26.5 C
Jakarta

Hukum Memberikan Tunjangan Profesi Guru Dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahHukum Memberikan Tunjangan Profesi Guru Dalam Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Saat ini sedang viral di jagat media tentang penghapusan tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang – Undang (Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tentu penghapusan tunjangan ini akan menimbulkan polemik yang luar biasa. Tentu penghapusan tunjangan ini juga akan mencederai rasa keadilan bagi guru yang telah memberikan tenaga dan pemikirannya untuk memajukan bangsa Indonesia. Lantas apakah tunjangan profesi guru itu dikenal dalam Islam dan bolehkan memberikan tunjangan tersebut.

Perlu dijelaskan bahwa tunjangan dan gaji adalah hal yang berbeda. Dalam Undang -Undang dijelaskan bahwa tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.

Dengan demikian tunjangan profesi ini berbeda dengan gaji, lantas bagaimana hukumnya dalam Islam

Menurut para ulama, tunjangan profesi dalam Islam ini dikenal dengan istilah razqu baitil mal. Ulama sepakat menyatakan bahwa razqu baitil mal ialah sebuah istilah untuk harta yang diambilkan dari kas negara untuk diberikan kepada pihak-pihak yang mengurusi berbagai macam persoalan kemaslahatan kaum muslimin

BACA JUGA  Tiga Keutamaan Berbagi Takjil Saat Bulan Ramadhan

Dalam kitab al-Furuq, juz III, halaman 4, Imam al-Qarafi menyatakan bahwa razqu ini adalah sebentuk bantuan yang diberikan oleh negara kepada orang yang tugasnya berkaitan dengan kemaslahatan umat, di mana hal tersebut dibedakan dari upah (gaji):

 القضاة يجوز أن يكون لهم أرزاق من بيت المال على القضاء إجماعًا، ولا يجوز أن يستأجروا على القضاء إجماعًا؛ بسبب أن الأرزاق إعانة من الإمام لهم على القيام بالمصالح

Artinya: “Imam al-Qarafi berkata: “kesepakatan para ulama menyatakan bahwa boleh bagi para qadli mengambil razqu dari baitul mal atas (kinerja) mereka dalam memutuskan perkara kaum muslimin, sedangkan mengupahkan kinerja itu tidak diperbolehkan. Disebabkan karena razqu ialah bantuan yang diberikan oleh Imam untuk mereka karena telah menegakkan kemaslahatan kaum muslimin”.

Tunjangan Profesi Bagi Guru

Guru sebagaimana diketahui adalah profesi yang mulia yang jelas tujuannya untuk menegakkan kemaslahatan kaum. Oleh karenanya dalam Islam guru itu diperbolehkan diberikan tunjangan atau raqzu ini.

Dan jelas wacana penghapusan tunjangan profesi guru dalam Undang- undang Sisdiknas akan mencederai rasa keadilan, oleh karenanya wacana penghapusan tersebut wajib ditolak, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru