31.8 C
Jakarta

Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Makan dan Minum Sambil Berdiri, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Seringkali dijumpai banyak orang yang makan dan minum sambil berdiri. Apalagi orang yang habis selesai olah raga, banyak sekali yang minum sambil berdiri. Islam sendiri sebagai agama yang mengatur segala etika termasuk makan dan minum juga mengatur dengan detail aturan makan dan minum ini. Lantas bolehkah minum sambil berdiri?

Dalam sebuah hadis, diterangkan dengan jelas bahwa Nabi Muhammad pernah melarang umatnya untuk makan dan minum sambil berdiri

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ

Artinya: “Dari sahabat Anas ra, Nabi Muhammad Saw melarang seseorang meminum sambil berdiri. Qatadah lalu bertanya bagaimana bila makan sambil berdiri? Rasul menjawab: Itu lebih buruk atau lebih keji (HR Muslim).

Dari hadis ini menjadi jelas, bahwa Rasulullah melarang umatnya untuk makan  sambil berdiri, namun dalam sebagian hadis yang lain, Rasulullah pernah tidak menegur para sahabat yang makan dan minum sambil berdiri

عن ابن عمر قال كنا نأكل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن نمشي ونشرب ونحن قيام

Artinya: “Dari sahabat Ibnu Umar Ra, ia bercerita, “Kami makan di masa Rasulullah sambil berjalan. Kami minum sambil berdiri” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

BACA JUGA  Kontroversi, Begini Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim

Pendapat Imam Nawawi Terkait Makan dan Minum Sambil Berdiri

Dan untuk mengompromikan kedua hadis ini, lihatlah penjelasan Imam Nawawi terkait hal ini

وأما الأكل فإن كان لحاجة فجائز وإن كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل ولا يقال إنه مكروه وثبت في صحيح البخاري من رواية ابن عمر رضي الله تعالى عنه أنهم كانوا يفعلونه وهذا مقدم على ما في صحيح مسلم عن أنس أنه كرهه

Artinya: “Adapun makan (sambil berdiri), jika dilakukan karena suatu hajat, maka itu boleh. Tetapi jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi yang utama dan tidak disebut makruh. Hal itu telah tetap pada Shahih Bukhari dari riwayat sahabat Ibnu Umar Ra bahwa para sahabat nabi melakukannya (makan sambil berdiri). Riwayat ini didahulukan daripada riwayat dalam Shahih Muslim dari sahabat Anas Ra bahwa ia menyatakan makruh.

Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa lebih baik untuk makan dan minum dengan posisi duduk karena hal ini mendekatkan pada keutamaan. Namun saat ada hajat atau keperluan boleh makan dan minum sambil berdiri, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru