32.9 C
Jakarta

GP Ansor Semarang Laporkan Buku Terbitan Tiga Serangkai yang Dicurigai Memuat Konten Radikal

Artikel Trending

AkhbarDaerahGP Ansor Semarang Laporkan Buku Terbitan Tiga Serangkai yang Dicurigai Memuat Konten...
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Semarang – PC GP Ansor Kota Semarang melaporkan pengaduan adanya indikasi radikalisme pada buku ajar Pendidikan Agama Islam (PAI) terbitan dan cetakan PT. Tiga Serangkai. Temuan semetara itu mereka langsung ke Polda Jawa Tengah pada Selasa (16/3/2021) untuk dikaji oleh kepolisian.

Ketua PC GP Ansor Kota Semarang, Rahul Saiful Bahri, menunjukkan temuan sementara yang diperoleh antara lain menyantumkan link website http://www.dakwatuna.com/2007/12/347/sejarah-islam-di-indonesia yang diduga berisi ormas yang telah dilarang oleh negara.

“Terkait dengan pelaporan buku-buku pelajaran terbitan PT. Tiga Serangkai karya Ali Sodiqin ini masih ada poin-poin yang mengarah pada radikalisme dan intoleransi. Contoh radikalisme itu adanya referensi buku yang mengarahkan pada portal dakwatuna.com. Kita tahu portal tersebut adalah corong HTI,” ujat Rahul seusai menyerahkan berkas laporan di Polda Jateng.

“Nah ini linknya ini, kemarin dicek masih hidup dan itu menurut kami sangat meresahkan. Kita minta hal ini untuk dicek oleh pihak kepolisian. Karena bagaimanapun juga HTI itu kan sudah pemerintah bubarkan,” tegas Rahul. Ia sambil menunjukkan sebuah halaman yang tertulis catatan kaki yang merujuk pada link web tersebut.

Buku Tiga Serangkai Kerap Kali Memuat Konten Radikal

Rahul mengatakan bahwa berdasarkan fakta pada tanggal 19 Juli 2017 pemerintah telah secara resmi mencabut status badan hukum HTI. Surat keputusan resmi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017. Surat ini menerangkan tentang pencabutan AHU-0028.60.10.2014 tentang pendirian badan hukum HTI.

Selain itu, Rahul juga menemukan penggunaan premis negatif pada simbol santri dan kyai yang kecenderungannya menyudutkan kalangan masyarakat Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja). Premis tersebut terdapat di buku berjudul ‘Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti’ untuk siswa kelas 3 SD. Buku terbitan pertama kali tahun 2015 dan diperbaharui tahun 2020.

“Terkait dengan intoleransi juga ada dengan framing penyudutan kyai dan santri. Salah satu contoh mereka sebutkan bahwa santri adalah penakut serta Kyai tidak memberikan kekayaan. Walaupun mungkin hal itu benar, tapi narasi seperti itu bisa membentuk opini tertentu tentang kyai dan santri,” ujar Rahul.

Dalam paparannya, pada halaman 33 pada buku tersebut menyebutkan secara jelas simbol kata santri yang mengarahkan pada salah satu ormas keagamaan besar dengan kalimat ‘seorang santri yang sangat penakut’.

BACA JUGA  Tim Dai Polri dan Pendeta Lakukan Operasi Madago Raya Cegah Radikalisme

Begitupun pada halaman 103 yang memuat latihan soal nomor 14 yang berisi pilihan ganda dengan kalimat ‘kekayaan dan kepandaian adalah rizki yang berasal dari a. Allah, b. Manusia, c. Malaikat, d. Kyai’. Padahal lanjut Rahul, pada cetakan pertama narasi soal latihan tersebut tidak menyebutkan variabel kata ‘kyai’ melainkan ‘alam’.

“Laporan ini baru sampai kepada pihak Polda Jateng, nanti satu minggu kedepan baru akan ada tindak lanjut,” ujar Rahul.

Alasan mengapa pihaknya melaporkan hal ini, Rahul mengatakan bahwa ini berawal dari laporan wali murid. Dan kemudian menyerahkan buku ajar tersebut untuk mereka dalami.

“Awalnya kami mendapat aduan dari salah seorang wali murid dan kita mulai mengkaji setiap buku pendidikan agama islam terbitan dan cetakan PT. Tiga Serangkai dan ternyata ada unsur-unsur radikalisme dan intoleransi tersebut,” jelasnya.

“Makanya ini sangat meresahkan karena di dalam buku tersebut masih tertulis narasi HTI. Dan saat ini kita minta pihak kepolisian untuk mengusut masalah ini,” pungkasnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru