28.2 C
Jakarta

Hukum Egg Freezing Bagi Perempuan Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Egg Freezing Bagi Perempuan Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Belum lama ini beredar kabar menghebohkan bahwa kebanyakan artis melakukan Egg Freezing. Yaitu sebuah metode yang dilakukan dengan cara mengambil sel telur wanita dari ovarium lalu disimpan dalam suhu tertentu, kemudian digunakan ketika wanita tersebut siap untuk memiliki anak.

Prosedur Egg Freezing mungkin menjadi alternatif bagi pasangan suami istri yang belum siap memiliki anak, namun khawatir dengan seiring bertambahnya usia, kesuburan mereka menurun.

Egg Freezing ini merupakan kemajuan teknologi yang luar biasa. Memang zaman dahulu, pada zaman Nabi belum ada teknologi seperti ini. Walaupun teknologi terus berkembang Namun demikian tetap harus dikawal dengan hukum fikih Islam agar tahu mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Lantas bagaimana hukum teknologi tersebut bagi perempuan dalam Islam ini.

Lembaga fatwa Mesir, Darul Ifta menjelaskan bahwa Egg Freezing bagi perempuan itu perbolehkan dan tidak ada larangan secara syariat

Dalam fatwanya, Lembaga Fatwa Mesir itu mengklarifikasi bahwa prosedur pembekuan sel telur merupakan salah satu perkembangan ilmiah yang baru dalam bidang reproduksi buatan, yang memungkinkan pasangan suami istri untuk mengulangi proses pembuahan bila diperlukan, tanpa merangsang kembali indung telur untuk menghasilkan sel-sel telur yang lain.

BACA JUGA  Pergi Ke Pengajian Dengan Pacar, Bolehkah?

Lembaga Fatwa Mesir ini memperboleh teknologi ini dengan 4 syarat

Pertama, pembuahan pada teknologi ini harus dilakukan kepada pasangan suami istri yang telah menikah. Dan waktu pembuahan juga status suami istri ini masih terjalin. Dan apabila karena suatu alasan, suami istri ini bercerai maka tidak boleh dilakukan teknologi ini.

Kedua, sel telur perempuan yang diambil dan dibekukan ini harus disimpan dengan aman dan pengawasan yang ketat

Ketiga, Inseminasi harus ditempatkan pada perempuan yang diambil sel telurnya dan tidak boleh dilakukan pada perempuan lain

Keempat, proses Egg Freezing ini tidak boleh menimbulkan efek negatif pada janin akibat pengawetan sel telur

Demikianlah hukum Egg Freezing dalam pandangan Hukum Islam, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru