Gema Pancasila dan Khilafah (1)
Oleh: Muhammad Makmun Rasyid*
Suasana Isra’ Mikraj Nabi Muhamamd SAW tahun ini dibaluti oleh segenap permasalahan bangsa, utamanya “khilafah” yang digaungkan Hizbut Tahrir Indonesia. Konvoi-konvoi yang dilakukan oleh HTI, di beberapa tempat mendapat penolakan. Penolakan ini pun berlanjut dengan banyaknya kampus-kampus umum dan swasta yang mengeluarkan surat resmi penolakan atas kelompok anti Pancasila.
HTI, sebagai organisasi transnasional yang memiliki juragan di luar negeri, memiliki paham keagamaan yang melampaui kebangsaan. Ideologi yang dicetuskan oleh Taqiyuddin Al-Nabhani ini tidak mengenal sekat dan teritorial negara, memiliki tujuan utama menyatukan negara-negara yang ada di bawah satu pemimpin tunggal, yang disebutnya “khalifah”. Cara pandang yang berbeda ini, sudah tampak sejak Taqiyuddin berkenalan dengan Hasan Al-Banna.
Hasan Al-Banna yang notabene pendiri Ikhwanul Muslimun (IM) “menerima” sistem demokrasi (pemilu), yang juga banyak diamini oleh negara-negara yang banyak Muslimnya, tapi menurut Taqiyuddin sistem itu bukan solusi kongkrit atas permasalahan yang sedang dialami oleh Muslim. Menurut Taqiyuddin, sistem yang cocok adalah Khilafah. Namun, konsep Khilafah ini pun masih bersifat debatabel di tengah-tengah Muslim, khususnya di Indonesia.
Eksistensi HTI (wilayah Indonesia) dikenalkan ke masyarakat melalui KH. Abdullah bin Nuh, pemilik pesantren Al-Ghazali yang pertama kali mengajak Abdurrahman Al-Baghdadi untuk mukim di Bogor. Pengajaran melalui halaqah-halaqah yang digagas oleh generasi awal itu, salah satunya “pentingnya menegakkan Khilafah”. Inilah awal gema Khilafah ada di Indonesia.
Pancasila, sebagai set of philosophy yang dijadikan ideologi bangsa-negara oleh masyarakat umum Indonesia, di samping menganut sistem demokrasi, tentunya mendapat ujian dari kelompok transnasional. Pancasila yang begitu pilosofis dan holistik, namun diawal-awal keberadaanya ia hanya berada dalam tatanan hafalan, implementasinya kurang sebagus rumusannya. Tentunya ini ditolak oleh kelompok HTI. HTI, selama di Indonesia “mengakui” Pancasila sebagai set of philosophy, tapi not sufficient. Sekalipun ia baik, tapi tak mampu mengamodir dan menjadi problem solving umat Muslim Indonesia. Pada tahap ini, HTI ‘malu-malu’ menolak Pancasila. Namun, ada beberapa aktivis HTI yang tidak segan-segan menolak totalitas Pancasila.
Saat DPP I HTI Jawa Barat bersama penulis dalam acara Pengajian Umum dan Bedah Buku HTI: Gagal Paham Khilafah di Galeri Ciumbuleit Hotel Bandung, ia menolak Pancasila. Penolakan itu pun dipertanyakan oleh KH. Solahuddin Wahid, “apanya yang ditolak dari Pancasila?”. KH. Solah menegaskan bahwa Pancasila dan UUD 45 adalah landasan dan dasar negara yang sudah final. Yang diperlukan bukan lagi perombakan atas keduanya, atau menggantinya dengan sistem lain, melainkan melaksanakannya dengan penuh komitmen dan amanah.
Bukti masyarakat masih menerima Pancasila, bisa dilihat dari banyaknya penolakan-penolakan atas aksi-aksi yang mereka (HTI) lakukan. Penulis menganggap, HTI memang di dalam perjalanan dakwahnya tidak melakukan kekerasan, namun berpotensi melahirkan kekerasan. Dalam kitab Al-Haqq Al-Mubîn fî Al-Radd ‘alâ Man Talâ’aba bi Al-Dîn; Al-Tayyârât Al-Mutatharrifah min Al-Ikhwân ilâ Dâ’isy fî Mîzân Al-‘Ilm karya Usamah Sayyid Al-Azhary, tepatnya dalam Al-Hâkimiyat wa Takfîru Al-Muslimîn Jamî’an (Hakimiyah dan Pengafiran Seluruh Umat Islam) dinyatakan adanya konsep “benturan” yang melahirkan pemikiran “keniscayaan” antara mereka dengan umat Islam lainnya demi tegaknya Khilafah.
Jika IM muaranya pada kitab Fî Dzilâl Al-Qur’ân dan Ma’âlim fî Al-Tharîq. Kedua kitab itu, menurut Al-Qardhawi yang “biasanya” dijadikan sumber pemahaman radikal (baca: Ibn Al-Qaryah wa Al-Khuttab, Malamih Sirah wa Masirah). Sekalipun kitab ini fokusnya tidak pada kelompok HTI, namun adanya kesamaan cara pandang, yaitu pada “adanya keniscayaan”, tanpa “Khilafah” misalnya, seseorang tidak akan mampu mewujudkan peradaban Islam seperti sedia kala.
Jika merunut pada di mana Pancasila ‘hidup’, tampaknya HTI tidak sepakat padanya disebabkan beberapa hal, sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaiful Arif, yaitu: Pancasila era Orde Lama lebih kepada sosialitik; Pancasila era Orde Baru lebih kepada kapitalistik; Pancasila era Reformasi lebih kepada neo-liberalistik. Dalam kerangka berpikir ini, memang HTI tidak langsung menyusur kepada Pancasila melainkan kepada segenap yang meliputinya, yang tidak sesuai Islami. Tak pelak di masyarakat, HTI kerap mempertanyakan orang-orang yang mengatakan Pancasila ditolak HTI, melainkan realisasi, tafsiran dan aplikasi yang mengitarinya itulah yang ditolak. Di samping itu, HTI tetap tidak menerima Pancasila sebagai dasar negara karena dianggap hanya sebagai alat pemukul oleh orang-orang yang ingin membubarkan kelompoknya.
Gema Khilafah akan terus dikobarkan oleh HTI, sekalipun yang mengusung Khilafah tidak saja HTI. Saat ini, HTI terus memobilisasi massa agar menerima tawaran ideologi mereka. HTI sebagai kelompok yang pandai memanfaatkan momentum dengan memainkan isu-isu keislaman, tidak saja harus diantisipasi, sekalipun ia bermain pada tatanan politik non-kekerasan, tapi ideologi yang ditawarkannya sangat bertentangan dengan kesepakatan bersama masyarakat Indonesia.
Pemerintah tidak bisa diam dan menunggu adanya kekerasan dan caos di daerah-daerah akibat konvoi yang dilakukan HTI. Konvoi-konvoi yang dibalut identitas Islami hanyalah cara untuk mempengaruhi massa. Di saat massa terbius oleh tawarannya, maka akan dijadikan kader. Kader inilah yang secara perlahan-lahan merasuki segenap elemen dan institusi, tak terkecuali kampus-kampus di Indonesia.
Tak ada cara lain, jika organisasi seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, sebagai kunci stabilitas beragama di Indonesia, mau tidak mau harus membuat pesantren-pesantren yang mengayomi mahasiswa/wi dari tawaran ideologi trannasional.
Ibnu ‘Aqil (Lihat: Ibnu Hazm, Al-Turuq Al-Hukmîyah fî Al-Siyâsah Al-Shar’iyah), salah satu ahli Fikih bermazhab Hanbali saat mendefinisikan “siyasah syar’iyah” mengatakan, “Suatu aktivitas yang jika bersamaan dengannya akan mendekatkan manusia kepada kebaikan dan menjauhkan kerusakan, meskipun tidak diurai oleh rasul dan tidak turun wahyu atas hal itu.” Artinya, parameternya adalah kemaslahatan dan kemafsadatan, yang pada intinya bahwa sesuatu yang mendekatkan kepada kemaslahatan dan meminimalisir kerusakan, sekalipun tidak mendapat justifikasi dari kitab suci Al-Qur’an maka sudah bisa dikategorikan sebagai cita-cita syariat Islam.
“PANCASILA bukan agama, tetapi tidak bertentangan dengan agama; PANCASILA bukan jalan, tetapi titik temu antara banyak perbedaan jalan; Beda agama, suku, budaya dan bahasa. HANYA PANCASILA yang bisa menyatukan perbedaan tersebut,” KH. Hasyim Muzadi
Parameter itu membawa kita kepada pemahaman, sekalipun Pancasila tidak memiliki derivasi dan turunan yang mengatur segala tatanan seperti dianggap HTI, tapi Pancasila telah disepakati bersama sejak dahulu kala. Tanpa perlu membenturkan ketinggian antara Al-Qur’an dan Pancasila. Pastinya, Al-Qur’an sangat tinggi di langit sana, tapi yang perlu diperhatikan dan diingat bahwa butir-butir Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an adalah kitab suci agama dan Pancasila kitab suci Negara Indonesia.
HTI, jika ingin tidak dihadang oleh ormas-ormas yang merasa ikut mendirikan NKRI ini, maka sebaiknya menghentikan gaungan dan gonggongan khilafahnya. Fokus kepada dakwah dan pembinaan umat tanpa harus memiliki niat merubah sistem negara. Jika terus menggaungkan dan menggemakan khilafah di Indonesia, mustahil tidak akan terjadi caos dan keributan yang berkepanjangan dengan sesama Muslim sendiri. Bersambung []
*Mahasiswa Pascasarjan IIQ Jakarta; Penulis buku-buku Islami