Harakatuna.com. Banda Aceh – Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Kota Banda Aceh, AB, ditangkap terkait pelanggaran UU ITE. Pelanggaran ini terdapat dalam postingannya yang bernada provokatif di FB. AB diduga tidak suka dengan pihak kepolisian sehingga memosting ‘Polisi Siap Bunuh Rakyat’ di Facebook.
“(Motifnya) tidak suka dengan pemerintah dan aparat yang menghalang-halangi FPI,” kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/11/2020).
Menurut Margiyanta, polisi sudah lama memantau status AB. Status yang dipostingnya di Facebook disebut terus ekstrim. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, AB selalu memosting propaganda dan adudomba tentang pemerintah. “Yang bersangkutan memang radikal. Sudah kita ikuti terus statusnya ekstrim,” jelas Margiyanta.
Margiyanta menjelaskan, dalam pemeriksaan AB mengaku dirinya sebagai mantan sekretaris FPI. Namun dia disebut pernah menjabat sebagai Ketua FPI Kota Banda Aceh. Pihaknya juga menegaskan bahwa FPI Aceh merasa tidak suka dan dirugikan. Sikap aparat Kepolisian di berbagai tempat yang melakukan pembakaran poster HRS. “Tahun 2017 yang bersangkutan memang sebagai ketua FPI,” ujar Margiyanta.
Sebelumnya, Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh, AB ditangkap terkait postingannya di media sosial. AB diciduk Jumat (13/11) lalu. Yang bersangkutan ditangkap karena melanggar UUD ITE sebagai penyebar kebencian. “Betul ditangkap terkait ITE,” jelas Margiyanta.
Dalam postingannya, AB di antaranya menulis ‘polisi siap bunuh rakyat’, ‘polisi siap habisi rakyat’, ‘polisi siap perangi rakyat’. Di bagian bawah dia menulis ‘demi pejabat bangsat, demi pengusaha bejat, demi konglomerat keparat, demi cukong China penjahat. Ayo revolusi’.
Pada postingan tersebut juga terdapat foto Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto tersebut ditambahkan kata-kata ‘polisi siap perang lawan rakyat’.