30 C
Jakarta
Array

Halaqah Kepesantrenan Persis Hasilkan Resolusi Damai

Artikel Trending

Halaqah Kepesantrenan Persis Hasilkan Resolusi Damai
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Garut. Halaqah Kepesantrenan yang diselenggarakan Harakatuna Media bekerjasama dengan Pesantren Persatuan Islam (Persis) Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang didukung Wasathiyah Center dan Word Smart Center pada Kamis, (25/3) di Garut, Jawa Barat itu menghasilkan sebuah deklarasi bernama Resolusi Damai.

Ketua pelaksana kegiatan, Udo Yamin Majdi mengatakan bahwa pentingnya deklarasi resolusi damai dikeluarkan sebagai solusi dalam membersihkan Islam dari radikalisme dan terorisme.

“Semuanya sekarang butuh seruan kepada masyarakat supaya kita lebih perhatian terhadap masalah radikalisme dan terorisme. Kita menginginkan ada solusi dari itu. Kita hanya mewakili aspirasi jama’ah Persis, santrinya,” tambahnya saat diwawancarai Harakatuna Media.

Ia juga menekankan alasan kenapa resolusi damai itu difokuskan kepada remaja. Menurutnya saat ini remaja menjadi sasaran radikalisme dan terorisme.

“Remaja lebih banyak dan lebih mudah menerima ajaran-ajaran yang menurut kita tidak rahmatan lil alamin,” pungkasnya.

Berikut teks lengkap Deklarasi Resolusi Damai yang dibacakan dan disepakati pada Kamis, (25/3) di Garut, Jawa Barat.

Resolusi Damai

Halaqah Kepesantrenan

 

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasavdan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas dari radikalisme dan terorisme, maka Halaqah Kepesantrenan membuat resolusi damai berikut ini.

  1. Bahwa radikalisme dan terorisme tidak bisa dikaitkan dengan suku, agama, ras, bangsa, atau masyarakat tertentu, sebab semua suku, agama, ras, bangsa, dan masyarakat mengutuk radikalisme dan terorisme.
  2. Bahwa radikalisme dan terorisme adalah musuh kemanusiaan. Oleh sebab itu, memberantasnya adalah menjadi agenda bersama dan global.
  3. Bahwa perdamaian abadi dan keadilan sosial, merupakan salah satu tujuan dari berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
  4. Bahwa kondisi damai, aman, dan nyaman adalah syarat terbangunnya sebuah peradaban, bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.
  5. Bahwa kehadiran negara (kepolisian, TNI, BNPT, dan Densus 88) dalam menangkal radikalisme dan terorisme adalah sebuah keniscayaan untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan amanah kepada seluruh warga negara.
  6. Bahwa peran serta dari tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, pesantren, dan para santri sangat dibutuhkan dalam mengantisipasi gerakan radikalisme dan terorisme dengan cara menyampaikan wasathiyatul Islam (moderasi Islam)
  7. Bahwa tidak ada satu pun pesantren di Indonesia yang mengajarkan radikalisme dan terorisme. Adapun alumni pesantren yang terlibat dalam radikalisme dan terorisme, bukan output dari pesantren, melainkan hasil dari pergaulan di luar pesantren.

Garut, 25 Maret 2018 M/ 07 Rajab 1449 H.

Kegiatan halaqah kepesantrenan yang diikuti oleh ratusan peserta dari santri Persis
Se-Jawa Barat ini merupakan salah satu rangkaian dari Harakatuna Tour De Pesantren yang rencananya menjadi agenda rutin bulanan yang akan diadakan di seluruh Indonesia oleh Harakatuna Media.

(M. Ilhamul Qolbi)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru