29.7 C
Jakarta

Hukum Bom Bunuh Diri dalam Tinjauan Ulama Fikih Kontemporer

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Bom Bunuh Diri dalam Tinjauan Ulama Fikih Kontemporer
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Aksi bom bunuh diri kerap dilancarkan para teroris belakangan ini. Serangan bom bunuh diri ini bisa menimpa pelbagai negara di dunia ini. Sasarannya tak hanya negara Barat—yang sudah diframing sebagai musuh Islam—, atau Palestina yang sedang berkonflik dengan Israel, negara damai semacam Indonesia pun kerap menjadi korban gerakan bom bunuh diri.

Serangan bom bunuh diri biasanya menargetkan obyek vital. Yang biasa ramai dikunjungi oleh masyarakat luas. Misalnya, stasiun, terminal, mall, hotel, dan bandara. Belakangan yang jadi sasaran bom bunuh diri adalah rumah ibadah non muslim. Yang terakhir, mencoba menyerang markas kepolisian Republik Indonesia. Yang sejak awal sudah dipersepsikan sebagai thogut.

Sayangnya, pelaku bom bunuh diri membawa narasi teks kitab suci untuk melegalkan aksinya. Jamak kita temui misalnya anggapan bahwa bom bunuh diri itu halal dan dianjurkan. Pasalnya itu bagian dari pada jihad. Atau menganggap bom bunuh diri itu sebagai ‘Amaliyah al Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan).

Kemudian muncul persoalan benarkah klaim bahwa bom bunuh diri itu anjuran agama? Atau klaim yang mengatakan bom bunuh diri itu jihad atau upaya mencari kasyahidan? Lantas bagaimana tinjauan hukum fikih terkait persoalan bom bunuh diri?

Hukum Fikih Islam terkait Bom Bunuh Diri

Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mulia. Kemuliaan manusia itu langsung diakui dan diberikan Allah pada manusia. Sebab itu, dalam diri manusia Allah meniupkan ruh yang berasal dari sisi-Nya. Ruh yang suci, tiada noda. Untuk itu, seluruh raga dan jiwa manusia itu hakikatnya milik Allah. Manusia hanya diamanatkan untuk menjaga dan merawatnya.

Sebagai perawat atau penerima barang titipan, manusia dilarang Allah dengan tegas untuk meminjamkannya pada orang lain. Pun Allah sangat melarang manusia memisahkannya dari tubuh. Pasalnya, itu kepunyaan Allah. Dan Tidak bisa diambil kecuali izin Allah. Untuk itu, Islam dengan tegas melarang manusia untuk bunuh diri. Tindakan itu termata hina; membuat diri yang mulia hina dan membangkang perintah Allah.

Larangan untuk membunuh diri sendiri itu ditegaskan oleh Allah dalam  Q.S an-Nisa/4; 29-30. Lebih jauh dari itu, Allah mengancam pelaku bunuh diri masuk ke dalam neraka. Ketegasan Allah ini mengindikasikan pada manusia untuk tak sekali-kali terbesit dalam hatinya untuk mati dengan cara membunuh diri sendiri. Allah berfirman;

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا , وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ عُدۡوَٰنٗا وَظُلۡمٗا فَسَوۡفَ نُصۡلِيهِ نَارٗاۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Menurut kitab fikih terbitan Kementerian Urusan Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Kuwaitiyah, perilaku bunuh diri tergolong perbuatan yang hina. Perbuatan bom diri dosanya lebih besar dibanding dengan dosa membunuh manusia lain. penjelasan lengkapnya bisa dibaca dalam mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyya, juz III,halaman 239:

إِنَّ مَنْ قَتَل نَفْسَهُ كَانَ إِثْمُهُ أَكْثَرَ مِمَّنْ قَتَل غَيْرَهُ

Artinya: Sungguh orang yang melakukan bunuh diri dosanya lebih besar dibanding orang yang membunuh orang lain.

Terkait persoalan hukum bom bunuh diri, Mufti dari Dar Ifta Mesir, Syekh Ali Jumah mengatakan itu perbuatan yang haram dilakukan. Mengakhiri hidup dengan cara meledakkan diri bukan termasuk dalam nilai dan ajaran syariat Islam. Bom bunuh diri dengan tujuan membunuh non muslim, atau melakukan serangan teror di negara muslim , begitupun di negara non muslim tidak dikatakan sebagai jihad. Untuk itu, barang siapa digoda atau didoktrin untuk membunuh diri atas nama jihad, maka ia harus menolaknya. Pasalnya, ia perilaku terlarang. Syekh Ali Jum’ah berkata;

BACA JUGA  Hukum Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

أما ما يروج له هؤلاء فهو “الإرجاف” وليس الجهاد, فهذا كله حرام، وهو نوع من البغي الذي جاء الشرع بصده ودفعه

Artinya; Ada pun yang mereka populerkan dengan “bom bunuh diri” itu bukanlah jihad. Maka ini perbuatan itu semua  adalah haram hukumnya. Ini merupakan perbuatan menganiaya yang dalam syariat Islam tertolak dan terlarang memperbuatnya.

Perbuatan  bom bunuh diri, kata Syekh Ali Jumah layak disebut dengan harabah atau terorisme. Pasalnya, perbuatan pelaku bom bunuh diri merupakan tindakan penindasan dan menyebabkan kebinasaan di dunia. Imbasnya dari tindakan teror itu bisa berakibat fatal. Korbannya bisa meninggal, luka bakar, dan mengalami cacat anggota tubuh. Dengan demikian, pelaku bom bunuh diri selayknya dijatuhi hukuman pidana berupa qisas. Alih-alih jihad, perbuatan itu adalah pidana yang diganjar dengan dosa besar.

والحرابة بغي وإفساد في الأرض، والمتلبس بها مستحق لأقصى عقوبات الحدود من القتل والسرقة والزنا

Artinya; Harabah adalah dosa dan perbuatan menimbulkan kerusakan di bumi, dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman maksimal berupa hukuman hudud (hukum pidana); pembunuhan, pencurian dan perzinaan.

Menurut Syekh Syaikh Abu ‘Abdullah Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin Sulaiman bin Abdur Rahman al-‘Utsaimin at-Tamimi—yang populer dengan panggilan Syekh Ibnu Utsaimin—, menyebutkan perbuatan bom diri merupakan tindakan yang diharamkan syariat Islam. Tindakan brutal itu layak diganjar dengan dosa besar. Kelak di akhirat pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam. Melalui kitab Majmu’ Fatawa wa Rasailu al Utsaimin, ia menegaskan bahwa tindakan teror bom bunuh diri tersebut bukan kategori jihad fi sabilillah. Syekh Ibn Utsaimin berkata;

أنه يموت فيها حرامٌ، بل هي من كبائر الذنوب , ولأنَّ الجهاد في سبيل الله المقصودُ به حماية الإسلام والمسلمين, يحصل ضررٌ عظيم. رأيي في هذا أنه قاتل نفسه، وأنه سيعذَّب في جهنَّم بما قتل به نفسَه؛ كما صحَّ ذلك عن النبيِّ صلى الله عليه وسلم

Artinya: sesungguhnya bom bunuh diri perilaku itu haram, dan termasuk dalam dosa besar. Pasalnya, jihad di jalan Allah yang dimaksud adalah melindungi Islam dan kaum muslimin. Perbuatan bom bunuh diri, menimbulkan kebinasaan yang besar. Menurut pendapatku pada persoalan ini (bom bunuh diri), sesungguhnya pelakunya akan diazab kelak di neraka jahanam karena ia melakukan tindakan bunuh diri. Sebagaimana sabda Nabi dalam hadisnya.

Zainuddin Monash, Alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah, Purba Baru.  Pimpinan Redaksi LPM Institut  2017. Peneliti  di El Bukhari Institut.

 

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru