29.7 C
Jakarta
Array

HTI Gugat Perppu Ormas ke PTUN, Menkum HAM: Kami Siap

Artikel Trending

HTI Gugat Perppu Ormas ke PTUN, Menkum HAM: Kami Siap
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta. Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganggap hal ini wajar terjadi dalam sebuah negara hukum.

“Silakan, itu hak konstitusionalnya. Kami katakan, kami tidak membatasi, kami tidak melarang mereka untuk tidak menggugat di PTUN,” ujar Yasonna saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Sejak bergulir pada Juli 2017, Perppu Ormas memang telah menuai banyak tentangan, terutama dari ormas yang berbasis agama Islam. Perppu Ormas ini juga sudah sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh HTI dalam rangka judicial review, sehingga Yasonna merasa siap apabila HTI mengguggat melalui PTUN.

“Kita siap. Kita sudah pernah hadir ke MK juga soal itu,” ucap Yasonna.

Menurut Yasonna, Perppu Ormas merupakan bentuk upaya baik pemerintah untuk mengontrol situasi organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang dinilai sudah kebablasan. Ia menolak apabila Perppu Ormas ini dikatakan sebagai bentuk pembungkaman.

“Tidak memperburuk. Tapi menjaga republik ini agar lebih baik. Kita kan tidak memberangus. Selagi dia masih sesuai dengan ideologi negara, silakan. Kalau kita kasih kebebasan semua gimana? Repot dong,” pungkasnya.
(rvk/rvk)

Detik.com

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru