Harakatuna.com. Jakarta – Gerakan Pemuda Ansor meminta Presiden Jokowi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara. Revisi diperlukan agar ASN yang memganut paham radikal dan pro khilafah bisa langsung dipecat.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh GP Ansor saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
“Kami minta Presiden setelah kontestasi politik selesai, pemerintah segara merevisi UU ASN agar memberi ruang gerak yang cukup bagi pemerintah untuk menindak orang-orang seperti ini yang sekarang ada di institusi pemerintah,” kata Yaqut kepada wartawan, usai bertemu Jokowi.
Yaqut mengatakan, UU ASN yang ada saat ini tak memungkinkan bagi pemerintah untuk menindak tegas para ASN yang radikal dan pro khilafah. Padahal, menurut GP Ansor, ASN yang radikal dan pro khilafah ini banyak ditemukan di berbagai instansi pemerintahan hingga Badan Usaha Milik Negara.
“Sudah banyak kelompok pengusung khilafah yang ingin negara lain selain Indonesia masuk ke sana. Pejabat teras di BUMN juga banyak. Kami sampaikan ke presiden dan kami minta ketegasan presiden untuk menindak orang-orang itu,” kata Yaqut.
“Kami paham pemerintah terbentur dengan UU tak bisa main pecat ASN yang terlibat dalam gerakan khilafah itu. Memutasi pun ada aturannya karena ada UU ASN yang atur,” ujar dia.
Menurut Yaqut, Presiden Jokowi menyambut baik usul GP Ansor untuk merevisi UU ASN ini. Bahkan Presiden berjanji akan segera merealisasikannya.
“Ya presiden menjanjikan nanti akan segera direvisi. Karena ini sangat krusial ya. Mereka makan dari negara, tetapi mereka merongrong negara,” ujar Yaqut.