28 C
Jakarta
Array

Hukum Berakikah hingga Jumlah yang Disembelih

Artikel Trending

Hukum Berakikah hingga Jumlah yang Disembelih
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Menurut madzhab Syafi’i, akikah adalah suatu ritual sunah dan bukan merupakan hal yang wajib. Pendapat ini dinukil dari mayoritas ulama sahabat dan tabi’in yang berlandaskan hadis Abu Daud.  (Siapapun yang ingin mengakikahi anaknya hendaknya ia melakukannya).

As-Syafi’i pernah mengatakan, “ada dua orang yang terlalu berlebihan menanggapi hukum akikah; orang yang menghukuminya wajib dan orang yang menganggapnya bid’ah”.

Diantara ulama yang mewajibkannya yaitu Hasan al-Bashri dan Daud adz-Dzhahiri. Sedangkan Abu Hanifah termasuk ulama yang menganggapnya sebagai suatu hal yang bid’ah. Menurut penulis, hadis-hadis yang telah dimuat diatas sudah cukup menjadi sanggahan atas pendapat dua kubu ini.

Kesunahan akikah berlaku bagi anak laki-laki maupun perempuan sebagaimana secara jelas disebutkan oleh hadis yang diriwayatkan al-Bazzar dari Abu Hurairah dan Aisyah, Nabi Muhammad saw bersabda :

(Yahudi hanya berakikah untuk anak laki-laki mereka saja dan itu pun hanya satu ekor kambing saja. Berakikahlah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan )

Dalam kitab al-Majmûʻ Imam al-Nawawi mengatakan, “berakikah lebih afdal daripada bersedekah dengan seharga akikah tersebut. Demikian pendapat Ahmad dan Ibnu Mundzir”.

Jumlah Akikah

Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah, Nabi saw bersabda (( Rasulullah saw telah memerintahkan kami untuk berakikah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan ))

Tidak mengapa jika hanya mampu berakikah satu ekor kambing untuk anak laki-laki. Hal ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas, (( Nabi saw pernah berakikah seekor kambing untuk cucunya al-Hasan dan seekor kambing untuk cucunya al-Husain ))

Boleh-boleh saja menyembelih seekor sapi atau onta untuk mengakikahi tujuh anak. Tidak masalah juga jika sebagian dari tujuh anak itu berniat untuk akikah dan yang lain berniat untuk kurban sebagaimana banyak orang-orang yang melakukannya dewasa ini.

Ada perbedaan pendapat mengenai penggabungan niat akikah dengan kurban sekaligus dalam penyembelihan seekor kambing. Ibnu Hajar tidak memperbolehkannya, menurutnya satu penyembelihan hanya berlaku bagi salah satu diantara akikah atau kurban. Sedangkan ar-Ramli memiliki pendapat lebih longgar, beliau menilai akikah dan kurban bisa dilakukan secara bersamaan dengan menyembelih seekor kambing.

Berdasarkan pendapat ar-Ramli inilah al-Bajuri memperbolehkan akikah untuk lebih dari satu anak dengan menyembelih seekor kambing saja. Hal ini bertentangan dengan pendapat An-Nawawi dalam kitab al-Majmûʻ, beliau menilai akikah tersebut tidak sah. “menyembelih seekor kambing untuk mengakikahi dua anak, akikahnya tidak sah” (al-Majmûʻ). Pendapat an-Nawawi inilah yang dinilai lebih kuat. Sedangkan pendapat al-Bajuri dianggap lemah karena menyalahi hadis-hadis yang ada.

Akikah seorang anak itu dibiayai oleh orang yang wajib menafkahinya seperti orang tua. Boleh saja jika itu dibiayai oleh orang lain secara suka rela. Yang tidak diperkenankan adalah biaya akikah diambilkan dari harta anak yang diakikahi karena akikah sendiri hukumnya sunah dan hanya bersifat anjuran saja. Sebab harta anak kecil tidak boleh disalurkan untuk suatu hal yang bersifat anjuran.[] Wallahu Aʻlam

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru