27.9 C
Jakarta

Erdogan Kecam Kudeta Sebagai Kejahatan Kemanusiaan

Artikel Trending

AkhbarInternasionalErdogan Kecam Kudeta Sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Ankara – Presiden Turki, Tayyip Erdogan menegaskan sangat menentang kudeta dan menyebutnya sebagai kejahatan serius. Hal itu ia sampaikan dalam peringatan kudeta yang terjadi pada 1997 oleh Angkatan Bersenjata Turki.

Erdogan, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa dia masuk penjara karena membaca puisi dengan nuansa kritik. Kudeta atasnya berlangsung saat masih menjabat sebagai Wali Kota Istanbul. Pada kesempatan itu pihaknya merasa benar-benar terpojokkan dengan kekuatan politik yang tidak bisa terkendalikan.

Meski demikian, pihaknya masih menaru rasa bangga atas jalan kepemerintahan di masanya. “Terlepas dari semua rintangan, saya dengan bangga melayani bangsa Turki yang terhormat sebagai presiden pertama yang dipilih secara populer,” katanya dalam sebuah pernyataan.

“Kudeta adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Saya mengalami kudeta militer pada 28 Februari 1997 dan memiliki kesadaran akan hal itu,” sambungnya, seperti berita di laman Anadolu Agency pada Senin (1/3/2021).

BACA JUGA  Politisi Sayap Kanan Eropa Serukan Stop Bantuan untuk Ukraina

Pada 28 Februari 1997, militer terlibat dalam runtuhnya pemerintahan Perdana Menteri Necmettin Erbakan. Ini terjadi di tengah kekhawatiran tentang program pemerintah yang terlalu Islamis.

Pemerintah Erbakan terpaksa mundur setelah pertemuan Dewan Keamanan Nasional. Partai Kesejahteraan yang berada dalam pimpinan Erbakan kemudian dilarang.

Pemerintah sipil baru kemudian mengambil alih sebuah tindakan yang terkenal sebagai kudeta “postmodern” Turki.

Desember lalu, seorang Jaksa merekomendasikan hukuman seumur hidup bagi dua mantan jenderal atas kudeta tersebut.

Jaksa penuntut meminta 60 tersangka, termasuk Ismail Hakki Karadayi, kepala staf umum militer saat itu. Selain itu tuntutan berkalaku kepaa Cevik Bir, wakilnya saat itu. Keduanya melalui proses pengadilan berlanjut. Kasus tersebut mencakup total 103 tersangka.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru