33.2 C
Jakarta
Array

Fenomena Berqurban di Sekolah

Artikel Trending

Fenomena Berqurban di Sekolah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Setiap bulan Dzulhijah datang, maka seluruh umat Islam bergembira menyambutnya, hal ini karena bulan dzulhijah adalah bulannya orang berhaji.  Bulannya orang merayakan hari raya Idul Adha dan bulannya orang mendekatkan diri kepada Allah dengan berqurban.

Tak pelak datangnya bulan dzulhijah ini mendatangkan fenomena menarik di negeri kita. Dikalangan sekolah-sekolah yang juga ikut meramaikan dan merayakan hari raya Idul Adha dengan cara berqurban.

Namun demikian bagaimana tinjauan Syariat Nabi mengenai fenomena berqurban di sekolah-sekolah, apakah sah atau tidak…?

Yang perlu diketahui bahwasanya penyembelihan qurban hanya bisa dilaksanakan pada tanggal 10-13 Dzulhijah saja. Sedangkan pada selain tanggal tersebut maka tidak bisa dikatakan berqurban. Tepatnya yaitu tanggal 10 setelah melaksanakan sholat Idul Adha sampai tanggal 13 ketika matahari terbenam.

Sebagaimana yang umum dilakukan di Indonesia bahwasanya hewan yang biasa digunakan untuk berqurban adalah sapi dan kambing. Berqurban dengan sapi hanya diperuntukan untuk tujuh orang, sedangkan berqurban dengan kambing hanya diperuntukan untuk satu orang saja. 

Hal ini berdasarkan hadist Nabi yang berbunyi:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322)

Itu artinya apabila satu ekor sapi diperuntukan untuk lebih dari tujuh orang maka qurbannya dianggap tidak sah. Begitupun untuk seeokar kambing yang peruntkan lebih dari seorang maka juga qurbannya tidak sah.

Praktek Berkurban di Sekolah

Sedangkan disekolah-sekolah maka biasanya untuk bisa berqurban setiap siswa ditarik iuran. Sehingga dari iuaran ini nantinya akan terkumpul sejumlah uang yang mencukupi untuk membeli sapi atau kambing. Maka, hal yang demikian tidak dinamakan qurban karena tidak sesuai Syariat Nabi, akan yang demikian dinamakan sedekah.

Kenapa qurban di sekolah dianggap tidak sah.? karena satu sapi atau satu kambing ditanggung seluruh siswa. Itu artinya melanggar ketentuan syariat yang harusnya satu sapi diperuntukan untuk tujuh orang saja. 

Namun apabila berqurban di sekolah dengan membebankan satu sapi untuk tujuh siswa, maka ini diperbolehkan. Atau setelah uang itu terkumpul diberikan kepada satu orang, bisa guru atau murid.

Kemudian orang tersebut membeli hewan qurban. Maka yang demikian dianggap sah, akan tetapi yang dianggap berqurban hanya satu orang itu saja, bukan seluruh siswa.

Demikian semoga keterangan ini bisa bermanfaat.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru