27.4 C
Jakarta
Array

Hukum Berkurban Di Luar Waktunya

Artikel Trending

Hukum Berkurban Di Luar Waktunya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kurban disyariatkan dalam rangka memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim As. Dengan Nabi Ismail putranya. Karena itu, seyogianya pelaksanaan kurban harus sesuai dengan waktu pengorbanan Nabi Ibrahim Iitu. lni adalah ketentuan AI-Qur’an.

Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka, berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dan (sebagian lagi) berikan pada orang-orang fakir sengsara. [QS. AI-Hajj, 28]

Para mufassir sepakat bahwa yang dimaksud dengan ‘menyebut nama Allah’ adalah menyebut nama-Nya tatkala menyembelih kurban. Logikanya, menyembelih kurban harus pada hari-hari tertentu tersebut. Hanya saja, para fuqaha berselisih pendapat tentang hari penyembelihan kurban. Pertama, hanya pada hari raya (tgl. 10 dzulhiy’ah). Ini diriwayatkan dari ibnu Sirin. Kedua, pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal dan ats-Tsauri adalah tiga hari yaitu tanggal 10, 11 dan 12 dzulhg’jah. Ketiga, pendapatnya Imam as-Syafi‘i dan aI-Auza’i yaitu empat hari. Hari raya plus 11, 12 dan 13 dzulhijah. Sedangkan yang keempat, sampai akhir bulan dzuth’jah. lni adalah pendapat Sulaiman bin Yasar, Abi Salmah bin Abdurrahman. Kelima tidak ada ketentuan waktu. Kapan saja boleh. Ini pendapat ibnu Hazm: [al-Jémi’ Li Ahkam al-Qur’an, 43:XII Fath al-Bari, 8:X, al-Muhalla, 378:IV]

Dari perbedaan pendapat di atas, ternyata mayoritas ulama sepakat bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai pada hari nahr, (hari raya). Tapi, kapan bisa dimulai penyembelihan itu? Lagi-lagi ulama berbeda pendapat. Pertama, Imam Malik mengatakan tidak boleh menyembelih kurban sebelum Imam melaksanakan salat ied, khotbah dan menyembelih kurban. Kedua, tidak boleh sebelum Imam melakukan salat tapi boleh mendahului Imam dalam penyembelihannya. lni pendapatnya Imam Ahmad, aI-Hasan, al-Auza’l dan Ishaq. Ketiga, setelah terbit matahari plus sekedar waktu salat ied walaupun Imam dan orang yang mau berkorban belum salat. Ini pendapatnya Imam Syafi’l dan Imam Daud. Keempat, Abu Hanifah bilang boleh menyembelih kurban sejak terbitnya fajar. [Nail aI-Authar, 124:V].

Lalu bagaimanajika hewan kurban itu disembelih lepas dari waktu yang ditentukan itu. Alasannya, karena ada hajat yang lebih besar dan lebih mengena pada sasaran. Misalnya, kalau hewan kurban itu disembelih semua seketika itu, maka akan mubazir karena terlalu banyak. Melihat perbedaan pendapat di atas, sudah tentu akan berpengaruh dalam menyikapi kasus ini. Menurut Malikiyah dan Syafi’iyah, jika hewan kurban disembelih setelah waktu yang ditentukan itu maka namanya bukan kurban. Hanya saja si mudhahhi (orang yang kurban) harus menyembelihnya kalau kurbannya adalah kurban nazar dan dia wajib mengganti kalau hewan itu rusak. Jika bukan nazar, maka terserah dia. Apakah hewan itu mau disedekahkan atau dibiarkan begitu saja. [Minah al-Jalil, 488:II, Fath al-Wahhab, 189:II]

Menurut Hanafiyah apabila kurban itu wajib bagi seseorang misalnya, dia bernazar untuk berkurban atau dia mampu untuk membeli hewan kurban lalu dia tidak menyembelihnya sampai tanggal 12, maka dia wajib bersedekah dengan hewan itu atau uang senilai hewan tersebut. Dan sedekah ini merupakan qadha’ (ganti) dari kurban. [Tuhfah al-Fuqaha’, Ill, 84:III]

Lain halnya dengan Abu Muhammad Ali bin Ahmad Ibnu Hazm. Beliau mengatakan bahwa kurban itu merupakan perbuatan baik dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sementara berbuat baik layak dilakukan kapan saja. Allah berfirman:

“Dan telah kamijadikan buat kalian unta sebagian dari syiar Allah. Kalian akan memperoleh kebaikan darinya” [QS. Al-Hajj, 36].

Dalam ayat tersebut Allah tidak menentukan waktu. Oleh sebab itu, kita tidak boleh menentukan waktu tanpa adanya Nash yang jelas. Makanya, bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah melalui kurban bisa dilakukan kapan saja. Karena tidak ada satu Nash pun yang membatasinya dan tidak ada ijma’ yang mengatakan kurban itu sampai akhir bulan dzulhiljah. Karena hadis yang dijadikan dasar, menurut lbnu Hazm termasuk hadis mursal Dan beliau tidak mau berhujjah dengan hadis mursal [al-Muhalla, 378379: IV]. wallahua’lam . . .

Sumber : Fiqih Progresif

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru