Dalam kehidupan yang modern ini, tidak hanya perempuan saja yang suka berhias, akan tetapi juga laki-laki. Dalam berhias tentu akan menggunakan alat-alat perhiasan seperti cincin, kalung, dan tak jarang bahan-bahan tersebut terbuat dari emas. Sebagaimana diketahui bahwa emas adalah perhiasan yang dianggap paling bergensi sekaligus paling mahal harganya. Lantas bagaimana pandangan Islam tentang laki-laki yang memakai perhiasan emas seperti cincin, kalung, dan gelang…?.
Dalam pandangan Islam, wanita dibolehkan secara mutlak berhias dengan menggunakan perhiasan yang terbuat dari emas, baik itu cincin, kalung dan lain sebagainya. Namun demikian dalam pandangan Islam, laki-laki tidak diperbolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW
عن عليَّ بنَ أبي طالبٍ يقول: إن نبي الله -صلَّى الله عليه وسلم- أخذَ حريراً فجعلَه في يمينه، وأخذ ذهباً فجعله في شِمَالِه، ثم قال: “إنَّ هذينِ حَرَامٌ على ذُكُورِ أُمَّتي
Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib, Ia berkata: Nabi Muhammad SAW mengambil sutera dan diletakan ditangan kanannya, lalu mengambil emas dan diletakan ditangan kirinya, kemudian beliau bersabda “Sesungguhnya kedua ini haram bagi laki-laki dari umatku.”
Dalam riwayat lain dikatakan
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Artinya: “Dari Abu Musa, Rasulullah bersabda: “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” (HR. An-Nasai).
Dari keterangan dua hadis ini sangat jelas dinyatakan bahwa laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan perhiasan yang terbuat dari emas, baik itu berupa cincin, kalung, gelang dan lain sebagainya.
Perlu diketahui juga apabila emas tersebut telah dibuat menjadi bejana, gelas, piring, mangkok maka laki-laki dan perempuan diharamkan untuk menggunakannya. Itu artinya baik laki-laki maupun perempuan tidak diperbolehkan minum atau makan menggunakan bahan-bahan yang terbuat dari emas.
Bolehnya laki-laki Memakai Cincin Selain Emas.
Dan apabila seorang laki-laki ingin tetap berhias menggunakan cincin. Maka gunakanlah cincin yang terbuat selain daripada emas, seperti dari perak, berlian dan batu mulia. Maka yang demikian diperbolehkan dalam pandangan Islam.