30 C
Jakarta

Hukum Belanja Dengan Diskon Hari Natal, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Belanja Dengan Diskon Hari Natal, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com –  Sudah menjadi market tersendiri, ketika datang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal banyak Mall dan Super Market yang menyediakan diskon gila-gilaan. Tentu wujudnya diskon tersebut untuk menaikkan omzet penjualan. Lantas apakah seorang muslim diperbolehkan belanja dengan diskon di hari Natal?

Terkait Belanja dengan diskon Natal para ulama sendiri berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan dengan syarat. Muhammad Syam Al-Haq seorang ulama Hanafiah berbelanja saat hari raya natal tidak menjadikannya kafir akan tetapi belanja pada momen itu dianggap makruh tahrim. Makruh Tahrim dalam kalangan ulama Hanafiah diartikan sebagai keharaman

Artinya: “Dan berkata Al-Qadli Abu al-Mahasin al-Hasan bin Mansur al-Hanafi, orang yang membeli sesuatu saat perayaan hari raya Nairuz, yang tidak ia beli di hari lainnya atau menghadiahkan sesuatu kepada orang lain, jika bertujuan memuliakan hari raya itu seperti memuliakannya orang-orang non-muslim, maka kufur. Bila dengan membeli bertujuan bersenang-senang dan refreshing, dengan menghadiahkan bertujuan saling mengasihi, sesuai kebiasaan di hari-hari sebelumnya, maka tidak kufur, namun makruh (tahrim) sebagaimana kemakruhan (tahrim) menyerupai beberapa non-muslim, maka hendaknya dijauhi. Pendapat ini diucapkan oleh Syekh Ali al-Qari. (Lihat: Muhammad Syams al-Haq al-‘Azhim al-Hanafi, ‘Aun al-Ma’bud, juz 3, halaman: 342).

Dari sini bisa dijelaskan bahwa menurut Ulama Hanafiah berbelanja dengan diskon di hari natal dihukumi makruh tahrim.

Ulama Hanabilah Membolehkan Belanja Dengan Diskon Hari Natal

Namun demikian, Ulama Hanabilah membolehkan belanja dengan diskonan di momen natal namun belanjanya cukup di pasar-pasar. Menurut Ulama Hanabilah yang diharamkan adalah menghadiri perayaan natal digereja sedangkan aktivitas di luar itu hukumnya diperbolehkan
وَقَالَ الْخَلَّالُ : فِي جَامِعِهِ ( بَابٌ فِي كَرَاهِيَةِ خُرُوجِ الْمُسْلِمِينَ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ ) وَذَكَرَ عَنْ مُهَنَّا قَالَ سَأَلْتُ : أَحْمَدَ عَنْ شُهُودِ هَذِهِ الْأَعْيَادِ الَّتِي تَكُونُ عِنْدَنَا بِالشَّامِ مِثْلَ دَيْرِ أَيُّوبَ وَأَشْبَاهِهِ يَشْهَدُهُ الْمُسْلِمُونَ يَشْهَدُونَ الْأَسْوَاقَ وَيَجْلِبُونَ فِيهِ الْغَنَمَ وَالْبَقَرَ وَالدَّقِيقَ وَالْبُرَّ وَغَيْرَ ذَلِكَ إلَّا أَنَّهُ إنَّمَا يَكُونُ فِي الْأَسْوَاقِ ، يَشْتَرُونَ وَلَا يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ بِيَعَهُمْ قَالَ : إذَا لَمْ يَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ بِيَعَهُمْ وَإِنَّمَا يَشْهَدُونَ السُّوقَ فَلَا بَأْسَ

BACA JUGA  Ini Urutan Makanan Buka Puasa Yang Dianjurkan Rasulullah

Artinya: “Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’-nya, bab kemakruhan keluarnya kaum muslim di hari raya kaum musyrik, Al-Khallal menyebutkan dari Syekh Muhanna, ia berkata: Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum menghadiri hari raya non-muslim ini yang diselenggarakan di negara Syam, sebagaimana juga di Dairi Ayyub dan sesamanya. Kaum muslim menyaksikannya, mereka hadir di pasar-pasar dan mengambil kambing, sapi, roti, gandum dan lainnya di tempat tersebut, namun hanya mereka lakukan di pasar-pasar. Mereka membeli namun tidak sampai masuk ke tempat peribadatan kaum non-muslim. Al-Imam Ahmad berkata, bila mereka tidak memasuki tempat peribadatan non-muslim, dan hanya menghadiri pasar, maka tidak masalah. (Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali, Al-Adab asy-Syar’iyyah, juz , halaman: 123).

Jika diamati, orang-orang Islam yang berbelanja dengan diskon hari Natal tidak mempunyai tujuan untuk mengagungkan hari Natal. Pada umumnya mereka belanja dengan diskonan hari Natal memang untuk mencukupi kebutuhan hidup dengan harga yang murah meriah. Tentu jika belanja dengan diskon natal dengan tujuan untuk mengagungkan perayaan hari natal adalah larangan sebagaimana pandangan ulama Hanafiah

Dari pendapat ulama di atas, menurut hemat penulis belanja dengan diskon natal diperbolehkan asalkan saat belanja tidak diniati untuk menganggungkan perayaan natal, Wallahu A’lam

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru