32.7 C
Jakarta

Hukum Bersetubuh Saat Ibadah Haji

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Bersetubuh Saat Ibadah Haji
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ibadah haji adalah ibadah seremonial yang dilakakukan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik maupun batin. Lamanya ibadah haji biasanya selama empat puluh hari. Oleh karena lamanya waktu ini tak jarang seorang suami istri yang pergi berhaji tidak dapat menahan hasrat untuk bersetubuh atau hubungan intim, lalu bagaimana hukum dan konsekuensi berhubungan intim saat haji…?

Seperti diketahui ketika seorang yang haji telah berihram yaitu niat melakukan haji pada miqotnya maka sudah dimulai waktu hajinya. Ketika telah berihram maka ada aturan yang harus ditaati. Diantara memakai baju ihram, yaitu baju yang tidak berjahit.

Selain itu orang yang telah berihram harus menghindari larangan-larangan saat ihram, yang salah satunya adalah hubungan intim. Berikut larangan dalam berihram yang perlu diketahui :

  1. Mengenakan pakaian berjahit
  2. Menutup kepala bagi laki-laki,
  3. Menutup wajah bagi perempuan
  4. Mencukur rambut atau bulu,
  5. Memotong kuku,
  6. Mengenakan wewangian,
  7. Membunuh binatang buruan,
  8. Melangsungkan akad nikah,
  9. Hubungan intim,
  10. Bermesraan dengan syahwat.
BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

Meskipun terdapat pengecualian, secara umum semua larangan ini mengandung konsekuensi. Pelanggaran terhadap larangan ini secara umum mengharuskan jamaah haji untuk membayar fidyah baik berupa kambing, puasa, atau sanksi lainnya.

Pelanggaran terberat adalah hubungan intim yang berdampak pada kerusakan atau batalnya ibadah haji seorang jamaah di tahun tersebut. Walaupun telah batal akan tetapi tetap berkewajiban untuk meneruskan rangkaian ibadah hajinya hingga selesai, dan kewajiban menggantinya pada tahun selanjutnya serta membayar fidyah atau denda sesuai aturan syariat.

Jika suami istri bersetubuh atau hubungan intim sebelum melakukan tahallul awal, maka dia dikenai fidyah mughaladah yaitu denda yang berat berupa unta. Akan tetapi jika suami istri  berhubungan intim setelah tahallul awal (sudah lempar jamarat dan cukur rambut) maka baginya denda kambing.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru