26.3 C
Jakarta

Hafidz Abdurrahman Jangan GEER! Ibnu Hajar al-Haitami Bukan Membicarakan Khilafah yang Sedang Diperjuangkan Hizbut Tahrir

Artikel Trending

KhazanahResonansiHafidz Abdurrahman Jangan GEER! Ibnu Hajar al-Haitami Bukan Membicarakan Khilafah yang Sedang...
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Hafidz Abdurrahman Jangan GEER! Ibnu Hajar al-Haitami Bukan Membicarakan Khilafah yang Sedang Diperjuangkan Hizbut Tahrir

Ayik Heriansyah*

Saya perlu menulis ini, agar masyarakat dan khususnya para syabab HTI tidak salah paham setelah membaca tulisan Hafidz Abdurrahman (HAR) yang berjudul “Segitiga Antara Ibnu Hajar, al-Haitsami, al-Iraqi dan Khilafah” yang beredar beberapa waktu yang lalu.

Kesalahpahaman yang akan muncul adalah: 1) Seolah-olah tiga ulama besar tersebut setuju dengan Khilafah yang sedang diperjuangkan Hafidz Abdurrahman dan kawan-kawan HTI. 2) Seolah-olah pandangan madzhab Syafi’iyah tentang Khilafah sama dengan pendapat mahdzab Tahririyah. 3) Seolah-olah penganut madzhab Syafi’iyah zaman sekarang yang menolak Khilafah versi HTI, tidak paham dengan madzhab mereka sendiri. 4) Seolah-olah konsep Khilafah selain versi HTI bukan ajaran Islam. 5) Seolah-olah umat Islam yang berbeda pandangan dengan HTI dianggap membenci Khilafah.

Al-Hafidz al-‘Iraqi, nama lengkapnya Zainuddin Abu al-Fadhl ‘Abdurrahim bin al-‘Iraqi [w. 806 H] adalah guru dari Ibnu Hajar al-Asqalani dan al-Haitsami. Mereka semua penganut madzhab Syafi’iyah. Mereka hidup 3/4 abad sebelum Taqiyuddin an-Nabhani lahir. Mereka tidak pernah ketemu Taqiyuddin an-Nabhani. Logis kalau mereka tidak mengenal Khilafah Tahririyah yang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir.

Seperti yang ditulis HAR, “dalam kitab Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid terbitan Dar al-Minhaj, Jeddah-KSA, cetakan I, 1436 H/2015 M, Bab al-Khilafah ada pada juz XII, mulai dari halaman 7 sampai 242. Jumlah total hadits yang dibahas ada 369 hadits. Mulai hadits no. 8974 sampai 9343. Semua hadits yang membahas tentang Khilafah, Imamah, Khalifah dan Imam ada di sana. Mulai dari pembahasan tentang Khulafa’ Rasyidin, Imamah, Khilafah dan Mulk, larangan membai’at dua khalifah, sampai detail tengang sifat dan kriterianya, nyaris semuanya ada.” Bisa dipastikan kesemua hadits tersebut bukan sedang membicarakan Khilafah Tahririyah yang sedang diperjuangkan HAR dan kawan-kawan HTI.

Meski sama-sama sunni, madzhab Syafi’iyah berbeda dengan madzhab Tahririyah. Perbedaan yang mendasar terletak pada sumber dalil yang diadopsi yaitu ijma’ dan istishab. Madzhab Tahririyah menolak Istishab sebagai dalil. Pada madzhab Syafi’iyah, ijma’’ yang berkekuatan hukum (hujjah) ada dua, ijma’ umum yaitu ijma’ kaum muslimin dan ijma’ khusus yaitu ijma’ ahli fiqih. Ijma’ sahabat menjadi hujjah di masanya.

BACA JUGA  Perang Gaza dan Matinya Kemanusiaan di Barat

Sedangkan madzhab Tahririyah hanya mengambil ijma’ sahabat sebagai dalil. Sama dengan pendapat madzhab Zhahiriyah. Kelemahan pendapat ini, ketika suatu kasus baru muncul di masa setelah para sahabat tidak ada lagi, maka hukum kasus tersebut tidak ditemukan dari ijma’ sahabat. Pada madzhab Tahririyah, untuk hukum pada kasus-kasus seperti ini dikembalikan kepada pendapat/fatwa (ra’yu/qaul) Amir Hizbut Tahrir.

Contohnya soal hukum NKRI. Madzhab Tahririyah tidak menemukan ijma’ sahabat tentang hal tersebut. Halal atau haram? Sehingga madzhab Tahririyah harus kembali ke pendapat/fatwa (ra’yu/qaul) Amir Hizbut Tahrir untuk menghukuminya. Cuma, pendapat (ra’yu/qaul) tidak bisa dijadikan hujjah syar’i karena tidak ditemukan dalil dari al-Qur’an dan Hadits yang menunjuk akan hal itu. Adapun madzhab Syafi’iyah menggunakan ijma’ ahli fiqih. Semua ahli fiqih di Nusantara sepakat bahwa NKRI adalah daulah yang absah secara syar’i.

Dari metode istinbath hukum madzhab Syafi’iyah ini kita tahu, bahwa penerimaan penganut madzhab Syafi’iyah terhadap NKRI justru karena mereka paham dan mengamalkan madzhab mereka. Sebaliknya pun demikian. Penolakan mereka terhadap Khilafah Tahririyah karena tidak sesuai dengan ushul fiqih yang mereka pegang. Jadi, sama sekali, bukan karena mereka tidak paham madzhab Syafi’iyah.

Karena metode istinbath hukum NKRI berdasarkan ijma’ ahli fiqih, yang notabene perincian dari syari’ah Islam, maka NKRI adalah ajaran Islam yang harus ditegakkan, dipelihara dan dijaga. Ini bukan soal cinta atau benci. Ini soal penerapan hukum syara’. Walhasil, penolakan penganut madzhab Syafi’iyah terhadap Khilafah Tahririyah tidak ada hubungannya dengan rasa benci seperti prasangka HAR.

*Ayik Heriansyah, Pengurus LD PWNU Jabar

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru