27.2 C
Jakarta

Gerakan Ulama Perempuan dan Pluralisme Kewargaan di Indonesia

Artikel Trending

KhazanahPerempuanGerakan Ulama Perempuan dan Pluralisme Kewargaan di Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Indonesia sebagai negara dengan basis keagamaan yang kuat, khususnya Islam, memberikan posisi yang baik kepada agama sebagai alat kontrol dan tranformasi. Tokoh agama memiliki posisi strategis di tengah masyarakat. Komunitas-komunitas keagamaan juga lahir sebagai produk budaya yang memiliki power dan membentuk gerakan-gerakan transformatif. Satu-satunya kelompok ideologis lain dalam gerakan perlawanan yang dapat menandingi kapasitas dan efektivitas kelompok nasionalis pada era kolonial adalah para aktivis muslim anti-kolonial.

Eksistensi gerakan ulama hingga kini terus terawat dan diperhitungkan dalam masyarakat domokratis. Kemudian, terjadi inklusifitas dalam gerakan ulama di Indonesia yang membentuk gerakan ulama perempuan. Hal ini salah satunya di dorong oleh kemunculan ulama perempuan dengan pemikiran progresifnya seperti Qasim Amin yang menulis tentang “tahrir al-mar’ah” (pembebasan perempuan). Ulama perempuan turut mewarnai gerakan ulama yang mengusung visi misi inklusifitas gender bagi masyarakat Indonesia.

Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

Organisasi perempuan non-keagamaan ataupun keagamaan di Indonesia sebenarnya sudah eksis sejak lama yang dimulai dari era kolonial. Hingga pada masa kemerdekaan, mulai muncul organisasi perempuan muslim, seperti Aisyiyah Muslimat NU, Persatuan Islam Istri, dan Wanita Islam. Semakin kesini, gerakan perempuan muslim semakin berkembang dan turut diakomodir oleh ulama perempuan dengan gerakan-gerakan progresif dan advokatif.

Hari ini, tidak sedikit organisasi ulama perempuan yang berkembang, seperti Fahmina, Rahima, Alimat, Rumah Kitab, dan Majlis ta’lim Rahmah. Mereka berjejaring satu sama lain dengan mengusung isu utama keadilan gender. Gerakan ulama perempuan Indonesia menandakan bangkitnya identitas keagamaan perempuan di ruang publik yang membawa isu-isu sosial seperti ketidaksetaraan dan ketidakadilan ke ruang agama, begitupun sebaliknya.

Kondisi Pluralisme Kewargaan Indonesia

Indonesia merupakan negara plural yang tidak berdiri dari satu entitas kesukuan, keagamaan, dan perspektif politik yang tunggal. Kondisi pluralitas Indonesia memunculkan multi identitas atau identitas majemuk yang berpotensi memicu perpecahan. Keberagaman ras, agama, dan pandangan politik kelompok juga memiliki nilai kultural dan kepentingan masing-masing.

Kemajemukan identitas berpotensi memunculkan politik identitas baik di internal kelompok ataupun antar kelompok. Baik itu konflik agama, etnis, sektarian, dan radikalisme serta SARA. Seperti yang terjadi di Poso, Sampang Madura, dan Lampung yang banyak memakan korban. Masyarakat plural akan hidup dengan keberagaman dan berpotensi merayakan konflik keberagaman.

Selain persoalan politik identitas, pluralisme baik itu politik, agama, dan etnis tidak berangkat dari suatu ruang hampa. Ia juga dikonstruksi oleh sistem budaya yang mayoritas patriarki. Patriarki dapat menjadi sistem normatif yang membetuk banyak hal dari sistem politik, agama, dan suku yang diakui oleh individu dalam setiap kelompok tersebut.

Melihat Tantangan

Melihat gerakan ulama perempuan yang bangkit kembali di tengah pluralisme kewargaan di Indonesia, banyak sekali pertanyaan yang muncul. Seperti, bagaimana mereka dapat menjadi organisasi yang akomodatif? Bagaimana ulama perempuan menegosiasikan perbedaan yang berwatak patriarki? Bagaimana mereka membuka pluralitas partisan dalam gerakannya? Dan bagaimana gerakan ulama perempuan berdialog dengan pluralisme?

Sebelumnya, ada kritik terhadap feminis soal minimnya keterlibatan feminis dalam isu pluralisme. Pluralisme khususnya agama dianggap sebagai kendala yang jarang disentuh oleh feminis. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam keberagaman warga, setiap kelompok etnis, agama, politik, dan budaya dimonopoli oleh laki-laki. Setiap kelompok memiliki watak patriarkis yang membatasi keterlibatan perempuan. Pluralisme bagaikan dinding tebal yang sulit ditembus oleh kaum perempuan. Tidak hanya itu, dalam gerakan perempuan sendiripun, terdapat pluralitas gerakan.

BACA JUGA  “Kita Layak Berperang”: Mindset Perempuan Aktor Terorisme

Hari ini, gerakan ulama perempuan Indonesia dihadapi dengan pluralisme kewargaan yang begitu kompleks. Tidak hanya pluralisme agama, tetapi juga pluralisme budaya dan politik yang seringkali mensubordinasikan perempuan. Diperlukan suatu konsep gerakan ulama perempuan yang akomodatif dan mampu menembus dinding pluralisme. Termasuk menembus dinding pluralisme gerakan perempuan sendiri yang banyak tumbuh dengan berbagai ideologi gerakan yang berbeda.

Gerakan ulama perempuan harus keluar dari tempurung yang berisi masyarakat homogen. Bergerak sembari berkompromi dengan keberagaman identitas dan kepercayaan. Konsep rahmatan lil ‘alamin, misalnya, ia adalah konsep yang sebenarnya mengakui bahwa ajaran yang dibawa adalah memberi rahmat bagi alam. Padahal, setiap kelompok akan merasa bahwa ajarannya adalah rahmat. Islam fundamental yang percaya bahwa perempuan lebih baik di rumah juga percaya bahwa ajaran yang dibawa adalah rahmat bagi perempuan. Meski pada dasarnya berangkat dari ideologi yang berbeda.

Isu pernikahan anak, misalnya, tak lain adalah isu pluralisme. Pernikahan anak di Madura akan berbeda konsepnya dengan pernikahan anak yang terjadi di Forest. Termasuk juga isu sunat pada perempuan. Di sulawesi, sunat perempuan adalah adat dan perlu dirayakan. Di lain daerah, sunat perempuan hanyalah perintah agama. Bahkan, dalam Islam pun, pendapat tentang sunat perempuan masih beragam. Salah satu ormas seperti Muhammadiyah menolak terhadap sunat perempuan. Sedangkan MUI pernah menolak larangan sunat perempuan.

Isu keberagaman dengan kepercayaannya masing-masing tadi perlu dikaji berdasarkan sistem ekonomi politik dan keagamaan. Hal ini untuk membaca letak patriarki dalam keberagaman. Pembacaan terhadap pluralisme baik internal dan eksternal, membantu gerakan ulama perempuan dalam mengenal medan juangnya. Tindakan ini bisa disebut sebagai dialog gerakan terhadap pluralisme.

Membaca isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, pernikahan dini, sunat perempuan, dan sistem kerja perempuan sebagai suatu isu yang plural. Hasilnya dapat menjadi basis gerakan ulama perempuan. Karena disamping mengupayakan kesetaraan dan keadilan berbasis gender, ulama perempuan juga perlu mengelola keberagaman dan mengakui perbedaan.

Melihat Peluang

Lalu pertanyaan yang muncul setelahnya adalah bagaimana peluang gerakan ulama perempuan dalam pluralitas kewargaan Indonesia saat ini? Penulis melihat peluang Gerakan ulama dari visi “kesetaraan dan keadilan” yang diusungnya. Ulama perempuan dapat melakukan distribusi keadilan kepada komunitas-komunitas masyarakat. Maka, isu kesetaraan dan keadilan yang dibawa juga dapat didistribusikan ke setiap komunitas tanpa melupakan keberagaman.

Gerakan ulama perempuan dapat membawa isu kesetaraan dan keadilan sebagai cara untuk masuk ke setiap komunitas masyarakat yang terdistribusi. Agar tercipta konsensus dan negosiasi perbedaan dalam ruang demokrasi yang plural.  Seperti yang dikatakan oleh Diana Eck bahwa Pluralisme tidak hanya persoalan toleransi, tetapi ada unsur “engagement with diversity”. Bagaimanapun, keberagaman adalah suatu keniscayaan yang membutuhkan pola untuk tetap menciptakan masyarakat yang setara.

Menyadari keberagaman dan menganggap isu prluralisme sebagai isu feminis akan membantu visi operasional ulama perempuan terwujud. Masyarakat akan mengakui eksistensi, mengapresiasi peran, dan mengamplifikasi suara ulama perempuan ke ruang sosial yang lebih luas, baik tingkat lokal, regional, maupun global.

Alfiatul Khairiyah
Alfiatul Khairiyah
Pegiat Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru