28.2 C
Jakarta

Hukum Membuat Meme Memakai Foto Orang Yang Sudah Meninggal

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Membuat Meme Memakai Foto Orang Yang Sudah Meninggal
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Meme adalah kata ini mungkin sudah terdengar tidak asing lagi ditelinga kita. Meme merupakan gambar atau foto seseorang yang diberi tulisan yang mewakili pesan atau perasaan pembuatnya. Kita pasti sering kali atau setidaknya pernah menjumpai meme ini bertebaran di dunia maya.

Namun, bagaimanakah jika meme yang dibuat itu memakai foto orang yang telah meninggal, misal memenya foto Pak Soeharto yang bertuliskan “piye kabare? Enak jamanku to?”. Apakah di dalam Islam memperbolehkan membuat meme memakai foto orang yang telah meninggal?

Di dalam literatur kitab-kitab klasik kita tidak akan menemukan istilah meme ini. Tapi kita bisa ketahui hukumnya dengan cara mengidentifikasi faktor apa saja yang terdapat pada meme yang dibuat.

Sebenarnya hukum asal membuat meme ini adalah mubah, ketika dijumpai tiga syarat. Pertama, tujuan meme yang dibuat harus sesuai syariat, tidak boleh membuat meme yang tidak sesuai dengan syariat, semisal membuat meme dengan tujuan menjatuhkan orang lain atau suatu kelompok. Hal ini berdasarkan kaidah yang berbunyi :

اَلْوَسَائِلُ تَتَبِعُ الْمَقَاصِدَ فِيْ أَحْكَامِهَا

“hukum perantara mengikuti hukum tujuan”

Jadi hukum meme yang dibuat, sesuai dengan tujuan ia dibuat. Kalau tujuannya untuk bullying, menghina dan lain sebagainya maka tentu tidak boleh, begitupula sebaliknya.

Kedua, gambar atau foto yang dijadikan meme, harus gambar yang sesuai syariat, jadi tidak boleh membuat meme dari foto perempuan yang tidak menutup aurat, gambar bernyawa yang dibuat oleh pembuat meme atau foto orang yang sudah diedit sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kebencian. Hal ini juga bisa didasari kaidah fikih :

BACA JUGA  Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

اَلْأَصْلُ فْي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَحْرِيْمِ

“asal pada sesuatu adala boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkan”

Dari kaidah di atas, bisa kita terapkan pada kasus meme juga, bahwa boleh membuat meme selama gambar atau fotonya itu tidak ada dalil dari syariat yang melarangnya.

Terakhir, teks yang digunakan pada meme, haruslah kalimat yang memang diucapkan oleh tokoh yang ada pada foto. Jadi tidak boleh memberi teks yang tidak sesuai dengan foto tokoh yang dijadikan meme, karena hal ini akan menimbulkan al-ghisyu (manipulasi). Hal ini sesuai dengan sabda Rsulullah Saw.

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami.”(HR.Muslim)

Alhasil, boleh saja membuat meme bahkan dari foto orang yang telah meninggal sekalipun, selama tiga hal tadi dipenuhi. Allahu a’lamu bisshawwab.

Fahmi Rahman

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru