rambutnya. Ini berarti hukum potong rambut saat haid dibolehkan. Dalam sebuah hadis disebutkan, ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi SAW, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid.

BACA JUGA  Hukum Mencantumkan Agama yang Tidak Sesuai Dalam KTP

Kemudian Nabi SAW bersabda: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari sini bisa disimpulkan bahwa Rasulullah SAW bahwa Rasulullah SAW tidak melarang potong rambut saat haid. Karena, beliau bahkan menyuruh Aisyah untuk menyisir rambut yang kemungkinan terdapat rambut rontok. Dalam hadis dari Aisyah di atas menunjukkan tidak ada keterangan yang secara spesifik melarang potong rambut saat haid. Bahkan, sangat dianjurkan untuk menyisir rambut.  Kelenjar keringat dan minyak justru meningkat pada saat sedang mentruasi. Jadi kudu rajin-rajin mandi, keramas, perawatan dan skincarean.

Dalam kitab fikih yang muktamad, jika ditelusuri ada hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh potong rambut. Yang jelas-jelas dilarang untuk dikerjakan oleh orang yang junub adalah: Shalat atau sujud tilawah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Tawaf di sekitar Ka’bah, Menyentuh mushaf Alquran. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Tidak menyentuhnya (Al-Quran) kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS Al-Waqi’ah: 79).

Membaca ayat Alquran dengan lisannya, bukan dalam hati kecuali doa yang lafaznya diambil dari ayat Alquran. I’tikaf di masjid atau masuk ke dalam masjid di luar i’tikaf. Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.”

Pendapat Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah

Para ulama ini tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya. Tidak ada ketentuan untuk hal tersebut dan tidak bisa berdampak buruk pada saat hari bangkit di kemudian hari. (Kitab Tuhfatul Muhtaj 4/56).

Jadi, berdasarkan pendapat-pendapat yang telah dipaparkan di atas sudah jelas bahwa sanya memotong kuku dan rambut rontok pada saat menstruasi hukumnya boleh-boleh saja dilakukan terlebih untuk urusan kebersihan dan kesehatan.

Dan poin penting yang perlu selalu diingat sebagai perempuan harus menyadari bahwasanya amanah reproduksi yang kita dapatkan dari Allah Swt merupakan ibadah. Jadi, jangan sampai merasa terstigmakan bahwa perempuan agamanya setengah karena  ibadahnya tidak full sebagaimana yang dialami ketika  hamil, melahirkan dan pengalaman biologis khas perempuan lainnya yang mengharuskan tidak melakukan ibadah wajib, seperti salat, puasa dan lain sebagainya. Tidak melakukan ibadah tersebut itu sedang melakuakan ketaatan yang Allah  Swt perintahkan.

Oleh Syarifah Mudaim

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru