28.4 C
Jakarta
Array

Fikih Kebangsaan Merajut Perdamaian

Artikel Trending

Fikih Kebangsaan Merajut Perdamaian
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pesantren merupakan salah satu pihak yang cukup masif dalam mendengungkan perdamaian. Sebagai Lembaga Pendidikan berbasis agama. Pesantren menyerukan perdamaian dan nilai-nilai kebangsaan tentunya tetap berpegang teguh pada teks-teks keagamaan. Langkah ini penting untuk diapresiasi. Sebab gerakan-gerakan radikal yang baru-baru ini muncul kerap kali berkaitan dengan kesalah fahaman beberapa orang atas berbagai teks keagamaan.

Salah satu pesantren yang cukup massif menyerukan perdamaian melalui jalur literasi adalah Pondok Pesantren Lirboyo. Pon. Pes. Lirboyo melalui himpunan alumninya menerbitkan sebuah buku berjudul Fiqih Kebangsaan 2, menebar kerahmatan Islam. Buku yang baru diterbitkan pada bulan Juni 2019 ini merupakan buku kedua setelah buku dengan judul yang sama diterbitkan pada Januari 2018.

Buku ini diberi kata pengantar oleh tokoh nasional diantaranya KH. Dimyati Rois, KH. Ahsin Sakho Muhammad dan KH. Anwar Mansur. Buku setebal 177 halaman dengan cover lambang burung garuda dan diterbitkan oleh Lirboyo Press ini, dilaunching pada tanggal 17 Juli 2019 bersamaan dengan kedatangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. M. Mahfud MD, guna memberikan kuliyah umum pada mahasantri tingkat Ma’had Aly Pon. Pes. Lirboyo.

Sekilas Tentang Buku Buku Fiqih Kebangsaan

Buku Fiqih Kebangsaan 2, menebar kerahmatan Islam memuat tiga bab penting terkait menumpas akar Gerakan radikalisme dan menanam benih sikap perdamaian. Tiga bab tersebut bila dirangkum dapat disimpulkan mengulas tentang tiga kalimat: Islam adalah rahmat, hal-hal yang disalah fahami tentang Islam dan berbagai isu penting terkait hubungan agama dan negara.

Bab pertama mengulas secara Panjang lebar tentang term “rahmat” dalam Islam. Ulasan ini dimulai dari teks al-Qur’an, tafsir ulama’ atas teks tersebut, kaitannya dengan hadis serta bagaimana Nabi Muhammad mempraktekkan Islam sebagai rahmat melalui relasi beliau bersama dengan masyarakat kafir Makkah. Bab kedua mengulas tiga poin penting yang sering disalah fahami dan menjadi dasar Gerakan radikal. Yaitu tentang isu Islam adalah agama pedang, ayat-ayat al-Qur’an yang mendorong sikap keras kepada non-muslim, dan tentang fakta peperangan di zaman Nabi Muhammad salallahu alaihi wasallam. Bab ketiga mengulas banyak poin tentang relasi agama dan negara. Diantaranya adalah agama sebagai ruh negara, tugas negara dalam melindungi agama, kewajiban warga negara serta banyak poin penting tentang kesalahan praktek melindungi agama serta dampak-dampaknya.

Diantara ulasan yang cukup menarik pada buku ini dan tidak diketemukan dalam seri sebelumnya, adalah adanya dua bab yang menyinggung secara khusus tentang prilaku bela agama. Menurut buku ini, prilaku bela agama tidak bisa serta merta dibenarkan oleh agama. Sebab harus dilihat dulu apa motivasi dari prilaku tersebut? Dan juga, ada beberapa hal penting yang harus diawasi dalam prilaku bela agama. Seperti adanya faktor ketidak tepatan dalam memahami ajaran agama, campur tangan berita hoaks, ambisi kekuasaan, kebencian serta fanatisme buta. Faktor-faktor ini sedikit banyak akan mempengaruhi pandangan Islam sendiri atas prilaku bela agama yang notabene ditunjukkan pada Islam sendiri. (hlm. 110)

Sebagai upaya mengemukakan gagasan-gagasan kebangsaan dalam fiqih, buku ini pun memuat secara detail tentang teks keagamaan yang menjadi pondasi dari gagasan-gagasan yang dikemukakan. Teks keagamaan tersebut meliputi al-Qur’an, hadis serta kitab-kitab ulama’. Baik ulama’ yang hidup ratusan tahun lalu yang karyanya masih dipedomani, maupun ulama’ konteporer yang mengulas secara kekinian hukum tata negara melalui kacamata Islam.

Memetik Pelajaran dari Buku Fiqih Kebangsaan

Membaca buku ini kita akan diajak untuk mempelajari lebih dalam tentang tema kebangsaan dalam kacamata fiqh. Lebih spesifik lagi, fiqh pesantren yang sebenarnya lebih toleran dalam mengakomodir tradisi-tradisi di nusantara. Buku ini tidaklah mendikte pembacanya dengan pemahaman kaum sarungan. Hal ini dibuktikan dengan catatan kaki lengkap yang bisa dicek sumbernya secara mudah. Selain itu, dibagian belakang juga dilampirkan teks referensi yang lazim di dunia pesantren disebut sebagai ibarat. Sehingga pembaca yang mengusai Bahasa arab dapat mengecek teks yang dijadikan dasar secara langsung. Di bagian belakang juga dicantumkan bilbiografi. (hlm. 125)

Secara umum, Buku Fiqih Kebangsaan 2, menebar kerahmatan Islam ini mengulas tentang kebangsaan dalam kacamata fiqh secara langsung dalam poin-poin krusialnya. Tidak dipenuhi dengan berbagai retorika dalam memahami kebangsaan dalam konteks fiqh. Buku ini mungkin kurang cocok bagi pembaca yang mengharapkan suguhan narasi bergaya chiken soup yang sekarang sedang trend, memberi informasi sekaligus memotivasi. Secara tidak langsung, menurut penulis, buku ini disuguhkan bagi pembaca yang ingin mengetahui secara rinci sekaligus kredibel bagaimana Fiqh dalam konteks Indonesia berbicara tentang kebangsaan. Dan juga tidak sekedar mendikte seperti umumnya buku-buku keislaman, tapi terbuka untuk didialogkan sebab keterbukaan dalam referensi. Sekian.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru