25.4 C
Jakarta

Eks Narapidana Rawan Dimanfaatkan Kelompok Teroris

Artikel Trending

AkhbarNasionalEks Narapidana Rawan Dimanfaatkan Kelompok Teroris
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Eks narapidana (napi) pembebasan selama wabah covid-19 disebut rawan dimanfaatkan kelompok teroris. Penegak hukum diminta mengawasi eks napi agar keamanan masyarakat terjamin selama pandemi covid-19.

Pengamat intelejen Ridlwan Habib menjelaskan, pola perekrutan kelompok teroris di Indonesia kerap kali menyasar eks narapidana. Hal ini, sambungnya, pernah dilakukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) saat melakukan aksi teror di Thamrin 2016 silam.

“Dalam kasus Bom Thamrin misalnya, kelompok JAD merekrut napi kasus Curanmor sebagai eksekutor pengeboman,” kata Ridlwan melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Seleksi ketat saja tidak cukup untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut. Terlebih, penjara kerap dijadikan ladang perekrutan kelompok terorisme. Karenanya, kata Ridlwan, penegak hukum harus mengawasi eks napi tersebut.

“Aparat keamanan tidak boleh lengah selama situasi wabah Corona. Pengamanan objek vital tetap harus dijaga untuk antisipasi,” ujar alumni S2 Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia tersebut.

Sebelumnya, pada akhir Maret, Densus 88 Mabes Polri membongkar jaringan terorisme JAD di Batang Jawa Tengah. Satu orang tewas karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Kejadian ini hanya berselang dua pekan dari penangkapan terduga teroris sebelumnya di Pakayumbuh, Sumatera Barat.

Pembebasan Narapidana dan Ancaman Baru Kelompok Teroris

Pembebasan napi di tengah wabah tak hanya jadi peluang bagi kelompok teror, kebijakan itu juga berpotensi menimbulkan kriminalitas. Pasalnya, lanjut Ridlwan, pembebasan ini bersamaan dengan kondisi ekonomi yang memburuk.

BACA JUGA  Gerakan Senyap Kelompok JI Masih Berbahaya

“Pusat bisnis ditutup dan perekonomian terdampak melemah. Hal ini rawan menimbulkan kejahatan dan kriminalitas,” katanya lagi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, hingga Minggu (5/4), total sebanyak 31.786 narapidana (napi) dewasa dan anak telah dibebaskan. Pembebasan napi di tengah wabah corona ini dilakukan di sejumlah lapas yang melebihi kapasitas.

Kebijakan itu merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10/ 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Dengan Permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas),” kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat melalui teleconference bersama Komisi III DPR, Rabu (1/ 4).

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespon kebijakan itu lewat surat telegram rahasia (STR) ST/1098/IV/HUK.7.1./2020. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Jenderal Listyo, meminta jajarannya menganalisa kerawanan di wilayahnya masing-masing. Ia juga meminta, personel Polri berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Berkoordinasi dengan Pemda maupun perusahaan untuk cctv di lokasi yang rawan terjadinya kejahatan/penjarahan,” perintah Sigit

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru