31.4 C
Jakarta

Fikih Peradaban, Fikih Beradab dan Menjaga Ukhuwah Islamiyah

Artikel Trending

KhazanahOpiniFikih Peradaban, Fikih Beradab dan Menjaga Ukhuwah Islamiyah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Beberapa waktu yang lalu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam menyambut 1 Abad NU memprogramkan Halaqah Fikih Peradaban di lebih 250 titik pesantren Indonesia. Dilihat dari latar belakang dan tujuannya, program besar ini merupakan upaya Nahdlatul Ulama (NU) dalam menanggapi isu-isu krusial dunia. Selain itu, program ini juga bisa dikatakan sebagai bukti konkret terjunnya Nahdlatul Ulama dalam percaturan politik tingkat internasional.

Namun tanpa disangka, program besar PBNU ini justru mendapat tanggapan serius oleh beberapa tokoh besar Indonesia terkait hasil yang ditetapkan dari Halaqah Fikih Peradaban. Tanggapan ini tidak terlepas dari lahirnya Bahtsul Masail Halaqah Ulama ASWAJA yang diprakarsai KH. M. Najih Maimoen Zubair dan kawan-kawan pada Kamis, 2 Februari 2023 di Sarang Rembang. Bisa dicari di Google bagaimana tanggapan-tanggapan ini telah terkumpul dalam bentuk soft file bernama “Fikih Beradab: Menjawab Kerancuan Fikih Peradaban.”

Syukurnya, di balik sekian banyak tanggapan yang termaktub dalam Fikih Beradab ada satu hasil yang bergandeng tangan atau sejalan dengan hasil yang ditetapkan dari serial Halaqah Fikih Peradaban. Fikih Peradaban dan Fikih Beradab sama-sama sepakat bahwa Indonesia adalah negara Islam. Menarik sekali, ketika satu keputusan yang sama berupa “Indonesia adalah negara Islam” diambil dari sumber rujukan yang sama pula, yakni kitab Bughyatul Mustarsyidin.

Barangkali hanya satu keputusan berupa “Indonesia adalah negara Islam” yang bisa membuat pembaca lega membaca perbedaan pemikiran dari sajian Fikih Peradaban dan Fikih Beradab. Termasuk yang lebih penting dan harus digarisbawahi bersama, bahwa perbedaan pendapat serial Fikih Perdaban dan Fikih Beradab ini sebagai bukti bahwa perbedaan adalah sebuah keniscayaan.

Tradisi Perdebatan Pemikiran

Perdebatan pemikiran seperti Fikih Peradaban dan Fikih Beradab tentunya bukanlah hal yang baru dalam Islam. Dahulu kala, perdebatan pemikiran seperti ini memang menjadi tradisi di kalangan ulama besar yang satu dengan yang lainnya. Banyak sekali ditemukan ulama-ulama terdahulu beradu pendapat dan saling menentang satu dengan yang lainnya. Sehingga melalui perdebatan ini selalu lahir sesuatu yang baru sebagai hasil atau produk dari perdebatan pemikiran kala itu.

Sejauh kita bersedia merawat ingatan, lahirnya aliran atau mazhab dalam Islam juga tidak terlepas dari perbedaan-perbedaan pendapat di antara tokoh-tokoh besar. Seperti kisah beraninya Washil bin Atha’ dalam menentang pendapat gurunya yaitu Hasan al-Bashri tentang pelaku dosa besar dalam Islam, hingga pada akhirnya perbedaan pendapat murid dengan gurunya ini menjadi embrio lahirnya paham Muktazilah.

Kisah perdebatan antara Ibnu Taimiyah dan Ibnu Athoillah seputar istighatsah juga mengisyaratkan perbedaan pendapat bukanlah hal baru. Ibnu Athoillah yang tidak setuju dengan pendapat Ibnu Taimiyah menentang dengan mengklarifikasi langsung kepada Ibnu Taimiyah ketika bertemu dalam sebuah masjid Al-Azhar di Mesir kala itu. Terjadilah dialog di antara keduanya, hingga pada akhirnya keduanya berada di atas pendirian masing-masing tanpa menyalahkan satu sama lain.

BACA JUGA  Bahaya Brainwashing Radikalisme di Dunia Maya dan Strategi Penanganannya

Selain itu, juga ada kisah perdebatan Syekh Said Ramadhan al-Buthi dengan seorang tokoh rujukan kaum Salafi yakni Nasiruddin al-Albani. Syekh Said Ramadhan al-Buthi sebagai seorang ulama terkemuka memang selalu mempunyai pesinggungan pemikiran dengan kaum Salafi. Termasuk juga persinggungan dengan tokoh Nasiruddin al-Albani yakni tentang cara memahami hukum-hukum Allah Swt.

Merawat Ukhuwah Islamiyah

Sebagai sesuatu yang bukan baru dan bersifat keniscayaan, perbedaan pendapat di kalangan umat Islam harus senantiasa dipahami lebih jauh dan mendalam. Perbedaan-perbedaan pendapat tidak semata lahir tanpa adanya pelajaran yang bisa diambil. Lebih dalam lagi, perbedaan ini harus dihayati dengan bijak dan baik sebagai upaya agar menjadikan persaudaraan umat Islam (Ukhuwah Islamiyah) lebih kuat dan kokoh.

Menjalin persaudaraan (ukhuwah) sesama umat muslim setidaknya telah diajarkan sejak Islam berdiri melalui dua dalil pokok, yaitu Al-Qur’an dan hadis. Dalam Al-Qur’an sendiri surah al-Hujurat ayat 10 Allah berfirman:

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati.” (QS. Al-Hujurat: 10)

Dalam redaksi dalil hadis, Nabi Muhammad SAW menyampaikan hal yang senada dengan ayat yang di atas:

عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: المسلم أخو المسلم, لا يخونه ولا يكذبه ولا يخذله (سنن الترمذي)

Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda: seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Tidak boleh mengkhianati, mendustai, dan merendahkannya.” (HR. Tirmidzi: 1927/3/389).

Berdasarkan dua dalil pokok di atas, secara eksplisit terlihat bahwa sesama umat muslim tidak boleh saling menyakiti satu sama lain. Sangat disayangkan ketika kerap terjadi permusuhan/pertikaian yang melibatkan Muslim yang satu dengan muslim yang lain hanya dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat juga tidak bisa delegitimasi melalui kekerasan dalam bentuk apa pun.

قال الخطابي: وقد روي عن النبي, أنه قال: اختلاف أمتي رحمة. (شرح المشكاة للطيبي الكاشف عن حقائق السنن,3821/12)

Al-Khottobi berkata: Dan sungguh telah diriwayatkan dari Nabi SAW bahwasanya Nabi bersabda: Perbedaan ummatku adalah rahmat.

Walhasil, melalui perbedaan ini—Serial Fikih Peradaban dan Fikih Beradab—kita sama-sama bisa mengambil pelajaran bahwa perbedaan adalah hal yang niscaya, dan perbedaan bukanlah faktor dalam memecah belah persatuan dan kesatuan agama maupun negara. Fikih Peradaban dan Fikih Beradab adalah manifestasi konkret dalam merawat tradisi berpikir ulama-ulama besar dahulu. Wallahu A’lam.

M. Faidh Fasyani
M. Faidh Fasyani
Santri PP Al-Anwar Sarang Rembang/Mahasiswa Ilmu Alquran dan Tafsir STAI Al-Anwar Sarang Rembang. Beberapa tulisannya telah termuat di beberapa media cetak dan online.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru