29.7 C
Jakarta
Array

Hukum Berjabat Tangan Setelah Salat

Artikel Trending

Hukum Berjabat Tangan Setelah Salat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Usai salam saat salat berjamaah, biasanya bersalaman dengan orang-orang di samping kanan dan kirinya. Bahkan ada pula yang mengajak bersalaman orang-orang yang di depan dan di belakangnya.

Hal tersebut ternyata sudah pernah dibahas oleh al-Imam Syarofuddin al-Nawawi. Dalam kitab fatwanya, ia menguraikan makna berjabat tangan.

Pada asalnya, hukum berjabat tangan itu sunnah saat kali pertama jumpa. Misal, dua orang baru pertama jumpa di hari itu atau pada kesempatan tersebut, keduanya sunnah untuk berjabat tangan.

Lain halnya jika usai salat, baik sunnah ataupun wajib. Menurut Imam Nawawi, hal tersebut tergolong bid’ah yang mubah jika dua orang yang berjabat tangan tersebut sudah bertatap muka sebelum salah satu atau keduanya melaksanakan salat. Namun jika sebelumnya belum melihat, maka hal tersebut dianggap sebagai suatu kesunnah mengingat itu kali pertama keduanya bertemu.

Dalam hal ini, ada dua pendapat di kalangan ulama, sebagian membolehkan sebagian lagi mencegahnya (untuk menghindari kata melarang).

Adapun mengajak berjabat tangan selepas salat sunnah saat khotib menyampaikan khutbah itu juga tidak diperkenankan mengingat, bahwa mendengarkan khutbah hukumnya wajib.

Syakirnf

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru