33 C
Jakarta

Hukum Melihat dan Membuat Patung Seksi

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Melihat dan Membuat Patung Seksi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Patung adalah salah satu jenis produk yang dihasilkan dari seni rupa. Tentu patung ini menunjukan kreatifitas manusia dalam bidang seni. Namun demikian bagaimanakah Islam dalam memandang hukum membuat patung terlebih patung seksi..?

Islam sebagai agama yang mengatur segala hal dalam kehidupan tentu mempunyai pandangan sendiri mengenai patung, terlebih patung seksi. Seksi yang identik dengan menunjukan aurat tentu dalam Islam Dilarang. Dan juga seksi pasti akan mendatangkan fitnah.

Sebelum membahas mengenai hukum melihat dan membuat patung seksi, lebih baik mengetahui bagaimana pandangan para ulama tentang patung ini..?. Pada umumnya pendapat ulama mengenai patung ini terbagi menjadi tiga. Yang pertama mengharamkan, yang kedua membolehkan dan yang ketiga pertengahan.

Ulama yang berpendapat bahwa patung haram salah satunya adalah Yusuf Qordhowi, dalam kitabnya yang membahas tentang halal dan haram dalam Islam, beliau menyatakan bahwa patung itu dilarang dalam Islam.

Yusuf Qordhowi memberi pendapat sebab dilarangnya patung ini karena apabila patung tersebut diletakan didalam rumah maka malaikat tidak mau masuk kedalam rumah tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi:

“Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang didalamnya terdapat patung. [HR. Bukhori-Muslim]”.

Yusuf Qordhowi juga mengharamkan orang yang bekerja dengan membuat patung meskipun patung tersebut buat orang lain. Hal ini seperti sabda Nabi:

BACA JUGA  Hukum Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

“Barangsiapa membuat gambar (patung) nanti dihari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan roh padanya, padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu”. [HR. Bukhori].

Sedangkan ulama yang membolehkan patung pada umumnya berpendapat bahwa patung itu seni, dan seni itu keindahan, dan Allah itu maha indah dan menyukai keindahan. Hal ini seperti sabda Nabi

إن الله جميل يحب الجمال

Artinya: “Sesungguhnya Allah itu maha indah dan menyukai keindahan”. [HR. Muslim].

Hukum Patung Seksi

Sedangkan ulama yang pertengahan berpendapat bahwa patung itu diperbolehkan asalkan tidak melanggar syariat dan tidak menyembah atau mengkultuskan patung yang dibuat. Dengan demikian patung bisa bisa dinilai boleh dan juga bisa dinilai haram sangat berkaitan erat dengan ada dan tidaknya melanggar syariat.

Sebagaimana kita tau bahwa hal-hal seksi yang dapat membangkitkan birahi dan mendatangkan fitnah adalah dilarang dalam Islam. Karena keseksian pada umumnya akan menampakan aurat yang seharusnya itu ditutup dan dijaga. Keseksian yang menampakan aurat jelas bertentangan dengan ajaran dan syariat Islam.

Dengan ini maka menjadi jelas bahwa membuat atau melihat patung seksi dilarang dalam Islam, hal ini karena melihat dan membuat patung seksi tersebut melangar syariat Islam..

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru