26.1 C
Jakarta

Gadamer Membela Syahrur Menyangkut Keabsahan Hubungan Seksual di Luar Nikah

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahIslam dan KebangsaanGadamer Membela Syahrur Menyangkut Keabsahan Hubungan Seksual di Luar Nikah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Saat usai sidang desertasi tentang keabsahan hubungan seksual di luar nikah yang ditulis oleh mahasiswa UIN Jogjakarta Abdul Aziz, jagat media sosial merasa terusik dengan kehadiran wacana baru yang kontroversial. Lebih dari itu, masyarakat Indonesia atau netizen mengecam wacana yang digagas oleh Muhammad Syahrur ini.

Syahrur termasuk ilmuwan yang lahir di Damaskus, Suriah. Dia pernah mengenyam pendidikan di Universitas Dublin dan Universitas Negeri Moskwa M.V. Lomonosov. Salah satu karyanya adalah buku “Islam and Humanity: Consequences of a Contemporary Reading”.

Gagasan Syahrur seringkali terkesan kontroversial. Salah satunya, penafsiran frase Milkul Yamin yang pada zaman dahulu ditafsirkan oleh mayoritas ulama dengan budak, kemudian sekarang frase ini dipahami kembali oleh Syahrur dengan akad hubungan seksual di luar nikah. Apakah gagasan Syahrur ini menyimpang? Ayo kita lihat dari dua sisi: Sisi Hermeneutik dan Sisi Kemanusiaan.

Secara hermeneutik, gagasan Syahrur tidak dapat disalahkan. Karena, itu termasuk produk tafsir yang kebenarannya relatif. Bisa jadi tafsir ini benar sesuai dengan metodologi yang digunakan. Bisa jadi pula tafsir itu benar sesuai dengan pendekatan yang dipakai.

Penafsiran dilihat secara beragam oleh pakar hermeneutika. Friedrich Schleiermacher, tokoh Hermeneutika Romansis, melihat penafsiran sebagai pemahaman terhadap teks sebagaimana yang dimaksudkan oleh pengarang. Karena, teks itu adalah ungkapan jiwa pengarang. Tapi, tawaran Schleiermacher dibantah oleh Hans-Georg Gadamer, tokoh Hermeneutika Filosofis. Bagi Gadamer, penafsiran itu harus selalu mengalami produksi makna baru dan meninggalkan reproduksi makna awal.

Melalui dua tawaran tokoh hermeneutika tersebut, Syahrur seakan dipengaruhi gagasan Gadamer yang menyebutkan bahwa tafsir hendaknya selalu melihat makna baru. Karena, itulah makna yang lebih relevans, bukan menghidangkan makna awal yang sudah usang. Karenanya, gagasan Syahrur menyangkut Milkul Yamin sebagai keabsahan hubungan seksual di luar nikah dapat dibenarkan sebatas produk penafsiran.

BACA JUGA  Memilih Pemimpin yang Memiliki Sifat-sifat seperti Nabi, Siapa Dia?

Namun, dalam sisi kemanusiaan gagasan Syahrur itu butuh dikaji ulang. Al-Qur’an dengan sekian hidangan pembahasan yang tercakup di dalamnya selalu melibatkan sisi kemanusiaan. Sebut saja, dalam persoalan dakwah, Al-Qur’an melarang adanya pemaksaan dan tindakan kekerasan. Sebab, kekerasan itu bertentangan dengan sifat kemanusiaan yang seharusnya dihormati dan dijaga.

Begitu juga, legalitas hubungan seksual di luar nikah, sekalipun secara penafsiran dapat dibenarkan, tidak lagi dapat diterima begitu mengusik sifat kemanusiaan yang seharusnya dimuliakan. Seandainya seks di luar nikah diperbolehkan dan diaplikasikan dalam realitas sosial tentu akan melahirkan aneka mafsadat atau dampak negatif yang tidak dapat dihindari. Semisal, diskriminasi gender. Akan sangat banyak kaum perempuan diperlakukan secara tidak bertanggung jawab begitu hubungan seksual telah dilakukan karena di sana tidak ada ikatan yang mengikat atau akad yang kuat berbentuk pernikahan.

Dengan pernikahan ini Islam sebenarnya ingin menjaga martabat manusia sehingga dapat terpelihara dengan baik. Islam sangat menghormati manusia, tanpa pandang jenis kelamin. Islam pun menentang perbudakan yang memberangus martabat manusia.

Sebagai penutup, saya ingin menarik benang merah bahwa gagasan Milkul Yamin sebagai keabsahan hubungan seks di luar nikah dapat dibenarkan sebagai produk tafsir yang memiliki kebenaran yang relatif, namun tidak dapat diterima saat diaplikasikan dalam realitas sosial karena dapat bertentangan dengan sifat kemanusiaan yang dari dahulu dibela oleh Islam.[] Shallallah ala Muhammad.

Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Penulis kadang menjadi pengarang buku-buku keislaman, kadang menjadi pembicara di beberapa seminar nasional

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru