27.8 C
Jakarta

FPI: Membela Islam atau Membela Habib Rizieq Shihab?

Artikel Trending

Milenial IslamFPI: Membela Islam atau Membela Habib Rizieq Shihab?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pada hari ini, Jum’at tgl 18 Desember 2020, anggota Front Pembela Islam (FPI) di berbagai kota melakukan demonstrasi turun ke jalan untuk menuntut pembebasan Habieb Rizeiq Shihab (HRS) yang sedang ditahan Polri .Demonstrasi ini dilakukan di berbagai tempat seperti Jakarta, Bekasi, Malang Yogyakarta.

Di Media sosial viral meme dengan bertuliskan FPI di berbagai kota bergerak. Di Jakarta, FPI menggelar demonstrasi di depan Istana, tetapi dengan jumlah masa yang belum bisa dipastikan. Polri/Polda Metro Jaya secara tegas tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin aksi unjuk rasa tersebut karena akan menimbulkan kerumunaan masa sehingga sangat berpotensi memunculkan klaster pandemi Covid-19.

Polri/ TNI rencananya akan diturunkan untuk melakukan operasi kemanusiaan. Operasi ini ditujukan untuk menciptakan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi. Walaupun belum ada kepastian jumlah masa yang turun, tetapi diperkirakan FPI akan menurunkan ribuan orang, jumlah ini sejalan dengan rencana Polri diberitakan akan menurunkan 2.690 personel Brimob untuk pengamanan Ibu kota.

Benar Habib Rizieq memaang sedang mengalami Musibah yaitu menghadapi masalah hukum di Polda dan sekarang sedang di tahan di rumah tahanan (Rutan) di Polda. HRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Pelanggaran itu terjadi pada acara pernikahan anaknya dan perayaan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Petamburan. Dapat dimaklumi dan dimengerti apabila para pendukungnya di seluruh Indonesia ingin membelanya. Sebenarnya, pembelaan terhadap HRS bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pembelaan yang tepat adalah dengan memberikan bantuan hukum kepada HRS.

Cara ini tentu sudah dilakukan oleh sejumlah pengacara FPI yang mendampingi HRS sejak HRS mendapat panggilan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan atau dimintai keterangan hingga Polda Metro Jaya melakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.

Cara semacam ini juga sejalan dengan semangat penegakan hukum dalam negara hukum (rule of law). Pendampingan hukum kepada HRS bisa terus dilakukan ketika HRS menjalani proses hukum selanjutanya misalnya nanti ketika dilakukan penyidikan dan proses persidangan di pengadilan. Melakukan pembelaan hukum berbeda dengan melakukan intervensi hukum.

Dalam sistem demokrasi konstitusional proses yudisial harus dilakukan secara independent dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk Lembaga Legislatif, eksekutif dan kelompok masyarakat. Tuntutan FPI dan tokoh-tokoh tertentu untuk membebaskan HRS ketika yang bersangkutan sedangn ditahan untuk proses penyelidikan merupakan sebuah intervensi terhadap proses hukum yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun.

Terlebih lagi jika tuntutan pembebasan HRS itu dilakukan dengan cara melakukan mobilisasi masa besar-besaran atau demonstrasi di jalan. Demonstasi akan mengundang kerumunan masa di jalan. Kerumunan masa sangat bepotensi akan menyebabkan terjadinya penularan Covid-19. Saat ini bangsa Indonesia masih menderita dengan tingginya positif tertular bahkan jumlah orang tertular dapat dibilang paling tinggi, mencapai lebih dari 7.000 per hari.

BACA JUGA  Kaum Radikal-Ekstremis Lakukan Propaganda "Hijrah", Hati-hati!

Bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam selama sembilan bulan terakhir ini menderita akibat Pademi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya dalam bentuk macetnya usaha, meningkatnya angka pengangguran, dan meningkatnya angka kemiskinan. Korban terbesarnya adalam umat Islam, karena sebagian besar bangsa Indonesia adalah umat Islam. Jadi jika siapapun dari organisasi atau kelompok manapun termasuk organisasi Islam.

Apalagi organisasi yang sudah menyatakan diri membela Islam seperti Front Pembela Islam (FPI) bersikukuh akan turun ke jalan demonstrasi, menyebabkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 akan merugikan bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam. Mobilisasi masa yang menyebabkan kerumuman yang dilakukan FPI sejatinya merugikan umat Islam, bukan membela Islam. Karena keumunan itu akan berpotensi terjadinya klaster baru Covid-19 dan memperburuk situasi sosial ekonomi.

Para anggota FPI dan pendukung HRS seharusnya berkaca kepada kejadian penjemputan HRS di Banda Suta, acara pernikahan putri HRS di Petamburan dan juga acara maulid Nabi di Mega Mendung yang telah meyebabkan terjadinya kerumunan dan menjurus kepada persoalan hukum kepada HRS dan kekerasan terhadap enam anggota FPI. Berabagai kerumunan itu justru menyebabkan HRS ditahan. Kerumunan bukannya mendukung atau membela HRS, melainkan menjerumuskan HRS ke tahanan untuk menghadapi hukum.

Dengan kata lain, melakukan mobilisasi untuk demonstrasi yang menyebabkan kerumunan justru tidak memberikan pembelaan terhadap HRS maupun pembelaan terhadp umat Islam, karena cara itu bertentangan dengan upaya umat Islam dan bangsa Indonesia dalam mengatasi Pandemi Covid-19.

Cara cerdas yang harus dilakukan oleh para anggota FPI dan pengikutnya adalah tetap membela HRS dan membela umat Islam. Membela HRS bisa dilakukan dengan tetap membela kasus Hukum HRS dengan tetap memberikan bantuan hukum dari saat ini hingga seterusnya, memberikan pengawasan agar HRS tetap diperlakukan secara manusiawi di rumah tahanan dan menjaga yang bersangkutan agar tetap terjaga kesehatannya dan terpenuhi kebutuhan makan, gizi dan istirahatnya sehingga tetap sehat bisa menjalankan aktivitas ibadahnya.

Pembelaan juga bisa dilakukan dan mengawal proses penyelidikan atas tewasnya 6 anggota FPI. Sedangkan membela Islam sebagaimana visi FPI, dalam situasi yang sulit akibat Pandemi dan kesulitan ekonomi ini adalah dengan tidak melakukan demonstrasi yang telah menyebabkan terjadinya kerumunan dan berpotensi terjadinya klister penyebaran Covid-19 dan memperburuk sosial ekonomi masyarakat.

Dr. Sri Yunanto
Dr. Sri Yunanto
Direktur Eksekutif Institute For Peace And Security Studies /IPSS

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru