29.7 C
Jakarta
Array

Epistemologi Keislaman Sebagai Pijakan Dalam Bertasawuf

Artikel Trending

Epistemologi Keislaman Sebagai Pijakan Dalam Bertasawuf
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Epistemologi Keislaman Sebagai Pijakan Dalam Bertasawuf

Oleh; Mohammad Khoiron*

Fenomena saat ini, sebagian orang yang begitu getol dalam upaya membersihkan jiwa (tazkiyatu Al-Nafs), namun minim akan epistemologi Fikih, hadis, tafsir dan sejenisnya sebagai landasan dari pengejawantahan syariat. Dalam pandangan Sirri Al-Saqati, tokoh besar yang melakukan rekayasa pembentukan karakter pada proses pembelajaran Junaid Al-Baghdadi, pernah mengungkapkan pandangan pribadinya soal metode dalam bertasawuf. Menurutnya, apabila seseorang ingin memulai amalan hidup zuhud (amalan tasawuf), kemudian setelah itu baru mempelajari hadis, maka ia akan musnah. Maksud Sirri Al-Saqti di sini adalah kehampaan dalam upaya menjalani tasawuf dalam rangka pembersihan jiwa. Sebaliknya, apabila seseorang memulainya dengan mempelajari hadis, kemudian baru mengamalkan cara hidup zuhud (amalan tasawuf), maka ia akan sukses.

Kenyataannya, dalam historisitas tasawuf, golongan sufi telah meletakkan dasar rujukan yang jelas, yaitu ilmu-ilmu zahir yang merupakan ushul atau pokok/pangkal, sedangkan ilmu bathin termasuk di dalam ilmu tasawuf dan merupakan furu’ (cabang). Karena itu, dalam pandangan mereka, pendekatan yang tepat untuk masalah ini ialah dengan memulai dari pokok atau pangkal, bukan dari cabang. Karena itu, terdapat ungkapan yang perlu dipertimbangkan dengan matang bahwa kesuksesan dalam hal apapun pasti dimulai dari pijakan dasar bukan perlintasan tengah yang serba instan.

Di sinilah kemudian Abu Nuaim Al-Isfihani dalam Hilyatul Auliyah (1996), sebagaimana ia mengutip pernyataan Junaid Al-Baghdadi bahwa Ilmu kami ini (tasawuf) dibangun di atas pondasi Al-Kitab dan Al-Sunnah. Barangsiapa yang belum hafal Al-Quran, belum menulis hadits dan belum menguasai fiqih, maka ia tidak bisa dijadikan panutan dalam tasawuf.

Berdasarkan pada kenyataan di atas jelas, bahwa dalam pandangan para sufi sendiri, pendekatan yang tepat untuk mendalami dan menghayati tasawuf adalah persiapan atau bekal yang dimiliki oleh seseorang terkait pengetahuan tentang pelbagai ilmu-ilmu keislaman, termasuk di dalamnya Fikih dan hadis. Jika tidak mengikuti prosedur tersebut, besar kemungkinan ia akan terjerumus ke dalam pola pikir tidak jelas atau terjerembab praktik apapun yang tak berlandaskan epistemologi pengetahuan. Bila kita membandingkan dengan banyak kasus terjerumusnya pihak-pihak tertentu dalam penyelewengan praktik kerohanian di tanah air misalnya, tak sedikit kita temukan fenomena yang punya keterkaitan yang cukup erat tentang kegagalan mereka dalam mengikuti prosedur seperti yang disebutkan di atas. Mereka seolah meloncat naik ke atas dahan tanpa tertib mengikuti naik dari batang terlebih dahulu.

Dari paparan di atas, dapat dibangun sebuah pemahaman bahwa corak tasawuf Junaid Al-Baghdadi adalah corak tasawuf yang berpijak pada amalan atau yang kita kenal dengan tasawuf amali. Artinya adalah bahwa pondasi yang dibangun oleh Junaid Al-Baghdadi tersebut didasarkan pada syariat secara dzahir. Alasan inilah yang menarik untuk diperhatikan secara seksama, di mana seorang Ibnu Taimiyah yang sangat antipati terhadap  tasawuf, (dalam hal ini) mengakui bahwa barang siapa yang mengikuti Junaid Al-Baghdadi dalam bertasawuf, maka yang bersangkutan sudah mendapat petunjuk, selamat, dan bahagia.

Pernyataan Ibnu Taimiyah tersebut rupanya kemudian dikutip oleh KH. Said Aqil di dalam disertasinya. (Untuk lebih jelas, silakan baca Silatullâh Bilkaun fî Al-Tasawuf Al-Falsafi). Uniknya, Kiai Said menemukan asumsi berdasar telaahnya terhadap kajian orientalis. Asusmi itu berkisar pada anggapan bahwa Junaid Al-Baghdadi sebagai plopor dari paham Wahdatul Wujud karena ia sendiri merupakan guru dari Al-Hallaj. Dari telaahnya itu kemudian ia mengkritik keras corak tasawuf Junaid Al-Baghdadi karena dianggap sebagai peletak dasar konsep wahdatul wujud di mana konsep ini menurut pandangan fuqaha telah menyimpang dari ajaran Islam.

Dalam perspektif yang berbeda, Junaid Al-Baghdadi dalam hal ini berstatus sebagai guru Al-Hallaj, namun ia melepaskan diri dari pandangan dan sikap muridnya itu. Hal ini diperkuat oleh  pernyataan Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Al-Dzahabi dalam Siyaru A’lâm Al-Nubalâ’ (1982) bahwa Suatu ketika, Al-Hallaj menghampiri Imam Al-Junaid, lalu berkata: “Akulah Tuhan Yang Maha Benar.” Maka Junaid berkata: “Demi Allah Yang Maha Benar,  kamu akan mati di tiang gantungan.” Rupanya pernyataan al-Junaid menjadi kenyataan. Tak lama setelah itu Al-Hallaj kemudian dihukum mati dengan cara disalib di atas tiang gantungan.

Terkait persoalan apakah Junaid Al-Baghdadi juga menganut tasawuf falsafi, ada temuan dari penelitian Kiai Said. Menurutnya, pada satu sisi Junaid Al-Bagdadi juga membangun paradigma berfikirnya dalam konteks falsafi. Dari sini kemudian dapat dipahami bahwa ada dua paradigma yang dilakukan oleh Al-Junaid dalam bertasawuf, pertama paradigma Sunni dan kedua adalah paradigma falsafi. Hal itulah di mana kemudian Kiai Said  mengkrtitik keras pemikiran Junaid Al-Baghdadi pada sisi paradigma falsafinya—sebagaimana yang tertuang dalam disertasinya. Ringkasnya, Kiai Said di dalam temuan penelitiannya menolak keras tasawuf falsafi yang dibangun oleh Al-Junaid Al-Bagdad karena sedikit banyak dipengaruhi oleh pola pikir Plato.

Bila kita melakukan flashback terhadap ajaran Junaid Al-Baghdadi pada masa lampau, maka akan ditemukan sebuah pedoman yang sangat penting untuk diteladani umat Islam pada masa sekarang yaitu warisan yang ditinggalkan oleh Al-Junaid sendiri. Maksudnya, sikap tegas yang tidak pernah berkompromi terhadap unsur-unsur penyelewengan dalam doktrin dan amalan tasawuf. Pada dasarnya persoalan penyelewengan atau keliruan dalam praktik tasawuf bukanlah fenomena baru dalam sejarah perkembangan kerohanian umat Islam. Penyelewengan itu sudah terjadi semenjak zaman Al-Junaid sendiri sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Untuk itu marilah kita perkuat epistemologi keislaman kita sebelum memasuki ranah tasawuf.

*Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan PW. Ansor DKI Jakarta. Masa Khidmah 2016-2021

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru