31.8 C
Jakarta
Array

HTI Tidak Punya Konsep Baku tentang Khilafah

Artikel Trending

HTI Tidak Punya Konsep Baku tentang Khilafah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Saya ingin eksplorasi lebih jauh dan tunjukkan bukti konkrit inkonsistensi HTI soal sistem khilafah mereka. Monggo disimak dengan santai sambil nyisir dan nyengir, gak perlu pakai marah-marah yah 😊🙏

1. Yang dimaksud dengan sistem pemerintahan paling tidak ada 3 hal dasar: cara khalifah dipilih, bagaimana struktur tata negaranya dan cara pertanggungjawabannya. Ketiga hal ini TIDAK dinyatakan dengan lengkap dan jelas memakai kalimat perintah yang bersifat Qath’i dalam Qur’an dan Hadits. Penafsirannya beragam dan prakteknya juga berbeda dalam sejarah Islam.

2. HTI menganggap sejarah bukan sumber hukum. HTI mengklaim sistem khilafah berdasarkan Qur’an dan Hadits, bukan berdasarkan sejarah khilafah. Saya akan buktikan bahwa klaim HTI ini TIDAK TEPAT dengan merujuk naskah UUD Khilafah HTI sendiri.

3. Semua ayat Qur’an tentang khalifah TIDAK ADA yang merujuk pada sistem pemerintahan, yang ada hanyalah pada tokoh seperti Nabi Adam atau pada generasi. Bukan pada 3 sistem dasar yg saya sebut di point pertama. Istilah khilafah sendiri tidak ditemukan di dalam al-Qur’an. Baca penjelasan saya di sini:  https://nadirhosen.net/tsaqofah/tafsir/istilah-khilafah-tidak-ada-dalam-al-quran

Teks klasik dalam Tafsir dan fiqh itu merujuk kepada kewajjban mengangkat SEORANG pemimpin, yang jaman dulu istilahnya Khalifah. Bukan bicara kewajiban menegakkan SISTEM khilafah.

4. Ada satu ayat yg sering dijadikan argumen HTI yaitu QS 24:55 dimana Allah menjanjikan umat Islam berkuasa. Ini dipahami HTI sbg munculnya kembali khilafah. Benarkah demikian? TIDAK BENAR. Baca penjelasan 16 ulama tafsir klasik dan modern di sini:  https://nadirhosen.net/tsaqofah/tafsir/benarkah-allah-menjanjikan-kembalinya-khilafah

5. Bagaimana dengan Hadits bahwa akan muncul kembali khilafah ‘ala minhajin nubuwwah? Hadits ini baik dari segi sanad maupun matan ternyata TIDAK SAHIH seperti saya jelaskan di  https://nadirhosen.net/tsaqofah/syariah/138-sekali-lagi-soal-hadis-khilafah-ala-minhajin-nubuwwah

6. HTI dalam kitab muqaddimah ad-dustur sudah menuliskan Undang-Undang Negara Khilafah. Isinya menjelaskan 3 hak dasar dalam sistem pemerintahan khilafah. UUD Khilafah ini diklaim berdasarkan Qur’an dan Hadits. Benarkah? Simak terus yuk 🙏😊

7. Kitab asli yg ditulis pendiri Hizbut Tahrir Taqiyuddin Nabhani ini terus DIREVISI dan diupdate begitu juga UUD Khilafah mereka. Ini saja bukti bahwa sistem negara khilafah TIDAK BAKU. Kalau sdh baku ya tentu saja gak perlu direvisi dong, apalagi mengklaim berdasarkan Qur’an dan Hadits. Kok direvisi terus?

8. Misalnya kitab ad-Dawlah HTI sudah ditarik, diganti dengan kitab mutabanat (rujukan) baru. Dan dalam kitab baru itu, struktur pemerintahan khilafah DILUASKAN menjadi 13 struktur, yang sebelumnya cuma ada 8. Ini artinya HTI sendiri sadar kok bahwa struktur pemerintahan khilafah itu TIDAK BAKU, dan berbeda-beda dalam prakteknya.

9. Di kitab Nizamul Islam cetakan kedua, jumlah pasal UUD Khilafah HTI itu 187 pasal, tapi di cetakan keenam jadi 190 pasal. Kok beda? Ini karena ada REVISI dan MODIFIKASI. Gak baku kan?!

10. Kalau UUD 1945 diamandemen ya wajar saja. Tapi kalau UUD Khilafah, yg diklaim berdasarkan Qur’an dan Hadits, direvisi terus, maka ini BERMASALAH. Harusnya sudah mapan dan baku dong?! Ternyata tidak baku. Lantas kenapa UUD Khilafah HTI itu direvisi dan dimodifikasi? Karena interpretasi mereka bergeser, plus masuk unsur sejarah dan konteks kekinian —sesuatu yg mereka TOLAK sebelumnya. Buktinya mana? Ikuti terus 🙏😊

11. HTI mencantumkan posisi muawwin/wazir dlm UUD Khilafah. Ini gak ada di Quran dan Hadits yg bilang khilafah harus punya wazir. Ini diambil dari DALIL UMUM saat Nabi Musa meminta Harun jadi wazir. Dalil umum ini yg “dipaksa” ditafsirkan sesuai fakta sejarah. Apa hubungannya coba masalah khilafah dan wazir dengan Nabi Musa dan Harun? Jauhhhh penafsiran ente terlalu jauhhh 😀

12. Fakta sejarah, posisi resmi wazir gak ada di zaman Nabi dan khulafa ar-rasyidin. Ibn Khaldun dalam kitab “Muqaddimah” menyebut lembaga/institusi wazir baru muncul di era Abbasiyyah. Ini artinya HTI pakai SEJARAH juga kan?!

13. Sekarang kita buktikan KETIDAKBAKUAN sistem khilafah dg melihat perbedaan UUD Khilafah HTI versi old dan now. Pasal 33 versi cetakan ke-6 UUD Khilafah bicara soal Amir Sementara dalam 6 ayat, sedangkan versi lama cetakan kedua Pasal 33 bicara soal tata cara pengangkatan khalifah dalam 4 ayat. Lihat gambar.

Nah dalam Muqaddimah ad-Dustur Pasal 33 versi old sudah DIGESER ke Pasal 34 versi now. Ini pasal masalah tata cara pengangkatan khalifah. Bukan saja geser nomor pasal tapi isinya pun berbeda jauh dengan pasal 33 sebelumnya. Lihat gambar.

14. Kalau dlm pasal 33 UUD Khilafah versi old, khalifah dipilih lewat majelis umat, sedangkan dalam pasal 34 UUD Khilafah versi now, khalifah diangkat lewat proses di Mahkamah Mazhalim. Kok beda nih? Ini artinya sistem khilafah gak baku sodara-sodara!

15. Lha sekarang pertanyaannya teknis detil pengangkatan khalifah dalam UUD Khilafah HTI versi old dan now itu DALIL TAFSHILI-nya dari Quran dan Hadits mana? Gak bakal ada. Yg ada dalil umum yg “dipaksa” mengikuti maunya HTI

16. Parahnya lagi, Pasal 34 UUD Khilafah HTI itu yg katanya dari Qur’an dan Hadits ternyata pakai SUARA TERBANYAK. Ini sih dalil demokrasi, sodara-sodara. Lho katanya HTI demokrasi itu sistem thogut, kok malah pakai pemilihan suara terbanyak! (Lihat gambar)

17. Contoh lain bagaimana UUD Khilafah HTI bukan pakai Quran dan Hadits, juga bukan sejarah Islam, tapi mengadopsi demokrasi modern. Pasal 21 tentang Partai Politik. Emangnya PARPOL sudah ada di jaman Nabi, khulafa ar-rasyidin, umayyah dan abbasiyah? Piye to Jal?! (Lihat gambar)

18. HTI pakai dalil umum lagi utk melegitimasi Pasal 21 UUD Khilafah tentang parpol, yaitu QS 3:104. Gak ada mufassir klasik yang mengaitkan ayat ini dengan keberadaan parpol. Coba periksa Tafsir at-Thabari yg saya skrinsut. Lha kok HTI MEMAKSA ayat ini dasar adanya parpol dalam Khilafah? (Lihat gambar)

19. Dengan memilih khalifah berdasarkan suara terbanyak dan juga melegitimasi keberadaan parpol, maka UUD Khilafah HTI sudah mengadopsi sistem DEMOKRASI yang mereka anggap thogut dan kufur. Kok malu-malu gini sih? 😋

20. Kenapa HTI mengambil suara terbanyak dan melegitmasi parpol padahal Qur’an dan Hadits tdk bicara itu? Ini karena HTI malu-malu mengakui bahwa penafsiran terhadap ajaran Islam itu dinamis dan melihat kenyataan yg ada —sesuatu yg selama ini ditolak HTI.

21. Satu contoh lagi. HTI berpedoman pada Pasal 41 UUD Khilafah bahwa yang bisa memecat Khalifah itu adalah Mahkamah Mazhalim. Dalilnya? QS 4:159 “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)”. Sekali lagi ini ayat maknanya umum, bukan bicara soal wewenang Mahkamah Mazhalim memecat Khalifah. Baca penafsiran Imam Syafi’i tentang ayat ini  https://nadirhosen.net/tsaqofah/tafsir/ngaji-kitab-ar-risalah-karya-imam-syafii-tentang-qs-nisa-ayat-59

22. Terus, kalau HTI bilang UUD mereka itu adalah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, akan tetapi tidak ada praktek pemecatan khalifah melalui mekanisme Mahkamah Mazhalim baik dalam Qur’an, Sunnah Nabi maupun tradisi Khulafa ar-Rasyidin, itu artinya mereka kaum HALUSINASI, yang mencari-cari dalil untuk membenarkan halusinasinya. Parah!

23. Jadi, jelas sudah konsep Khilafah HTI bukan saja tidak baku, tapi juga berbeda dengan penjelasan para ulama klasik, memaksakan diri mencomot dalil-dalil yang bersifat umum, dan ternyata juga merujuk pada sejarah, serta mengadopsi suara terbanyak dalam demokrasi.

24. Jangan mau ketipu dengan HTI. Khilafah HTI bukan khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Tetapi khilafah ‘ala minhajin halusinasi. Na’udzubillah min dzalik.

25. Bersyukurlah hidup damai dan aman di bawah NKRI!

Tabik,

Nadirsyah Hosen
Rais Syuriyah PCI Nahdlatul Ulama
Australia-New Zealand

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru