32.9 C
Jakarta

Hukum Memandang Amrad dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Memandang Amrad dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Saat ini, piala dunia masih berlangsung. Selain bisa menyaksikan pertunjukkan bola, ternyata piala dunia kali ini, banyak dimasuki intrik-intrik kampanye LGBT seperti yang dilakukan Timnas Jerman. Timnas Jerman melakukan photo dengan menutup mulutnya sebagai sindiran kepada Qatar yang melarang mereka untuk mengampanyekan LGBT. LGBT adalah larangan dalam Islam, Islam mengharamkan perilaku LGBT secara mutlak, Namun demikian, mungkin jika dianalisis munculnya kaum LGBT ini berawal dari umat manusia yang mengabaikan hukum memandang Amrad dalam Islam.

Amrad adalah laki-laki ganteng yang memotong habis seluruh kumis dan jenggotnya. Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah diterangkan

هُوَ مَنْ لَمْ تَنْبُتْ لِحْيَتُهُ، وَلَمْ يَصِل إِلَى أَوَانِ إِنْبَاتِهَا فِي غَالِبِ النَّاسِ وَالظَّاهِرُ أَنَّ طُرُورَ الشَّارِبِ وَبُلُوغَهُ مَبْلَغَ الرِّجَال لَيْسَ بِقَيْدٍ، بَل هُوَ بَيَانٌ لِغَايَتِهِ، وَأَنَّ ابْتِدَاءَهُ حِينَ بُلُوغِهِ سِنًّا تَشْتَهِيهِ النِّسَاءُ

Artinya: “Amrad adalah lelaki yang tidak tumbuh jenggotnya dan ia memang belum mencapai usia tumbuh jenggot pada keumuman keadaan masyarakat. Namun yang tepat, dicukur habisnya kumis dan usia balig bukanlah patokan. Namun ia sekedar indikasi dari poin utama dari Amrad, yaitu menyerupai wanita. Dan hal itu memang dimulai ketika masa-masa mendekati balig.”

Maka lelaki dewasa yang mulus wajahnya tanpa kumis dan jenggot, sehingga ia menjadi mirip seperti wajah wanita, ia juga termasuk Amrad. Jika dikontekskan jaman sekarang Amrad adalah laki-laki ganteng yang wajahnya mulus dan hampir mirip dengan wanita.

BACA JUGA  Lupa Jumlah Hutang yang Harus Dibayar, Ini Solusinya dalam Islam

Larangan Memandang Amrad

Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa hukum melihat amrad tidak mengapa apabila ketika memandang tidak menimbulkan syahwat dan fitnah. Namun apabila menimbulkan syahwat maka hukumnya haram. Ibnu Taimiyah menyamakan amrad ini dengan wanita non mahram

” الصبي الأمرد المليح بمنزلة المرأة الأجنبية في كثير من الأمور ، .. ولا يجوز النظر إليه على هذا الوجه [ يعني بشهوة ] باتفاق للناس ، بل يحرم عند جمهورهم النظر إليه عند خوف ذلك ” انتهى .

Artinya: “Anak kecil laki-laki yang amrad dan cantik wajahnya, hukumnya sama seperti wanita non mahram dalam banyak perkara … dan tidak boleh memandang wajahnya jika disertai syahwat berdasarkan kesepakatan ulama. Dan diharamkan memandang wajahnya oleh jumhur ulama (jika wajahnya tidak cantik) ketika dikhawatirkan menimbulkan godaan.

Dari sini bisa dikatakan bahwa perilaku LGBT terjadi berawal dari memandang Amrad ini. Memandang Amrad yang menimbulkan syahwat saja diharamkan dalam Islam apalagi melakukan perilaku LGBT jelas sangat-sangat haram.

Semoga kita dijauhkan dari perilaku keji dan tidak terpuji sesuai dengan syariat Islam. Amin

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru